Sekretariat: Gedung Perpustakaan SDN No. 23 Dungingi Jl. Rambutan No. 58 Tomulabutao Kec. Dungingi Kota Gorontalo. Email: kkgpaisdkotagorontalo@gmail.com HP. 085211444426, 085298119937
Selasa, 19 Maret 2019
Pedoman Gupres 2029
https://drive.google.com/file/d/1RbPjZ4KRKS5R4iGteVhiyDroTMk5spHD/view?usp=drivesdk
Senin, 18 Maret 2019
SARASEHAN AGPAII PROVINSI GORONTALO TAHUN 2019
Sukseskan Bulan
Bakti PAI
SARASEHAN
PENGANUGRAHAN
GURU PAI BERPRESTASI, BERDEDIKASI
PELANTIKAN
PENGURUS DPD ASOSIASI GURU
PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM INDONESIA
PERIODE 2018 S/D
2023
SE PROVINSI
GORONTALO
Program Bulan Bakti Pendidikan Agama Islam Direktorat
Pendidikan Agama Islam Ditjen Pendis. Direktur Pendidikan Agama Islam
Kementerian Agama, lewat bantuan Dana MGMP PAI SMP Provinsi Gorontalo, Kepala
Kantor Kementerian Agama Provinsi Gorontalo mengapresiasi dan memberikan suport
terhadap bantuan dana tersebut, dengan agenda melakukan kegiatan sarasehan
bulan bakti guru PAI tingkat Provinsi Gorontalo, hal ini di sambut baik oleh
ketua MGMP PAI SMP Provinsi Gorontalo Bapak Yusuf Talib, M.Pd.I, dan Ketua DPW
AGPAII Provinsi Gorontalo Ibu Dr. Hj. Sri Utami Bay, M.Pd, yang ditandai
pemilihan Guru berprestasi, dan berdedikasi di masing-masing kabupaten/kota
Gorontalo.
Puncak kegiatan Sarasehan ini di laksanakan pada hari sabtu
tanggal 16 Maret 2019, bertempat di Asrama Haji Provinsi Gorontalo, yang di
awali dengan materi oleh Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi
Gorontalo Bapak Hi. Kudrat Dukalang, M.Pd,
dengan Tema : Tantangan Guru PAI di Era Revolusi Industri 4.0, Sub Tema
: Membentuk Generasi Muslim, Bertauhid, Berakhlak Mulia, Mandiri dan Anti
Radikalis, dengan Moderator Kepala
Bidang PAKIS Kanwil Provinsi Gorontalo, Ibu Hj. Misnawaty S. Nuna, MH. Kegiatan
ini di ikuti semua ASN dan Guru PAI honorer
yang tergabung dalam Pengurus dan Anggota DPW, DPD AGPAII Provinsi
Gorontalo, sebanyak 245 peserta.
Sebagai
bentuk apresiasi terhadap guru PAI yang memiliki kontribusi dan dedikasi dalam
pengabdiannya, Kantor Kementerian Agama (Kanwil Provinsi Gorontalo) memberikan
anugrah guru PAI Berprestasi dan Berdedikasi, penghargaan ini diberikan kepada
6 orang Guru PAI mewakili masing-masing Kabupaten/ Kota, kategori Guru
Berprestasi, dan 6 orang Guru PAI kategori Berdedikasi, yang memenuhi syarat
dan sudah di rekomendasikan oleh pengawas di masing-masing satuan pendidikan.
Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo, para pemenang ini mendapat Piagam
Penghargaan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Gorontalo.
“Kudrat Dukalang mengatakan bahwa penghargaan ini sebagai
wahana memotivasi insan PAI untuk terus meneguhkan komitmen dalam menjalankan
Profesi mulianya sebagai pendidik”.
Sementara
itu Kepala Bidang PAKIS “Misnawaty S. Nuna, MH, dalam arahanya menyampaikan
bahwa penghargaan ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kipra guru yang
memiliki ide, karya lebih khusus dalam pengembangan metodologi pembelajaran dan
kinerja Guru PAI dalam mengabdi di dunia pendidikan khususnya dalam
mengembangkan pendidikan agama di sekolah”.
A. Nama-Nama Guru PAI Berprestasi
Tingkat Provinsi Gorontalo
- Muh. Mahfudin, M.Pd.I : GPAI SDN 13 Kota Barat Kota Gorontalo
- Astin Dj. Ayuba, S.Ag : GPAI SDN 1 Batudaa Kab. Gorontalo
- Nurain Daud, M.Pd : GPAI SMPN Botupingge Kab. Bone Bolango
- Sahrin Alatahu, S.Ag : GPAI Pada Kab. Gorontalo Utara
- Halimah Hamza, S.Ag : GPAI SMPN 3 Paguyaman Kab. Boalemo
- Elwin Kiu, S.Pd.I : GPAI SDN 02 Wamggarasi Kab. Pohuwato
B.
Nama-Nama Guru PAI Berdedikasi Tingkat Provinsi Gorontalo
- Bambang Rianto, M.Pd.I : GPAI SDN 23 Dunginggi Kota Gorontalo
- Salma Ibrahim, S,Pd.I : GPAI SMA N 1 Biluhu, Kab. Gorontalo
- Rosfin Ngabito, S.Pd.I : GPAI SMP N 1 Bulango Ulu, Kab. Bone Bolango
- Nurnaningsih Asabi, S.Pd.I : GPAI SDN 09 Anggrek, Kab. Gorontalo Utara
- Hapsa Usu, S.Pd.I : GPAI SMK N Wonosari, Kab. Boalemo
- Wisna Sumaila, S.Pd.I : GPAI SDN 09 Popayato Timur, Kab. Pohuwato
C.
Pengurus DPD AGPAII Se Provinsi Gorontalo
1. Ketua DPD AGPAII Kota Gorontalo : Sutarjo Paputungan, M.Pd.I
2. Ketua DPD AGPAII Kab. Gorontalo : Irwan Usa Mahmud, M.Pd.I
3. Ketua DPD AGPAII Kab. Bone Bolango :
Maspa Musa, M.Pd
4. Ketua DPD AGPAII Kab. Boalemo : Arfan Sabi, M.Pd.I
5. Ketua DPD AGPAII Kab. Pohuwato : Fadlun Saleh, M.Pd.I
6. Ketua DPD AGPAII Kab. Gorontalo Utara : Farhan Lawani, M.Pd
Sementara pelantikan dilaksanakan oleh Ketua DPW AGPAII
Provinsi Gorontalo, Dr. Hj. Sri Utami Bay, M.Pd, yang di hadiri oleh seluruh
Pengurus dan Anggota DPD AGPAII se Provinsi Gorontalo,
Pengawas PAI dan Kepala Seksi PAIS se Provinsi Gorontalo.
BRENDING DPW-DPD AGPAII PROVINSI GORONTALO
GPAI TANGGUH…
GPAI KOMPETITIF…
GPAI RAHMATAN LIL ALAMIN…
Sabtu, 16 Maret 2019
Rabu, 13 Maret 2019
video cara koreksi menggunakan smartphone
Problematika Implementasi Kurikulum 2013
PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM
DAN BUDI PEKERTI
(Studi Kasus Pada
Sekolah Dasar Pilot Projec Implementasi Kurikulum 2013
Di Kota Gorontalo)
JURNAL
Oleh :
Muh.
Mahfudin, M.Pd.I
PEMERINTAH KOTA GORONTALO
DINAS PENDIDIKAN KOTA
GORONTALO
SDN No. 13 KOTA BARAT
2015 M / 1436 H
A.
Abstrak.
Pendidikan merupakan suatu
proses yang panjang dan komplek, dimana antara aspek yang satu dan aspek yang lain saling berkaitan yang semuanya bertujuan untuk membentuk manusia yang memiliki nilai
hidup, pengetahuan hidup dan ketrampilan hidup.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas perlu adanya upaya
penyempurnaan kurikulum secara berkelanjutan yang tidak lain demi mewujudkan
sistem pendidikan nasional yang kompetitif dan selalu relevan dengan
perkembangan zaman yang senantiasa menjadi tuntutan
Perubahan kurikulum ini diharapkan dapat menciptakan proses
pembelajaran yang ada relevansinya antara kompetensi yang dibutuhkan oleh
peserta didik dengan proses pembelajaran tanpa mengkesampingkan nilai-nilai
luhur, sehingga diharapkan melalui proses pembelajaran dan evaluasi penilaian
yang benar akan melahirkan generasi yang siap menghadapi segala tantangan masa
depan yakni generasi yang handal, kreatif, inovatif dan memiliki pribadi yang
bertanggungjawab
Implementasi kurikulum 2013 di
Kota Gorontalo telah dimulai pada tahun ajaran 2013/2014
untuk jenjang sekolah dasar telah diujicobakan pada kelas 1 dan kelas 4 pada 12
sekolah yang telah ditentukan. Pada implementasinya masih mengalami hambatan
antara lain masih ada guru
yang belum mengikuti diklat, tidak ada pendampingan, pendistribusian buku terlambat. Akan tetapi
kurikulum 2013 telah memberikan dampak terhadap
peserta didik. Antara lain anak
lebih religius, memiliki akhlakul karimah, displin, santun, aktif.
B.
Pendahuluan.
Dari berbagai aspek yang ada, kurikulum memainkan peran
yang sangat vital dalam mewujudkan generasi yang handal, kreatif, inovatif dan
menjadi pribadi yang bertanggungjawab. Ibarat tubuh, kurikulum merupakan
jantungnya pendidikan. Kurikulum menentukan jenis dan kualitas pengetahuan dan
pengalaman yang memungkinkan seseorang mencapai kehidupan dan penghidupan yang
lebih baik. Oleh karena itu kurikulum harus selalu disusun dan disempurnakan
sesuai dengan perkembangan zaman. Karena kurikulum merupakan instrumen strategis bagi upaya
peningkatan mutu pendidikan[1].
Akan tetapi melakukan pembaharuan atau perubahan kurikulum
seusai yang diharapkan untuk mendukung pendidikan yang berkualitas tidak semudah membalikan
telapak tangan, sebab dalam prosesnya banyak hal yang harus diperhatikan diantara kebijakan pemerintah yang memihak pada masyarakat,
anggaran dana pendidikan direalisasikan, visi misi pendidikan yang jelas,
peningkatan profesionalisme guru, sarana dan prasarana yang memadai serta
kurikulum yang matang dan mudah diakses dan dijalankan oleh seluruh pelaksana
pendidikan diberbagai satuan pendidikan karena pendidikan di sekolah sangat tergantung
pada kurikulum yang diberlakukan di suatu satuan pendidikan karena kurikulum
merupakan salah satu acuan pokok dalam proses pendidikan tersebut.
Dalam perubahan kurikulum harus dipersiapkan secara matang, baik
dalam mempersiapkan guru sebagai ujung tombak implementasi kurikulum maupun
sarana penunjang keberhasilan implementasi kurikulum. Guru harus sudah dilatih
secara mendalam sebelum implementasi kurikulum dilaksanakan sehingga dalam
implementasinya guru tidak lagi menemui hambatan yang berarti dan juga sarana
penunjangnya juga harus ada sebelum implementasi itu dilaksanakan antaralain
buku, media, maupun pendukung lainya.
Kehadiran kurikulum 2013 yang didasarkan pada berbagai
analisis mendalam dan masukan pihak-pihak yang berkompeten yang diharapkan
mampu menjembatani kesenjangan dan kekurangan yang terjadi pada
kurikulum-kurikulum sebelumnya. Pada kurikulum 2013 mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti memuat berbagai aspek yang terdapat dalam ruang
lingkup pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, yaitu Aspek
al-Qur’an, Aspek Akidah, Aspek Akhlak, Aspek Fiqih, dan Aspek Sejarah.
Kurikulum 2013 disusun dengan mengembangkan dan
memperkuat sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara serimbang. Penekanan pembelajaran diarahkan
pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang dapat mengembangkan sikap spiritual dan sosial sesuai dengan kerakteristik Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti yakni
mengharapkan akan tumbuhnya
budaya keagamaan (religious culture)
pada diri peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yakni meningkatkan potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa serta berakhlak mulia
C.
Implementasi Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan
Agama Islam Dan Budi Pekerti.
Kurikulum merupakan perangkat lunak (software) dalam dunia pendidikan, yang memiliki fungsi dan
peran yang sangat penting dan strategis. Walaupun bukan satu-satunya faktor
utama keberhasilan proses pendidikan, kurikulum menjadi petunjuk dan arah terhadap
keberhasilan pendidikan itu sendiri. Kurikulum akan menuntun para pendidik untuk mengembangkan kreativitas dan
kemampuannya dalam menjabarkan pelajaran yang diampunya. Oleh karena itu guru
yang baik adalah guru yang mampu memahami kurikulum dan mengimplementasikanya pada proses pembelajaran.
Seiring dengan perubahan arus
globalisasi dalam berbagai aspek kehidupan, maka merupakan tuntutan bagi terjadinya perubahan kurikulum. Pergantian dan perubahan kurikulum mulai tahun 1975,
tahun 1984, tahun 1994, yang dikritik karena terlalu banyak mata pelajaran dan
materi kurikulumnya dinilai terlalu padat. Padatnya kurikulum berdampak pada padatnya
informasi dalam buku teks.
Perbandingan kurikulum tersebut dapat digambarkan dari perubahan-perubahan
kurikulum dari masa ke masa, seperti pada tahun 1975, pembaruan kurikulum
didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang signifikan.
Pembaharuan ini menghasilkan kurikulum 1975 yang
sangat sarat beban dan sarat muatan, bahan-bahan yang berat dan sangat
berorientasi pada sasaran hasil. Hal ini dipengaruhi oleh paradigma kerangka
instruksional, yang sangat mendasarkan diri pada sasaran, instruksi dan
evaluasi. Pembaharuan kurikulum tahun 1984 mencoba menyederhanakan itu semua.
Pembaharuan tahun 1994 memadukan teknologi melalui pemecahan masalah, berfikir
kritis, dan keterampilan bertanya dalam praktik di kelas.
Kurikulum juga
merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan
pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu[2].
Dimana Fungsi kurikulum itu sendiri dalam proses pendidikan adalah sebagai alat
untuk mencapai tujuan pendidikan[3].
Di
Kota Gorontalo implementasi kurikulum 2013 telah mulai pada awal tahun
pelajaran 2013/2014 pada 12 sekolah dasar yang ditunjuk oleh Kementerian
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia dan hal ini sesuai dengan data
yang ada pada SEPIK (Sistem Elektronik Pemantauan Implementasi Kurikulum
2013) dan sebagai bentuk nyata implementasi kurikulum 2013 tersebut nampak pada
berbagai kegiatan awal antara lain sosialisai kepada orang tua peserta didik,
pelatihan, dan juga persiapan lainya.
Bila melihat jawaban informan
dalam tabel di atas maka kita dapat melihat
bahwa dari 17 informan yang peneliti wawancarai tentang definisi
kurikulum 2013, banyak diantara mereka yang masih menyebutkan sifat atau
penilaian mereka terhadap kurikulum 2013 bukan memberikan devinisi dari
kurikulum 2013 jadi kalau diprosentase ada sekitar 82,35% dari informan yang
belum mendefinisikan kurikulum 2013 secara tepat dan sebanyak 17,65% dari informan yang sudah menjawab mendekati
jawaban yang sesuai dengan definisi kurikulum 2013 yaitu jawaban Badriyah Podu,
beliau mengatakan bahwa Kurikulum 2013 merupakan kurikulum terbaru yang
merupakan penyempurnaan dari KTSP[4]
sementara itu Hadidjah Tanio mengatakan bahwa Kurikulum 2013 menggambarkan ide
kurikulum yang memberikan kepada peserta didik untuk menyelesaikan pembelajaran
sesuai dengan cara dan berbagai sumber[5]
sementara itu Darmono Hasan menjelaskan bahwa Kurikulum 2013 merupakan penyempurnaan
dari KTSP dan pelaksanaanya lebih baik dari KTSP[6].
Sedangkan mereka yang yang
masih menjawab dari sifat kurikulum 2013 antara lain Astin K. Lawa bahwa
beliau mengatakan bahwa Kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang bagus tapi
disisi lain tertumpu pada siswa, mereka tidak atau kurang memperhatikan
penjelasan yang guru sampaikan terutama untuk siswa kelas 1 dimana pada kelas satu
ini sangat diperlukan ada guru pendamping yang mendampingi guru utama
sedangmengajar. Disisi lain kurikulum 2013 memiliki perbedaan yang sangat besar
dengan KTSP 2006 dimana kurikulum 2013 sangat menuntut guru untuk membuat alat peraga pembelajaran[7]. Sedangkan Wirda
M.Ali mengatakan bahwa kurikulum
2013 bagus baik untuk anak-anak dan alhamdulillah siswa bisa menyesuaikan
dengan pembelajaran
kurikulum 2013 walaupun guru sendiri sebenarnya belum begitu paham dengan
kurikulum 2013[8].
Adapun kepala sekolah yang masihmenyebutkan sifat kurikulum 2013 ketika
peneliti wawancarai tentang pendapatnya tentang kurikulum 2013 antara lain
seperti yang diungkapkan oleh Hamira Dama, S.Pd, M.MPd. beliau mengatakan bahwa
kurikulum 2013 sangat bagus dan
menguntungkan siswa bila dijalankan denga baik oleh guru namun pengamatan saya
belum semua guru dapat melaksanakan pembelajaran scientific karena pada
pembelajaran ini guru hanya sebagai fasilitator dan merangsang siswa untuk kritis[9].
Itulah beberapa contoh
tanggapan yang diberikan oleh informan terkait dengan pertanyaan bagaimana
pendapat informan tentang kurikulum 2013 dan dari uraian tersebut diatas tentu
kita dapat menyimpulkan bahwa lebih banyak guru dan kepala sekolah yang lebih
mengungkapkan sifat kurikulum 2013 dari pada mengungkapkan definisi dari
kurikulum 2013 itu sendiri, tentunya hal ini juga tidak akan
mempengaruhi sukses dan tidaknya implementasi kurikulum 2013 disekolah mereka
sepanjang mereka mengenal sifat dari kurikulum 2013 dan memiliki kesungguhan
yang kuat untuk melaksanakan kurikulum 2013 akan tetapi terasa aneh bila sudah
menerapkan kurikulum 2013 tapi belum mengetahui hakekat kurikulum itu sendiri.
Karena sebenarnya yang akan banyak mempengaruhi implementasi kurikulum 2013
antara lain kesiapan dan setuju atau tidaknya mereka terhadap perubahan
kurikulum 2013, berikut ini hasil wawancara peneliti kepada informan yang adadi
12 SDN implementasi kurikulum 2013
Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa terdapat satu orang
guru yang tidak menyetujui perubahan kurikulum KTSP 2006 menjadi kurikulum 2013
yakni Farida Aneta dengan alasan bahwa kurikulum 2013 tidak sesuai untuk kelas rendah dan
pada kurikulum banyak pekerjaan yang harus dikerjakan oleh guru terutama dalam
pembuatan perangkat baru dan juga format penilaian[10] sementara yang menyatakan sangat setuju ada tiga informan
yakni Hj. Rusni Tuki beliau mengatakan sangat setuju sekali dengan perubahan KTSP menjadi kurikulum 2013 karena beliau berpendapat bahwa dengan diberlakukanya kurikulum
2013 guru tidak terlalu repot dalam mengajar, guru kurang menjadi fasilitator[11]
sementara itu Hamira Dama menambahkan dengan memberikan alasan bahwa ketika pada KTSP guru memperlihatkan
jagonya mengajar akan tetapi pada kurikulum 2013 anak diasah untuk berbicara
dan mengeluarkan pendapat, guru kurang mengawasi[12]. Dan Rosna Tolango setuju dengan perubahan KTSP 2006
menjadi Kurikulum 2013 dengan alasan bahwa kurikulum 2013 sangat beda dengan KTSP
karena disini anak-anak lebih aktif dari guru kalau di KTSP guru yang lebih aktif, anak-anak sekarang lebih aktif dan mereka sangat senang
mengerjakan tugas walaupun pada awalnya guru menemui
kesulitan namun pada akhirnya guru dan peserta didik sudah sangat semangat[13].
Dan dari tabel diatas terlihat ada dua informan yang setuju
karena terpaksa yakni Astin K. Lawa menyatakan setuju dengan perubahan
kurikulum KTSP 2006 menjadi kurikulum 2013 karena kurikulum 2013 sudah menjadi sesuatu yang harus dijalankan[14] dan hal senada disampaikan oleh Raihan Pade yang
mengatakan setuju dengan perubahan KTSP 2006 menjadi kurikulum 2013 dengan
alasan bahwasanya kurikulum 2013 merupakan program nasional yang harus dijalankan[15]
dengan memberikan alasan seperti itu tentu secara psikologis penulis mengambil
kesimpulan bahwa dua informan tersebut setuju dengan perubahan KTSP menjadi
kurikulum 2013 akan tetapi mereka terpaksa setuju karena mereka menyatakan
setuju akan tetapi dengan menambahkan jawaban bahwa itu sudah merupakan sesuatu
yang harus dilaksanakan.
Melihat
prosentase pada tabel diatas dimana informan yang menyatakan sangat setuju
berjumlah 17,65% sedangkan yang menyatakan setuju berjumlah 64,71% dan kalau
antara informan yang sangat setuju dan informan yang mentatakan setuju
dijumlahkan maka akan mencapai 82,36% dengan begitu tentu kita dapat mengambil
kesimpulan bahwa perubahan kurikulum KTSP 2006 menjadi kurikulum 2013 diterima
oleh guru dan kepala sekolah dan hal ini diperkuat dengan tanggapan informan
terhadap pertanyaan daripeneliti apakan mereka setuju dengan implementasi
kurikulum 2013 di sekolah mereka. Dan untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada
yabelberikut ini.
Dari
tabel diatas dapat dilihat bahwa secara keseluruhan informan siap untuk
mengiplementasikan kurikulum 2013 kecuali ibu Farida Aneta menyatakan tidak
setuju karena beliau beranggapan bahwa kurikulum 2013 tidak cocok untuk tingkat
sekolah dasar dan beliau beranggapan bahwa kurikulum 2013 cocok untuk sekoah
lanjutan bukan disekolah dasar karena untuk peserta didik dari sekolah dasar
belum bisa mandiri dalam belajar, dimana proses belajar pada sekolah dasar
masih didominasi oleh guru atau masih berpusat pada guru, berbeda dengan
pembelajaran pada sekolah lanjutan baik SLTP maupun SLTA peserta didik sudah
bisa belajar sendiri tanpa kehadiran seorang guru akan tetapi terlepas dari
penolakan beliau terhadap kurikulum 2013, beliau tetap melaksanakan kurikulum
2013[16]
hal senada juga dinyatakan oleh Mahmud Y.Aday dan Astin K.Lawa bahwa kurikulum
2013 tidak cocock untuk kelas rendah[17].
Sekali lagi bahwa terlepas dari setuju atau tidaknya dengan implementasi
kurikulum 2013 mereka tetap melaksanakan kurikulum 2013 ini dengan penuh
tanggung jawab seperti yang diungkap oleh Farida Aneta bahwa beliau menyatakan
berusaha untuk mengimplementasikan dengan sebaik-baiknya dengan banyak bertanya
pada teman-teman dan juga kepala sekolah[18].
Dan
dari hasil wawancara dan diperkuat dengan observasi dapat disimpulkan bahwa
seluruh guru Pendidikan Agama Islam dan Budi pekerti telah berusaha untuk
menjalankan dan mengimplementasikan kurikulum 2013 sesuai dengan keterbatasan
pengetahuan yang dimiliki oleh mereka dengan senantiasa mengikuti berbagai
kegiatan untuk meningkatankan kompetensinya agar implementasi kurikulum 2013
ini bisa lebih berhasil dan tetap aktif dalam berbagai kegiatan guna menunjang
pengetahuan mereka dalam mengimplementasikan kurikulum 2013
A.
Kesiapan Guru Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekerti dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013
Guru
merupakan komponen yang sangat penting dari sebuah proses pendidikan, berhasil
tidaknya suatu pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan sangat tergantung
dari kesiapan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai motivator dan
fasilitator bagi peserta didik, terutama dalam suatu yang baru salah satu
diantaranya perubahan kurikulum. Tentunya sesuatu yang baru akan terasa asing
dan memerlukan interpretasi serta persiapan yang lebih maksimal bagi guru.
Tidak terkecuali kesiapan guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di Kota
Gorontalo dalam rangka melaksanakan implementasi kurikulum 2013 tentunya
memerlukan persiapan-persiapan yang sangat membutuhkan kesabaran dan keuletan
karena harus mempersiapkan segala sesuatunya dari awal. Selain harus
mempersiapkan berbagaiperangkat pembelajaran, guru mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti juga harus mengikuti berbagai kegiatan baik berupa
diklat, workshop maupun pembinaan di tingkat sekolah untuk meningkatkan
kompetensinya terutama yang berkaitan dengan kurikulum 2013. Selain itu mereka
juga harus tetap aktif melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan melaui Kelompok
Kerja Guru (KKG) dan ini merupakan bentuk nyata dukungan mereka terhadap
implementasi kurikulum 2013. Disisi lain, selain mereka melaksanakan program
pembelajaran secara formal mereka juga melaksanakan berbagai kegiatan informal
sebagai penunjang penanaman nilai karakter sebagai ciri khas kurikulum 2013 dan
berikut ini berbagai kegiatan informal yang dilaksanakan
Dari
tabel tersebut diatas dapat dinyatakan bahwa pada keduabelas sekolah tersebut telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka mendukung
dan mempermantap implementasi kurikulum 2013 diantaranya pembentukan kelompok
kerja guru khusus untuk 12 sekolah sasaran, sosialisasi dengan orang tua
seperti yang diungkapkan oleh Elly Lanti, Mahmud Y.Aday, Darmono Hasan, Mohamad
Ladiku, dan juga oleh ibu Raihan Pade, sementara kegiatan keagamaan seperti
dzikir jum’at pagi seperti yang disampaikan oleh Astin K. Lawa, Wirda M.Ali,
Fatmah Moingo dan juga oleh Rabia Hasan dimana kegiatan keagamaan seperti
dzikir adalah merupakan salah satu upaya penanaman nilai-nilai religius sebagai
salah satu karakter bangsa, ada juga kegiatan pendampingan dengan menghadirkan
narasumber untuk membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh guru hal
ini seperti yang disampaikan oleh Raihan Pade, Rosna Tolango, Rusni Tuki, Elly
Lanti, Badriyah Podu dan Farida Aneta. Dan selain kegiatan-kegiatan tersebut
juga masih banyak kegiatan yang tidak disebutkan satu persatu yang dilaksanakan
sebagai penunjang implementasi kurikulum 2013.
Kita
semua tentu sepakat bahwa sebaik apapun perencanaan sekolah tentu tidak akan
berarti apa-apa jika tanpa dukungan yang nyata dari semua unsur yang ada
didalamnya termasuk dukungan guru. Guru dituntut untuk mampu membuat program
perencanaan pembelajaran yang semestinya dipersiapkan terlebih dahulu sebelum
mengajar dan idealnya perangkat pembelajaran yang dipersiapkan antara lain,
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Silabus, Program Tahunan, Program Semester,
Kriteria Ketuntasan Minimal, Analisis Hasil Belajar, Analisis Ketuntasan
Belajar dan program remedial maupun perangkat penunjang lainya seperti bank
soal dan daftar nilai. Berikut ini tanggapan informan dalam menanggapi
pertanyaan tentang perangkat apa saja yang telah dibuat oleh guru Pendidikan
Agama Islam dan budi pekerti.
Dari
tabel tersebut dapat diketahui bahwa semua guru telah memiliki Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dimana Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah
merupakan salah satu program yang harus dipersiapkan oleh guru pada tahap
pertama dalam pembelajaran[19].
Akan tetapi berdasarkan hasil observasi dan dokumentasi yang kemudian dilakukan
analisis dokumen ditemukan bahwa RPP yang ada pada satu sekolah sama persis
dengan yang ada disekolah lain hal ini terjadi karena dalam penyusunan RPP
dilakukan secara bersama-sama melalui kelompok kerja guru yang terdiri dari
guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada dua belas sekolah sasaran
kurikulum 2013. Sementara itu dari hasil dokumentasi berupa analisis RPP
ditemukan masih ada beberapa point yang perlu di sempurnakan antara lain pada
petunjuk pelaksanaan penilaian belum ada contoh butir soal, rubrik penialaianya
dan pedoman pensekoranya dan ini tentu akan masih menimbulkan penafsiran dan
masih menimbulkan kebingungan bagi guru dalam mengimplementasikan penilaian
yang menjadikan guru-guru melaksanakan penilaian sesuai dengan interpretasinya.
Tentu akan berbeda jika ada petunjuk penilaian yang jelas maka akan bisa
meminimalisir perbedaan pada tiap-tiap sekolah. Sebagaimana diatur pada
permendikbud nomor 103 tahun 2014 bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sekurang-kuranya
memuat:
a. Identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran atau tema,
kelas/semester, dan alokasi waktu;
b. Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan indikator pencapaian
kompetensi;
c. Materi pembelajaran;
d. Kegiatan pembelajaran yang meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan
inti, dan kegiatan penutup;
e. Penilaian, pembelajaran remedial, dan pengayaan; dan
f. Media, alat, bahan, dan sumber belajar[20].
Disamping
memuat komponen tersebut diatas, pada
penyusunan RPP juga harus memperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a. Setiap RPP harus secara utuh memuat kompetensi dasar sikap
spiritual (KD dari KI-1), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan (KD dari KI-3),
dan keterampilan (KD dari KI-4).
b. Satu RPP dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
c. Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
d. Berpusat pada peserta didik
e. Berbasis konteks
f. Berorientasi kekinian
g. Mengembangkan kemandirian belajar
h. Memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran
i.
Memiliki
keterkaitan dan keterpaduan antar kompetensi dan/atau antar muatan
j.
Memanfaatkan
teknologi informasi dan komunikasi[21]
Selain
RPP ada juga perangkat lain yang telah disusun oleh guru tetapi masih dimiliki
sebagian-sebagian saja seperti Raihan Pade, Wirda M.Ali, Rabia Hasan, Hj. Asni
Suleman dan Hadidjah Tanio yang baru memiliki RPP dan rubrik penilaian
sementara ibu Farida Aneta dan Badriyah Podu telah menyusun RPP dan Silabus dan Fatmah Moingo, Hj. Rusni Tuki dan Mahmud Y.Aday telah
memiliki RPP, program tahunan, program semester, analisis penilaian, silabus
dan KKM. Akan tetapi belum ada guru yang memiliki program remedial dan bank
soal dimana kedua perangkat ini juga sesuatu yang harus dimiliki oleh guru, dan
secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa perangkat yang dimiliki oleh guru
masih sangat minim karena tidak ada guru yang memiliki secara lengkap perangkat
yang harus dipersiapkan dan untuk lebih jelasnya penulis sajikan dalam tabel
prosentase guru dengan perangkat pembelajaran yang dimilikinya.
Dari
tabel diatas diketahui bahwa guru yang paling banyak memiliki perangkat adalah
Fatmah Moingo, S.Pd.I yakni 7 buah perangkat pembelajaran atau 58,33 % dari jumlah perangkat pembelajaran yang
semestinya dimiliki oleh guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Sementara
guru yang lain tidak sampai 50% dari perangkat pembelajaran yang semestinya
dimiliki oleh guru pendidikan agama Islam dan budi pekerti. Dan bila mencermati
tabel diatas tentu sangat memprihatinkan karena sangat minim perangkat yang
dimiliki oleh guru dan hal ini diakui oleh beberapa guru bahwa ini terjadi
karena berbagai alasan antaralain tidak adanya pendampingan dari pengawas,
belum mengikuti diklat atau juga terlambat di diklat.
Dan
sebagai kesimpulan pada bab ini bahwa dari beberapa uraian diatas yang
didasarkan pada hasil wawancara, observasi dan dokumentasi dapat
disimpulkan bahwa pada prinsipnya seluruh sekolah siap untuk mengimplementasikan kurikulum
2013, sebagaimana diungkapkan oleh Badriyah Podu guru SDN 30 Kota selatan bahwa
pada dasarnya guru siap melaksanakan kurikulum 2013 walaupun belum pernah
mengikuti diklat dan sebagai bentuk nyata dukungan terhadap implementasi
kurikulum 2013 tersebut, beliau telah berusaha menyusun
perangkat pembelajaran walaupun masih banyak kekuranganya dan baru rencana
pelaksanaan pembelajaran yang ia susun[22]. Hal senada juga disampaikan
oleh Fatmah Moingo guru PAI dan BP SDN No. 33 Kota Selatan beliau mengatakan
“saya sangat setuju dengan perubahan KTSP menjadi kurikulum 2013 karena pada
kurikulum 2013 ada penekanan terhadap penilaian terhadap 3 ranah berfikir,
bahkan beliau merasa sangat antusias dalam menjalankan implementasi kurikulum
2013 walaupun belum mengikuti diklat dan mengalami banyak hambatan tapi saya
berusaha untuk meminimalisir hambatan dengan ekstra dan kerja sama dengan guru
kelas, dan selalu bertanya dengan guru yang lain sehingga telah tersusun
perangkat pembelajaran antara lain RPP, daftar nilai atau rubrik penilaian seta
analisis hasil belajar[23].
Guru dan sekolah melakukan
berbagai upaya untuk keberhasilan kurikulum 2013, sekolah mengadakan sosialisai
kepada orang tua dan selalu mencari informasi dan menambah wawasan tenaga
pendidiknya melaui pembetukan kelompok kerja guru, pertemuan-pertemuan serta
mendatangkan narasumber untuk mendampingi guru-guru dalam mengimplementasikan
kurikulum 2013.
Sementara itu Raihan pade guru
PAI dan BP guru di SDN No 102 Kota Utara juga menyetujui terhadap perubahan
KTSP menjadi kurikulum 2013 dan beliau mengatakan dengan nada sedikit
keterpaksaan dengan mengatakan “harus dilaksanakan karena itu merupakan program
nasional dan dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 lebih banyak bertanya
kepada guru kelas 1 dan 4 yang sudah mengikuti diklat di LPMP karena beliau
belum mengikuti diklat”[24]. Bahkan diakui bahwa
kurikulum 2013 lebih baik dari KTSP seperti yang disampaikan oleh Rosna Tolango
kepala SDN 93 Sipatana dimana keduanya mengakui bahwa kurikulum 2013 sangat
bagus, karena kurikulum 2013 sangat beda dengan KTSP karena disini anak-anak
akan lebih aktif dari guru, kalau di KTSP guru yang lebih aktif, anak-anak
sekarang lebih aktif dan mereka sangat senang mengerjakan tugas walaupun pada
awalnya guru menemui kesulitan dan akhirnya guru dan peserta didik sudah sangat
semangat[25], hal ini sesuai dengan
permendikbud no 65 tahun 2013 tentang standar proses pendidikan dasar dan
menengah bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan
perkembangan fisik serta psikologis peserta didik[26]. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan
pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses
pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian
kompetensi lulusan. Juga diperkuat pendapat ibu Hamira Dama kepala SDN No 77
Kota Tengah yang menambahkan bahwa kurikulum 2013 sangat menguntungkan peserta didik bila
dijalankan dengan baik oleh guru namun
pengamatan saya
belum semua guru dapat melaksanakan pembelajaran scientifik karena pada pembelajaran ini guru hanya sebagai fasilitator dan
merangsang peserta didik untuk kritis.[27]
Bila dicermati apa yang disampaikan oleh Hamira Dama bahwa
“belum semua guru
dapat melaksanakan pembelajaran scientifik”
itu memberi penguatan terhadap hasil observasi yang penulis lakukan dimana pada proses pembelajaran yang
dilakukan oleh guru masih lebih diwarnai oleh kurikulum KTSP[28].
Sebagai kesimpulan bahwa implementasi kurikulum 2013
di Kota Gorontalo sudah dilaksanakan sejak
bulan juli tahun 2013 atau bertepatan dengan tahun pelajaran 2013/2014 dengan
berbagai keterbatasan dan pemahaman yang dimiliki oleh masing-masing guru pada
keduabelas sekolah implementasi kurikulum 2013.
D.
Problematika Implementasi Kurikulum 2013 Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti.
Upaya peningkatan mutu pendidikan bukan sekedar wacana yang digulirkan oleh pemerintah, melaui Dinas
Pendidikan Dan Kebudayaan, implementasi secara kongkrit sudah dilakukan
dengan berbagai
kegiatan. Diawali dengan kegiatan uji publik
yang dilaksanakan di beberapa kota besar di Indonesia yang kemudian diikuti
dengan kegiatan lainya antara lain workshop, diklat guru inti, TOT Instruktur,
diklat pengembangan bahan ajar bagi guru dan masih banyak kegiatan lainya yang
semuanya dirancang untuk mensukseskan implementasi kurikulum 2013.
Implementasi kurikulum 2013 yang sudah diterapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81.a Tahun 2013 yang diimplementasikan mulai tahun 2013 pada sekolah-sekolah
tertentu yang ditujuk sebagai pilot project
implementasi kurikulum
2013. Dan implementasi tersebut juga ditunjang melalui beberapa
peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan antara lain peraturan menteripendidikan
dan kebudayaan nomor 103 tahun 2014 tentang pembelajaran pendidikan dasar dan
pendidikan menengah, Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 104
tahun 2014 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik pada pendidikan dasar
dan pendidikan menengah, Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 144
tahun 2014 tentang kriteria kelulusan peserta didik pada pendidikan dasar dan
pendidikan menengah, Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 158
tahun 2014 tentang penyelenggaraan sistim kredit semester pada pendidikan dasar
dan pendidikan menengah, Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 159
tahun 2014 tentang Evaluasi kurikulum, Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 54
tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan,
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar
Isi, Peraturan menteri pendidikan dan
kebudayaan nomor 65 tentang standar proses, Peraturan menteri pendidikan dan
kebudayaan nomor 66 tentang standar penilaian, Peraturan menteri pendidikan dan
kebudayaan nomor 67 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum sekolah
dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang kemudian diganti dengan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan nomor 57 Tahun 2014, dan Peraturan menteri pendidikan
dan kebudayaan nomor 71 tentang Buku Teks Pelajaran Layak. Disamping regulasi tersebut juga
didukung dengan beberapa pedoman antara lain pedoman implementasi kurikulum
2013, pedoman pembelajaran kurikulum 2013 dan juga pedoman penilaian kurikulum
2013 yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama
Republik Indonesia khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti.
Upaya penyempurnaan kurikulum tidak lain demi mewujudkan
sistem pendidikan nasional yang kompetitif dan selalu relevan dengan
perkembangan zaman yang senantiasa menjadi tuntutan. Hal ini sejalan dengan
tuntutan undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningkatan standar nasional pendidikan
sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan
tujuan pendidikan nasional, kurikulum yang terakhir diterapkan di sekolah
adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 sebagai pengganti dari
kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Dan mulai tahun pelajaran 2013/2014, KTSP diperbaharui lagi dengan kurikulum
yang lebih dikenal dengan kurikulum 2013 yang pada bulan juli tahun 2013 telah disahkan dan telah diimplementasikan pada sekolah-sekolah
tertentu yang ditunjuk sebagai pilot project implementasi kurikulum 2013. Dan
implementasi kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah
menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA), dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan
(SMK/MAK) dilakukan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014[29].
Kurikulum di Indonesia itu sendiri sudah mengalami
perkembangan sejak periode sebelum tahun 1945 hingga kurikulum tahun 2006 yang
berlaku sampai akhir tahun 2012 lalu dan bagi kelas 1, 4, 7 dan kelas 10 dan
digantikan dengan kurikulum 2013. Selama proses pergantian kurikulum tidak ada
tujuan lain selain untuk meningkatkan kualitas hasil belajar melalui proses
pembelajaran serta rancangan pembelajaran yang ada di sekolah. Menurut beberapa
pakar, perubahan kurikulum dari masa ke masa, baik di Indonesia maupun di
negara lain, disebabkan karena kebutuhan masyarakat yang setiap tahunnya selalu
berkembang dan tuntutan zaman yang cenderung berubah. Perkembangan kurikulum
dianggap sebagai penentu masa depan anak bangsa[30].
Implementasi kurikulum 2013 ini dimaksudkan untuk
meningkatkan kemampuan peserta didik bukan
hanya pada aspek kognitif saja akan tetapi dengan mengakomodir tiga ranah berfikir atau tiga aspek yakni aspek sikap, aspek pengetahuan dan
aspek ketrampilan, dan untuk aspek sikap terbagi menjadi dua bagian yaitu sikap
spiritual dan sikap sosial, dimana perubahan ini merupakan buah pemikiran bahwa
kurikulum 2006 atau yang lebih dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) yang selama ini diterapkan sebagai acuan di satuan pendidikan dianggap “gagal” mengantarkan generasi bangsa karena hanya menekankan pada satu
aspek saja yaitu aspek pengetahuan dan belum menekankan secara tersendiri aspek
yang lain yaitu aspek sikap dan juga aspek ketrampilan.
Kurikulum 2013 dikonsep untuk mengantarkan
pendidikan yang mengakomodir tiga aspek tersebut dan juga merupakan dinamisasi
program yang bersentuhan langsung dengan kegiatan peserta didik, penyediaan
sarana dan prasarana sekolah berupa alat bantu pembelajaran (alat peraga dan
buku-buku pelajaran untuk peserta didik dan juga buku pegangan bagi guru) serta
materi-materi pelajaran. Walaupun begitu, Satuan
pendidikan tetap mempunyai kewenangan untuk mengembangkan kurikulum sendiri
yang sesuai dengan kondisi satuan pendidikan tersebut. Disamping
itu, kurikulum 2013 tetap merupakan kurikulum berbasis kompetensi[31]. Hal yang sama diungkapkan oleh Kunandar yang mengatakan bahwa kurikulum
2013 tetap kurikulum berbasis kompetensi. Dikatakan sebagai kurikulum berbasis
kompetensi atau “Outcomes-based curriculum” karena pengembangan
kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari Standar
Kompetensi Lulusan (SKL)[32] dan keberhasilan
kurikulum diartikan sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen
kurikulum oleh peserta didik.[33]
Kurikulum 2013 memang merupakan
instrumen peningkatan mutu pendidikan. Akan tetapi peran guru dan kepala
sekolah menjadi pendukung utama agar kurikulum 2013 dapat secara signifikan
meningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah[34].
Dan perlu adanya evaluasi terhadap ide dan dokumen kurikulum yang dilakukan
sebagai upaya mencari informasi untuk memberikan pertimbangan berkenaan dengan
konsistensi ide kurikulum untuk mengembangkan kualitas yang diharapkan[35] sementara itu tujuan dari evaluasi kurikulum sebagaimana dituangkan pada
permendikbud nomor 100 tahun 2014 di ungkapkan bahwa tujuan evaluasi kurikulum
adalah upaya untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian antara ide kurikulum dan desain kurikulum; kesesuaian antara
desain kurikulum dan dokumen kurikulum; kesesuaian antara dokumen kurikulum dan
implementasi kurikulum; dan kesesuaian antara ide kurikulum, hasil kurikulum,
dan dampak kurikulum[36].
Kurikulum 2013 ini yang sudah mulai diwacanakan
tahun 2012, pada awalnya menuai kontroversi dan banyak mengundang penolakan
terutama dari para praktisi pendidikan bahkan penolakan atau reaksi itu masih
muncul hingga saat ini sebagaimana diberitakan di media masa bahwa ada beberapa
penolakan yang datang dari sejumlah daerah antara lain dari kabupaten Cilacap,
Banjarnegara dan Banyumas dimana tiga kabupaten ini terletak di propinsi Jawa
Tengah. Penolakan secara resmi disampaikan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS)[37].
Penolakan tersebut bukan karena takut perubahan atau yang bersifat penentangan
terhadap kebijakan pemerintah akan tetapi kekurang setujuan ini lebih berdasar
pada kenyataan yang ada bahwa masih banyak persoalan yang erat kaitanya dengan
kesiapan yang belum memadai, antara lain keterlambatan pendistribusian buku
yang belum merata dan masih banyak guru yang belum dilatih. Kurang persiapan,
terkesan dipaksakan juga merupakan salah satu pendapat yang sering terlontar
antaralain seperti yang disampaikan oleh Zainal Abidin Kepala SMKN 1 Cibinong
beliau mengatakan bahwa para guru terkendala waktu yang sangat mepet antara
pelatihan dengan awal tahun ajaran baru padahal banyak dokumen yang harus
dipersiapkan oleh guru[38] antara
lain RPP, Program Semester, Program Tahunan dan lain sebagainya. Selain alasan
tersebut juga masih banyak alasan lain. Kesan itu semakin nampak pada awal
tahun pelajaran 2013/2014 yang implementasinya masih dilaksanakan pada beberapa
sekolah yang ditunjuk sebagai pilot project dan pada bulan juli awal tahun ajaran
baru tersebut ternyata buku guru dan buku peserta didik belum sampai ke
sekolah, begitu juga pada bulan juli 2014 yang merupakan awal tahun pelajaran
2014/2015 ternyata buku guru dan buku peserta didik juga belum sampai ke
sekolah dan nanti pada pertengahan bulan Agustus 2014 baru ada 77 Sekolah Dasar
yang menerima buku tematik dan untuk buku Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti sampai awal semester genap tahun pelajaran 2014/2015 belum ada
penyaluran untuk wilayah Kota Gorontalo padahal pada tahun pelajaran ini
implementasi sudah dilakukan pada semua satuan pendidikan yaitu pada kelas 1,
2, 4 dan 5 sementara disisi lain guru dituntut untuk mempersiapkan berbagai
perangkat pembelajaran mulai dari RPP, Program Tahunan, Program Semester, dan
lain-lain, dan untuk menyusun RPP salah satu yang harus ada adalah buku siswa
dan buku guru untuk menyesuaikan materinya.
Melihat
pada setiap masa transisi perubahan kurikulum dari masa ke masa selalu
menimbulkan gejolak hampir pada semua unsur pendidikan, dan yang paling merasakan
dampak dari perubahan kurikulum tesebut adalah guru dan peserta didik karena
dapat dikatakan bahwa guru merupakan ujung tombak dalam pendidikan dan guru
juga merupakan pelaku utama dalam implementasi kurikulum sementara peserta
didik adalah merupakan obyek utama dari kurikulum itu sendiri. Akan tetapi
gejolak yang terjadi pada masa transisi pergantian kurikulum saat ini selalu
menggema bahkan cenderung semakin terasa derasnya sehingga memunculkan rasa
pesimis dari berbagai kalangan bahkan ada ungkapan bahwa kurikulum 2013 harus
dihentikan dan kembali kepada KTSP, pernyataan seperti ini salah satunya
berdasar pada hasil pengamatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dimana
masih banyaknya persoalan yang membayangi implementasi kurikulum 2013, ICW
menilai kekacauan penerapan kurikulum 2013 adalah bentuk kelalaian pemerintah
dalam menunaikan kewajibannya untuk menyediakan pendidikan bermutu. Menyikapi
hal itu, ICW merekomendasikan untuk menghentikan pelaksanaan kurikulum 2013 hal
seperti yang dikatakan oleh salah seorang peneliti dari Divisi Monitoring
Kebijakan Publik ICW, Siti Juliantari atau yang lebih akrab dengan panggilan
Tari, di kantor ICW Jakarta pada hari Kamis (28/8)[39]. Sehingga ICW mendesak
pemerintah untuk segera menghentikan pelaksanaan kurikulum 2013, lalu kembali
kepada Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Hal
senada disampaikan oleh Bambang Wisudo dari Sekolah Tanpa Batas mengatakan
bahwa penghentian kurikulum 2013 adalah langkah paling tepat. Sebab, kurikulum 2013 sudah membuat
kerugian uang, waktu, dan sumber daya. Menurut
Bambang, pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla harus memperjelas konsep
pendidikan, sehingga bisa dituangkan lewat revisi kurikulum. "Saya
menyarankan kurikulum diserahkan kepada sekolah saja untuk kembali ke KTSP,
yang bukunya sudah ada dari pada anak-anak makin tersesat," ujar Bambang.[40]
Setelah ada pergantian menteri
pendidikan pada masa pemerintahan Jokowi, terlepas dari rekomendasi ICW dan
penyampaian Bambang Wisudo dari Sekolah Tanpa Batas akan tetapi melaui diskusi
dan telaah oleh pakar, akhirnya menteri pendidikan dan kebudayaan republik
Indonesia melalui suratnya yang ditunjukan untuk kepala sekolah seluruh
Indonesia dengan nomor surat 179342/MPK/KR/2014
tanggal 5 desember 2014 dinyatakan dalam surat tersebut bahwa kurikulum 2013
betul-betul dihentikan sementara untuk sekolah yang baru menerapkan kurikulum
2013 mulai tahun pelajaran 2014/2015 dan supaya kembali menggunakan Kurikulum
2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini,
mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai
semester genap tahun pelajaran 2014/2015[41].
Sedangkan bagi sekolah yang sudah
menerapkannya sejak tahun pelajaran 2013/2014 atau sudah melaksanakannya tiga
semester, pelaksanaan kurikulum 2013 tetap dilanjutkan. Namun bagi yang
keberatan dan banyak mengalami kendala boleh mengundurkan diri dan kembali ke
KTSP 2006[42].
Dengan demikian, pelaksanaan
kurikulum 2013 di ratusan ribu sekolah di Indonesia sejak diterbitkanya surat
edaran menteri tersebut maka resmi dihentikan. Penghentian pelaksanaan
kurikulum 2013 ini disambut suka cita oleh banyak guru di media sosial seperti
facebook, twitter dan lainnya walaupun disisi lain banyak juga yang
menyayangkan penghentian kurikulum 2013 ini dengan berbagaialasan yang
diungkapkan. Nanti di sekolah-sekolah persiapan kurikulum 2013 tersebut,
kurikulum tersebut akan melewati berbagai evaluasi, pembenahan disana-sini dan
sebagainya, dan nanti setelah dinyatakan siap dan sudah matang baru digunakan secara
nasional. Yang jelas waktunya tidak akan secepat yang dipertontonkan Mendikbud
sebelumnya yaitu langsung menerapkan secara nasional di semua sekolah tanpa
menunggu hasil evaluasi terlebih dahulu di semua sekolah percontohan yang baru
dua semester melaksanakannya. Yang mengakibatnya timbul permasalahan
disana-sini. Hal ini membuktikan bahwa segala sesuatu yang dikerjakan
terburu-buru tidak akan menghasilkan sesuatu yang baik. Itulah yang dicoba
diperbaiki oleh Anies Bawesdan. Jadi, salah besar kalau ada yang mengatakan
penghentian kurikulum 2013 oleh Anis Bawesdan dianggap bahwa Anis melanjutkan
tradisi menteri-menteri sebelumnya “ganti menteri, ganti kurikulum”. Apa yang
dilakukan Mendikbud saat ini jelas bukan mengganti kurikulum tapi menunda
pelaksanaannya di semua sekolah, sampai dinyatakan sudah matang dan siap untuk
diimplementasikan karena memang banyak hal yang harus disiapkan untuk
implementasi Kurikulum 2013 ini. Dan masalah implementasi kurikulum 2013 ini
sebenarnya ada dua hal yang paling krusial, yaitu masalah guru dan buku.
Persoalan guru dirasakan krusial karena apabila guru tidak siap
mengimplementasikan kurikulum baru, maka sebaik apa pun konsep kurikulum yang
ada maka tidak akan mampu membawa perubahan pada dunia pendidikan nasional. Sedangkan
buku itu vital karena menjadi pegangan guru dan peserta didik untuk belajar.
Bagaimana mungkin peserta didik dapat mempelajari apa yang dikehendaki oleh
kurikulum 2013 bila tidak tersedia buku pelajaran? seperti juga yang dikeluhkan
selama ini bahwa ganti kurikulum ganti buku baru.
Persoalan guru selalu dijawab oleh
M Nuh waktu beliau menjabat sebagai menteri dengan menyatakan bahwa pada tahap
awal akan ada sekitar 300.000 guru yang akan dilatih secara khusus untuk
menyambut pelaksanaan kurikulum baru ini. Jumlah tersebut untuk memenuhi target
implementasi kurikulum di 30% sekolah di seluruh wilayah Indonesia pada tahun
2013 ini. Pemerintah juga selalu menjelaskan bahwa pelatihan guru selalu
diadakan setiap tahun. Jadi tanpa ada perubahan kurikulum pun selalu ada
pelatihan guru. Dengan adanya perubahan kurikulum, maka persoalan tema latihan
saja yang perlu diubah, yaitu untuk menyiapkan para guru dalam
mengimplementasikan kurikulum 2013.
Persoalan buku inilah yang tidak
bisa dipecahkan seketika. Pengadaan buku memerlukan rentetan panjang mulai dari
penulisan draf naskah, hingga pendistribusian. Semuanya itu memerlukan waktu
yang lama, sehingga penulis menyimpulkan bahwa implementasi kurikulum 2013 terkesan dipaksakan dan kalau tidak dipaksanakan
terasa sangat terburu-buru tanpa ada persiapan yang matang.
Dan
berdasarkan penelitian yang peneliti lakukan bahwa yang menjadi problematika
dalam implementasi kurkulum 2013 di Kota Gorontalo antaralain
1.
Pendistribusian buku tidak tepat waktu.
2.
Guru tidak memiliki bekal yang meadai untuk
mengimplementasikan kurikulum 2013.
3.
Interpretasi guru terhadap kurikulum 2013
berfariasi.
4.
Guru belum mahir dalam penyusunan RPP kurikulum
2013.
5.
Guru belum mahir dalam menggunakan pendekatan
saintific dalam pembelajaran.
6.
Guru masih bingung dalam mendeskripsikan nilai siswa
terutama penilaian sikap.
7.
Banyak format penilaian yang harus dipersiapkan oleh
guru disisi lain tidak semua guru mampu membuat format penilaian yang sesuai
kurikulum 2013.
8.
Buku yang ada tidak sesuai dengan prinsip kurikulum
2013
9.
Tidak adanya kesesuaian antara SKL yang ada dibuku
dan SKL yang ada di permendikbud maupun silabus
10.
Tidak ada pendampingan dari pengawas PAI
Bila melihat permasalahan-permasalahan implementasi
kurikulum 2013 pada diatas dapat diklasifikasi menjadi beberapa kelompok antara
lain masalah yang berkenaan dengan guru, masalah yang berkaitan dengan
pemerintah, masalah yang berkaitan dengan orang tua dan masalah yang berkaitan
dengan peserta didik, dan apabila dilihat dari semua permasalahan maka yang
akan paling banyak ditemukan adalah permasalahan yang berkaitan dengan guru
antara lain guru masih terpola dengan pembelajaran KTSP 2006 karena pendekatan
scientific dianggap sulit atau belum terbiasa, guru masih belum paham dengan
penilaian terutama pada pembutan dan pemanfaatan rubrik penilaian serta
mendeskripsikan nilai peserta didik, dan guru masih kesulitan pada penyusunan
program pembelajaran seperti rencana pelaksanaan pembelajaran, program tahunan,
program semester dan lain-lain, akan tetapi persoalan yang dihadapi guru bila
ditarik benang merahnya maka akan kembali pada pemerintah, karena kurangnya
pembekalan yang diberikan pemerintah terhadap guru sehingga guru kurang siap
dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 hal ini sesuai dengan yang diungkapkan
oleh Elly Lanti beliau mengatakan bahwa salah satu yang menjadi penghambat
implementasi kurikulum 2013 adalah
guru terlambat dilatih, jadi
guru dilatih nanti pada semester dua[43], jadi secara tidak
langsung bahwa permasalahan pada guru tidak akan terjadi manakala sudah dilatih
dengan matang dan jauh-jauh hari sudah dipersiapkan oleh pemerintah dengan
bekal yang cukup.
Sementara permasalahan yang lainya
kurangnya
kerjasama dari orang tua atau keberadaan peserta didik yang tidak melalui jenjang taman kanak-kanak itu
tentu masih bisa dikomunikasikan lagi dengan orang tua mungkin ada masalah
komunikasi yang belum tersambung dengan baik antara pihak sekolah dengan orang
tua, terbukti ada beberapa sekolah yang melakukan sosialisasi dengan orang tua
yang mengantarkan orang tua untuk lebih memahami konsep kurikulum 2013 dengan
berbagai kelebihan dan kekuranganya, antara lain penggunaan penilaian dalam
bentuk deskripsi atau model pembelajaran tematik yang harus diselesaikan satu
pembelajaran pada satu kali pertemuan yang kadang-kadang membuat sebagian
peserta didik pulang terlambat karena harus menuntaskan pembelajaran pada hari
itu.
Dari pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa dalam implementasi suatu konsep dalam hal ini kurikulum,
sangat memerlukan adanya persiapan dan pengetahuan yang matang yang harus
dimiliki oleh guru dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 agar tidak menemui
permasalahan-permasalahan yang berat. Dan untuk mematangkan guru selain harus
belajar sendiri juga harus ada interfensi pemerintah salah satunya dengan
memberikan pelatihan dan pembinaan secara berkelanjutan karena secara tidak
langsung hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melatih para guru
agar memiliki bekal yang cukup, disisi lain, sekolah juga harus mengadakan
sosialisasi dengan orang tua untuk menghindari salah paham karena dalam
perubahan kurikulum tentu akan menimbulkan dampak pada pola dan sistem
pembelajaran serta penilaianya.
A.
Problematika Implementasi Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Dari kegiatan observasi yang penulis
laksanakan pada 12 Sekolah Dasar yang menjadi obyek penelitian teridentifikasi
beberapa persoalan yang berkaitan dengan implementasi kurikulum 2013 khususunya
untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti antara lain
keterlambatan dalam setiap pengiriman buku baik buku guru maupun buku peserta
didik, bahkan ada beberapa sekolah yang tidak menerima buku guru, disisilain
kurangnya pembekalan yang diberikan kepada guru terbukti banyaknya fariasi pemahaman
guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti terhadap kurikulum 2013 dan
menyebabkan rendahnya kemampuan guru dalam menyusun program pembelajaran, hal
ini seperti yang disampaikan oleh Astin K. Lawa guru Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti SDN No 17 Kota Barat beliau mengatakan bahwa perangkat yang sudah disusun baru RPP
itupun baru tarap mencoba-coba[44] hal ini diperkuat dengan hasil analisa
penulis dimana dari seluruh guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yang
ada disekolah sasaran kurikulum 2013 belum ada guru yang memiliki perangkat
pembelajaran secara lengkap dan dari hasil dokumentasi yang penulis lakukan
didapatkan hanya RPP yang dimiliki oleh guru dan sebagian guru saja yang
memiliki format penilaian kurikulum 2013. Dan untuk lebih jelasnya hambatan-hambatan
tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini
Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa yang paling banyak
mengahambat dalam implementasi kurikulum 2013 adalah faktor penilaian yang
sampai disebutkan oleh tiga belas informan, dan masalah diklat yang terlambat
atau belum didiklat keluhkan oleh empat informan begitu juga peserta didik yang
tidak berasal dari taman kanak-kanak sehingga menjadikan kendala tersendiri
ketika pada proses pembelajaran karena kurikulum 2013 langsung pada kegiatan
pembelajaran menggunakan pendekatan scientific yang tidak mengenalkan terlebih
dahulu tentang pengenalan huruf. Sedangkan permasalahan lainya yang juga
dirasakan oleh sebagian guru antara lain alokasi
waktu yang masih dirasa minim, tidak ada juknis kurikulum 2013, kurangnya kerjasama dari orang tua, materi yang terlalu sedikit pada buku peserta
didik, pembelajaran dengan pendekatana scientific dirasakan sangat rumit
sehingga secara tidak sengaja sering kembali pada pembelajaran dengan pola
KTSP, harus menyiapkan alat peraga, tidak ada pendampingan pengawas agama,
kesulitan dalam penyusunan RPP, tidak ada buku guru, tidak memiliki tempat ibadah dan untuk buku peserta didik yang sudah ada masih tidak ada kesesuaian antara buku dan silabus maupun permendikbud yang disinyalir adanya interpretasi
dari penyusun buku yang tidak sesuai dengan prinsip kurikulum 2013
misalnya beberapa tema atau pembelajaran yang hanya
terdiri dari kompetensi inti dua saja, padahal seperti yang sering diajarkan kepada
guru-guru oleh instruktur atau narasumber pada setiap diklat bahwa kompetensi
inti 1 dan kompetensi
inti 2 hanyalah merupakan indirect teaching
atau hanya merupakan bias dari pembelajaran kompetensi
inti 3 dan kompetensi
inti 4 dimana pada kompetensi
inti 1 dan kompetensi inti 2 hanya ada penilaianya saja yang disandarkan pada kompetensi inti 3 atau kompetensi inti 4. Dari
hasil analisis buku peserta didik kelas satu ditemukan ada delapan kasus
seperti ini yang beberapa diantaranya terdapat pada pembelajaran ke-4 dengan tema
jujur dan percaya diri, dimana pada pembelajaran tersebut terdapat dua
kompetensi dasar yaitu kompetensi dasar 2.1. Memiliki sikap jujur sebagai implementasi dari pemahaman
sifat “Siddiq”[45] dan kompetensi dasar 2.5. Memiliki sikap percaya diri sebagai implementasi dari
pemahaman surah al-Ikhlas[46]. Penulis dan semua guru berharap untuk tahun pelajaran
2014/2015 ada revisi terhadap permasalahan ini tapi setelah menganalisis buku
revisi yang dipersiapkan untuk tahun ajaran 2014/2015 ternyata masih ada beberapa
kasus serupa malah bertambah menjadi 9 kasus antara lain untuk kelas yang sama
terdapat pada halaman 8, 22, 34, 53, 85, 93, 95, 98 dan 102 belum lagi hal sama
yang terjadi pada kelas IV.
Dari uraian tersebut diatas penulis
simpulkan bahwa permasalahan dalam implementasi kurikulum 2013 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekerti antara lain:
1.
Pendistribusian buku tidak tepat waktu.
2.
Kurangnya bekal yang dimiliki oleh guru.
3.
Interpretasi guru terhadap kurikulum 2013
berfariasi.
4.
Guru belum mahir dalam penyusunan program
pembelajaran seperti RPP, program tahunan, program semester, penyusunan rubrik
penilaian yang seuai dengan prinsip kurikulum 2013.
5.
Guru belum mahir dalam menggunakan pendekatan
saintific dalam pembelajaran.
6.
Guru masih bingung dalam mendeskripsikan nilai
peserta didik terutama penilaian sikap.
7.
Format penilaian yang dibuat oleh guru masih sangat
minim.
8.
Buku yang ada tidak sesuai dengan prinsip kurikulum
2013.
9.
Tidak adanya kesesuaian antara SKL yang ada di buku,
di silabus dan SKL yang ada di permendikbud.
10.
Tidak ada pendampingan dari pengawas Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti.
11.
Sebagian peserta didik kelas satu belum bisa
membaca.
12.
Minimnya materi pembelajaran yang ada dalam buku
peserta didik.
13.
Kurikulum 2013 sangat menuntut kretaifitas guru
dalam mempersiapkan media pembelajaran sesuai dengan materi yang akan
diajarkan.
Tentu
kita menyadari bahwa faktor-faktor penghambat yang telah dikemukakan di depan
tentu ada yang terjadi pada semua sekolah dan ada juga yang hanya dirasakan
oleh sebagian sekolah saja, misalnya yang dirasakan oleh semua sekolah antara
lain kesulitan dalam penilaian, buku yang tidak sesuai dengan silabus dan permendikbud, buku yang tidak sesuai
dengan prinsip kurikulum 2013. Sedangkan faktor penghambat yang hanya dirasakan
oleh sebagian sekolah antara lain minimnya materi pada buku pelajaran,
kesulitan dalam pengadaan media pembelajaran dan lain-lain
Melihat permasalahan yang begitu komplek
tentunya membutuhkan pemikiran dan tindakan nyata dari semua unsur terutama oleh
guru dan sekolah itu sendiri sebagai institusi paling bawah dari rantai
pendidikan dan berikut ini berbagai upaya yang telah dilakukan oleh sekolah dan
juga semua unsur didalamnya termasuk guru Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti.
Berdasarkan
hasil wawancara yang penulis lakukan ditemukan berbagai upaya yang telah
dilakukan oleh guru maupun sekolah pada antara lain sekolah membantu
dalam pengadaan media pembelajaran[47],
kepala sekolah melakukan pembimbingan kepada
guru secara intensif dan juga pembimbingan dari pengawas binaan[48],
guru berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dengan otodidak, mengadakan
berbagai kegiatan keagamaan seperti dzikir jum’at pagi maupun pelafalan surah
pendek dan doa-doa pilihan sebagai salah satu upaya penanaman sikap religius, mengintegrasikan
nilai-nilai karakter pada setiap kegiatan terutama pada kegiatan apel, aktif dalam
kegiatan KKG[49], mengadakan
pertemuan/sosialisasi dengan orang tua, selalu berkoordinasi dengan guru lain,
pengurus KKG dan juga dinas pendidikan disamping itu sekolah juga selalu
mengkoordinasikan berbagai persoalan dengan sekolah-sekolah sasaran kurikulum
2013[50].
Terlepas dari hambatan yang ada, tentunya ada sisi lain yang menjadi
pendukung dalam implementasi kurikulum 2013 sehingga implementasi kurikulum
2013 lebih mudah dalam pelaksanaanya dan hal-hal yang menjadi pendukung dalam
implementasi kurikulum 2013 antara lain adanya dukungan yang kuat dari kepala sekolah dan
pengawas dan juga kebersamaan sesama
guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dalam memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi disekolah[51] hal senada
disampaikan oleh beberapa informan lainya seperti yang disampaikan oleh Raihan
Pade, A.Ma Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN 102 Kota Utara, Hj.
Asni Suleman, S.Pd.I Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN 93
Sipatana, Rabia Hasan, S.Pd.I Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN
61 Kota Timur, Badriyah Podu, S.Pd.I dan Wirda M.Ali, A.Ma Guru Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti SDN 30 Kota Selatan.
Pendukung implementasi kurikulum 2013
lainya antara ada pembinaan yang
kontinyu dari kepala sekolah terutama msasalah kedisiplinan dalam pembuatan
administrasi pembelajaran[52], tersedianya buku guru maupun buku peserta didik
walaupun dalam bentuk soft copy dan silabus yang sudah disediakan oleh pemerintah[53],
sekolah mengikutkan guru dalam diklat, mengadakan
sosialisasi degan orang tua untuk menjalin kerjasama dengan orang tua, kegiatan
keagamaan seperti shalat dzuhur berjamaah, dzikir bersama pada hari jum’at
pertama pada tiap bulanya, menghafalkan surah-surah pendek pada saat apel pagi
dan banyak narasumber baik dari guru inti, instruktur nasional, maupun
instruktur dari LPMP dan direktorat dan yang terpenting adalah adanya semangat
dari guru-guru hal seperti yang diungkapkan oleh Hamira Dama, S.Pd, M.MPd
Kepala SDN No. 77 Kota Tengah dan Rosna Tolango, S.Pd Kepala SDN 93 Sipatana.
Tentu kita
menyadari bahwa faktor-faktor pendukung yang telah dibahas di depan tentu ada
yang terjadi pada semua sekolah dan ada juga yang hanya dirasakan oleh sebagian
sekolah saja, diantara faktor yang terjadi pada seluruh sekolah antara lain
adanya pembinaan dari kepala sekolah, kebersamaan antar guru Pendidikan Agama
Islam dan Budi Pekerti melalui wadah Kelompok Kerja Guru sedangkan faktor yang
hanya dirasakan oleh sebagian sekolah saja antara lain pendampingan dari
pengawas, kegiatan shalat dzuhur berjamaah, tersedianya buku guru maupun buku
peserta didik karena tidak semua sekolah mendapat pendampingan dari pengawas
seperti yang terjadi pada SDN No 102 Kota Utara dan juga tidak semua sekolah
menerima buku guru seperti yang dialami oleh SDN 24 Dungingi.
B.
Problematika Implementasi Penilaian
Autentik
Melihat
pembahasan diatas terlihat bahwa persoalan penilaian merupakan persoalan yang
paling dirasakan oleh semua guru maka penulis merasa perlu untuk membahas
tersendiri pada sub bab pembahasan ini dengan maksud untuk memberi penguatan
bahwa persoalan penilaian merupakan persoalan yang serius dan sangat memerlukan
perhatian dari semua pihak.
Dan
sebelum berbicara jauh persoalan penilaian yang dihadapi oleh guru alangkah
baiknya jika dibahas terlebih dahulu definisi dari penilaian agar dalam
pembahasanya lebih sistematis dan sesuai dengan tujuan pembahasan bab ini.
Kata
penilaian memiliki kata dasar nilai
yang memiliki awalan pe dan akhiran an sehingga terbentuk kata
Pe-nilai-an yang berarti proses menilai. Penilaian adalah proses mengumpulkan
informasi/bukti melalui pengukuran, menafsirkan, mendeskripsikan, dan
menginterpretasi bukti-bukti hasil pengukuran. Penilaian pendidikan adalah
proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil
belajar peserta didik[54].
Dalam
lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia
disebutkan bahwa penilaian merupakan proses kegiatan yang terdiri dari
perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi yang menunjukan
hasil belajar peserta didik, pengolahan dan penggunaan informasi hasil belajar
peserta didik. Dimana untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti dengan cara menilai pada proses dan hasil (income dan outcome)[55]
dimana penialainya harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan yang
bertujuan untuk menjamin[56]
a. Perencanaan
penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan
berdasarkan prinsip-prinsip penilaian;
b. Pelaksanaan
penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif,
efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
c. Pelaporan
hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Adapun
penilaian proses pembelajaran pada kurikulum 2013 adalah menggunakan pendekatan
penilaian autentik yakni menilai pada kesiapan peserta didik, proses dan
hasil belajar secara utuh[57].
Atau suatu kegiatan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai
mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output)
pembelajaran[58].
Sedangkan
otentik atau autentik itu sendiri
menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya dapat dipercaya, asli,
nyata, valid, atau reliabel. Sedangkan pengertian penilaian autentik menurut
kurikulum 2013 adalah merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif
untuk menilai mulai dari masukan (input), proses dan
keluaran (output) pembelajaran[59].
Secara
umum penilaian memiliki arti yang relatif sama. Namun, dalam kurikulum 2013,
penilaian autentik menjadi susuatu yang istimewa, yakni bahwa kurikulum 2013
memandang penilaian dan pembelajaran secara terpadu dan utuh. Penilaian
autentik mencerminkan keadaan peserta didik secara utuh, bukan hanya
menggambarkan dunia sekolah saja. Penilainan autentik menggunakan berbagai cara
dan kriteria secara holistik yakni kompetensi utuh yang merefleksikan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian autentik tidak hanya mengukur
apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan kepada
pengukuran apa yang dilakukan oleh
peserta didik[60].
Sementara
itu dalam permendikbud nomor 104 tahun 2014 pasal 1 butir 2 disebutkan bahwa penilaian autentik merupakan bentuk
penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap, menggunakan
pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan
tugas pada situasi yang sesungguhnya[61].
Proses
penilaian autentik mengungkapkan kinerja peserta didik yang mencerminkan
bagaimana peserta didik belajar, capaian hasil, motivasi, dan sikap yang
terkait dengan aktivitas pembelajaran. Penilaian ini memerlukan waktu yang
lebih lama ketika mengumpulkan informasi. Namun demikian, akan dapat mengungkap
kompetensi peserta didik yang sebenarnya, hal
ini berbeda dengan penilaian konfensional yang dilakukan dalam waktu
singkat. Penilaian autentik memiliki cakupan pertanyaan yang luas, dan derajat
validitas dan reliabilitas lebih tinggi. Penilaian autentik cenderung fokus
pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk
menunjukkan kompetensi mereka dalam pengaturan yang lebih autentik. Penilaian
autentik sangat relevan dengan pendekatan tematik terpadu dalam pembelajaran,
khususnya jenjang sekolah dasar atau untuk mata pelajaran yang sesuai.
Penilaian autentik adalah bentuk penilaian yang menghendaki
peserta didik menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang
diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan tugas pada situasi yang
sesungguhnya[62].
Penilaian
autentik merupakan penilaian yang sangat bagus pada tataran koseptual, akan
tetapi pada tataran implementasi mengalami banyak hambatan bagi mereka yang
belum memahami model penilaian ini. Hal ini sangat wajar karena disamping model
penilaian seperti ini baru ditekankan implementasinya pada kurikulum 2013, bagi
guru yang belum memahami konsep penilaian autentik harus bekerja keras menggali
informasi dan pengetahuan yang valid kemudian mengimplementasikanya dengan
berbagai kemampuan dan variasi pada tiap-tiap guru dan bagi guru yang telah
memiliki pengetahuan tentang penilaian autentik ia tinggal bagaimana ia
melakukan penilaian walaupun banyak juga diantara mereka yang merasa kesulitan
dalam implementasinya karena keterbatasan waktu atau jumlah peserta didik yang
banyak pada satu rombongan belajar dan juga banyak argumen lainya yang mereka
sampaikan antara lain untuk sekolah yang memiliki jumlah peserta didik banyak
mereka kewalahan dalam melakukan tahapan demi tahapan penilaian karena
terbatasnya waktu disisi lain sesuai buku guru banyak sekali penilaian yang
harus dilakukan oleh guru. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh tari
dari ICW yang mengatakan bahwa penilaian autentik menjadi persoalan bagi guru
yang mengajar dengan jumlah peserta didik sangat banyak seperti yang terjadi di
SD atau SMP[63].
hal yang sama disampaikan oleh Ibu Raihan Pade Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No. 102 Kota Utara bahwa telalu banyak rubrik penilaian dan tidak ada pendampingan baik dari pengawas umum maupun pengawas
agama.[64]
Disamping itu banyaknya format penilaian yang disusun oleh guru, sebagian guru
belum bisa merumuskan ukuran untuk penilaian sikap itu seperti apa dan
bagaimana deskripsi dari nilai itu sendiri seperti yang disampaikan oleh Rabia
Hasan Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di SDN 61 Kota Timur, beliau
mengungkapkan bahwa yang menjadi problem implementasi kurikulum 2013 adalah
masih terkendala
pada penilaian aspek sikap seperti membudaya itu seperti apa. Penilaiannya di rasakan rumit karena penilaian
dilakukan pada saat proses pembelajaran maupun setelah setelah proses pembelajaran selesai, disisi lain
tidak ada pembinaan dan pendampingan dari pengawas khususnya pengawas
pendidikan Agama Islam dan supervisi hanya dilakukan oleh pengawas umum dari
dinas pendidikan dan kebudayaan[65].
Berbagai
masalah tersebut diakui oleh guru karena mereka belum pernah mengikuti diklat
kurikulum 2013 seperti yang disampaikan oleh ibu Badriyah Podu dan ibu Wirda M.Ali Guru SDN No
30 Kota Selatan dan bagi guru yang sudah mengikuti diklat masih belum bisa
melaksanakan penilaian tersebut secara penuh karena tidak ada format yang sudah
jadi di buku guru sementara di kegiatan diklat juga tidak mempelajari bagaimana
cara pembuatan format penilaian dan deskripsi nilai itu sendiri, karena waktu
pelaksanaan diklat sangat terbatas. Disini guru dituntut untuk mengembangkan
lebih lanjut materi yang sudah diterima pada diklat untuk memperoleh
pengetahuan yang sebenarnya dan sesuai kurikulum 2013 akan tetapi kebanyakan
guru dengan berbagai faktor yang melatarbelakangi masih belum bisa
mengembangkan ilmu yang diperolehnya pada diklat sehingga pemahaman terhadap
kurikulum 2013 masih sebatas apa yang ia terima pada kegiatan diklat. Bahkan
ada guru yang masih menggunakan format penilaian model KTSP 2006 seperti yang
dilakukan oleh Hj. Rusni Tuki dengan alasan beliau masih belum memahami pada
pembuatan dan pengisian format penilaian pada kurikulum 2013.[66]
Agar penilaian mampu memberikan informasi yang akurat
tentang tingkat pencapaian kompetensi peserta didik maka dalam penyusunan
instrumen penilaian guru harus mengacu pada karakteristik dan kompleksitas
materi yang ada pada standar isi dan standar kompetensi lulusan.[67]
Permasalahan lain dalam implementasi penilaian yakni
sekolah cenderung membagi 4 jam pelajaran perminggu untuk mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti menjadi dua kali pertemuan sehingga
dalam melakukan penilaian menjadi kendala karena waktunya sangat terbatas
seperti yang disampaikan oleh ibu Fatmah Moingo guru Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti di SDN 33 Kota selatan.
Persoalan penilaian ini diperparah banyaknya sekolah yang
ditunjuk mengimplementasikan kurikulum tersebut, tetapi tidak memiliki buku
panduan penerapan kurikulum 2013 secara umum dan khususnya pedoman penilaian.[68]
Dari pembahasan diatas dapat digarisbawahi bahwa yang
menjadi pokok permasalahan dalam penilaian kurikulum 2013 di Kota Gorontalo
antara lain:
1.
Banyak format penilaian yang harus dipersiapkan oleh
guru disisi lain tidak semua guru mampu membuat format penilaian yang sesuai
kurikulum 2013.
2.
Guru
belum memahami pada pembuatan dan pengisian format penilaian pada kurikulum
2013.
3.
Guru
belum bisa merumuskan ukuran untuk penilaian sikap itu seperti apa dan
bagaimana deskripsi dari nilai itu sendiri
4.
Guru masih bingung dalam mendeskripsikan nilai
peserta didik terutama penilaian sikap.
5.
Sebagian
sekolah membagi 4 jam pelajaran menjadi dua kali pertemuan
6.
Sebagian
sekolah tidak memiliki buku panduan penerapan kurikulum 2013 secara umum dan
khususnya pedoman penilaian.
Dengan begitu banyaknya persoalan yang dialami guru tentu
tidak membuat guru putus asa dan pasrah begitu saja dengan keadaan, masih
banyak solusi yang bisa ditemukan dan ditempuh oleh guru untuk meningkatkan
kompetensinya khususnya dalam mendukung dan mensukseskan implementasi kurikulum
2013. Beberapa langkah positif yang ditempuh oleh guru adalah dengan saling
bertukar pikiran melalui wadah KKG antar sesama guru Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti yang sudah mengimplementasikan kurikulum 2013 dan juga meghadirkan
pemateri ketika mereka tidak bisa memecahkan persoalan yang mereka hadapi.
Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa problem terbesar
dari implementasi kurikulum 2013 adalah penyesuaian pola pikir pelaksana
kurikulum itu sendiri yakni guru dan kepala sekolah. Karena persoalan-persoalan
teknis lain masih bisa diminimalisir dengan waktu yang tidak terlalu lama akan
tetapi masalah yang berkaitan dengan pola pikir tentunya tidak bisa
diselesaikan dengan waktu yang singkat. Melihat berbagai persoalan yang terjadi
pada kurikulum 2013 ini tentu akan dapat teratasi dan berhasil bila ada
perubahan paradigma atau lebih tepatnya pola pikir para guru dalam
mendeskripsikan kurikulum 2013 sehingga akan tercermin pada proses pembelajaran
yang dilakukan oleh guru. Hal itu mengingat substansi perubahan dari Kurikulum
2006 (KTSP) ke kurikulum 2013 ini adalah perubahan proses pembelajaran, dari
pola pembelajaran konfensional yaitu yang seperti biasa guru menulis di papan
tulis dan peserta didik mencatat di buku serta guru menerangkan sedangkan
peserta didik mendengarkan menjadi proses pembelajaran yang lebih mengedepankan
peserta didik untuk melakukan pengamatan, bertanya, mengeksplorasi, mencoba,
dan mengekspresikannya. Proses pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk
aktif tersebut hanya mungkin terwujud bila pola pikir guru telah berubah.
Mereka tidak lagi memiliki pola pikir bahwa mengajar harus di dalam kelas dan
menghadap ke papan tulis. Akan tetapi mengajar bisa dilakukan di perpustakaan,
kebun, tanah lapang, atau juga di sungai. Media pembelajaran pun tidak harus
buku, alat peraga, atau komputer. Akan tetapi tanaman dan pohon di kebun,
sungai, dan sejenisnya juga dapat menjadi media pembelajaran.
Mengubah
pola pikir guru seperti itu tidak mudah, karena sudah berpuluh-puluh tahun guru
mengajar dengan model konfensional seperti itu. Tidak mudah bila tiba-tiba guru
harus berubah menjadi seorang fasilitator dan motivator seperti yang
dikehendaki kurikulum 2013. Mengubah pola pikir guru itulah pekerjaan rumah
tersendiri bagi pemerintah untuk mensukseskan implementasi kurikulum 2013.
Karena gagal mengubah pola pikir guru juga berarti gagal dalam implementasi
kurikulum 2013. Persoalannya adalah perubahan pola pikir guru tidak bisa
dilakukan dalam waktu singkat, melainkan butuh waktu bertahun-tahun, padahal
kurikulum 2013 sudah berjalan sejak tahun 2013. Dan hal ini merupakan hal
terpenting yang harus segera diantisipasi oleh pemerintah agar implementasi
kurikulum 2013 bisa seperti yang diharapkan.
E.
Implikasi Implementasi Kurikulum 2013 Mata
Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti.
- Indikator
Mutu Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Dan untuk lebih jelasnya tentang peranan
kurikulum 2013 terhadap peningkatan mutu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekerti penulis sajikan berbagai tanggapan dari informan melalui
pembahasan pada bab ini akan tetapi sebelum berbicara jauh tentang peranan
kurikulum 2013 terhadap peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti alangkah bijaksananya bila kita mengetahui terlebih dahulu indikator
mutu pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti agar pembahasan lebih sistematis.
Ketika kita berbicara masalah indikator
mutu dari sutau mata pelajaran, tentu kita akan melihat apa tujuan dari
pembelajarannya. Dimana tujuan pembelajaran secara umum adalah gambaran tingkat kualitas yang akan dicapai dalam
kurun waktu tertentu oleh setiap satuan pendidikan dengan mengacu pada
karakteristik atau keunikan setiap satuan pendidikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Untuk mengetahui pencapaian tujuan pendidikan, satuan
pendidikan dapat melakukan evaluasi[69], dan sebagaimana
tertuang pada lampiran III Permendikbud No 57 tahun 2014 bahawa Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan keterampilan
serta membentuk sikap, dan kepribadian peserta didik dalam mengamalkan ajaran
agama Islam[70].
Sementara itu Arifin dalam bukunya Pendidikan
Islam dalam arus dinamika masyarakat menyatakan bahwa rumusan tujuan
pendidikan Islam adalah untuk merealisasikan manusia muslim yang
beriman, bertaqwa dan berilmu pengetahuan yang mampu mengabdikan dirinya kepada
sang khaliqnya dengan sikap dan kepribadian bulat menyerahkan diri
kepadaNya dalam segala aspek kehidupanya dalam rangka mencari keridhaanNya[71]
Melihat dari definisi dan tujuan Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti tersebut dapat disimpulkan bahwa indikator atau tujuan Pendidikan Agama
Islam dan budi Pekerti adalah
a.
Memberikan
pengetahuan agama Islam pada peserta
didik
b.
Memberikan
ketrampilan kepada peserta didik
c.
Membentuk
sikap peserta didik
d.
Membentuk
kepribadian peserta didik
e.
Mengantarkan
peserta didik untuk memiliki kesadaran untuk mengamalkan ajaran agama Islam
Dan untuk mewujudkan indikator tersebut
tentu ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan, berdasarkan
wawancara yang penulis tanyakan kepada beberapa informan mereka sepakat bahwa
agarkurikulum 2013 memiliki peran terhadap peningkatan mutu Pendidikan Agama
Islam dan Budi Pekerti tentunya harus dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan
memperhatikan kaidah dari pedoman implementasi kurikulum 2013 dengan kata lain
bahwa untuk mewujudkan tujuan pendidikan maka kurikulum harus dijalankan dengan
sungguh-sungguh dengan memperhatikan juknis pelaksanaanya dan khusus untuk mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti telah banyak diterbitkan
juknis-juknisnya untuk membantu guru dalam mengimplementasikan kurikulum 2013
antara lain juknis, pelaksanaan pembelajaran, juknis penilaian, pedoman
evaluasi kurikulum dan lain sebagainya yang pada intinya bahwa semua itu
disusun dan diterbitkan untuk meminimalisir hambatan-hambatan yang dialami oleh
sekolah maupun hambatan yang dialami oleh guru Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti.
A.
Implikasi
Implementasi Kurikulum 2013 Terhadap Peningkatan Mutu PAI dan Budi Pekerti
Sebagaimana pembahasan pada bab sebelumnya
tentang problematika implementasi kurikulum 2013 di Kota Gorontalo telah
diuraikan secara luas berbagai problem yang dihadapi oleh guru dan juga sekolah
dalam mengimplementasikan kurikulum 2013, dan kita harus mengakui masih begitu
banyak persoalan yang harus disikapi oleh semua pihak guna meminimalisir
problematika yang ada sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai sesuai dengan
yang diharapkan yakni menciptakan generasi emas yaitu
generasi yang beriman kepada Tuhan yang Maha Esa, kretif, inovatif, mandiri,
serta membentuk warga negara yang berguna serta bertanggungjawab dan untuk
mencapai tujuan tersebut perlu adanya evaluasi terhadap kurikulum 2013 guna
meminimalisir hambatan-hambatan dan dampak dari implementasi kurikulum 2013 ini
agar berbagai problematika yang ditemukan dilapangan bisa segera teratasi.
Sebagaimana tertulis pada pasal 3
Permendikbud nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi kurikulum bahwa salah satu
subyek evaluasinya adalah dampak dari kurikulum 2013[72] dan terlepas dari permasalahan yang masih
melekat dan masih membayangi implementasi kurikulum 2013 tak dapat dipungkiri
bahwa kurikulum 2013 telah memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan
kualitas pendidikan agama Islam baik dari segi materi atau pengaruh terhadap
peserta didik melalui
pembelajaran yang dilakukan oleh guru, sebagaimana disampaikan oleh Badriyah
Podu guru Pendidikan Agama Islam di SDN 30 Kota Selatan Kota Gorontalo, beliau
mengatakan bahwa kurikulum
2013 telah meningkatkan mutu baik dari segi materi maupun pengaruhnya terhadap
perubahan akhlak peserta didik dimana yang tadinya ada peserta didik memiliki
aklhlak yang tidak baik berubah menjadi baik.[73]
Secaragaris besar implikasi dari implementasi
kurikulum 2013 dapat dikelompokan menjadi beberapa bagian, diantaranya
implikasi terhadap peningkatan kompetensi guru, implikasi terhadap kualitas
pembelajaran dan yang terpenting adalah implikasi terhadap kualitas output
dari pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
Seperti telah
diketahui bahwa pembelajaran pada kurikulum 2013 menggunakan pendekatan
scientific atau saintific yakni pembelajaran yang dilakukan agar peserta
didik secara aktif menyusun konsep, hukum atau prinsip melalui tahapan-tahapan
mengamati yang bertujuan untuk mengidentifikasi atau menemukan masalah,
merumuskan masalah, mengajukan atau merumuskan hipotesis, mengumpulkan data
dengan berbagai teknik, menganalisis data, menarik kesimpulan dan mengomunikasikan
konsep, hukum atau prinsip yang “ditemukan” tersebut.
Pembelajaran dengan pendekatan scientific
dapat diterapkan dalam Pembelajaran untuk mata pelajaran PAI dan Budi
Pekerti dengan karakteristik sebagai berikut[74]:
1.
Pembelajaran berpusat pada peserta
didik.
2.
Melibatkan keterampilan proses
sains dalam menyusun konsep, hukum atau prinsip.
3.
Melibatkan proses-proses kognitif
yang potensial dalam merangsang perkembangan intelektual, khususnya
keterampilan berpikir tingkat tinggi peserta didik.
4.
Dapat mengembangkan karakter
peserta didik.
Melalui pembelajaran dengan pendekatan scientific
ini telah memberikan dampak yang positif terhadap kualitas pembelajaran dan
juga output dari pembelajaran mata pelejaran Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti hal ini seperti yang disampaikan oleh ibu Hamira Dama kepala SDN 77 Kota Tengah Kota Gorontalo bahwa
kurikulum 2013 telah memberikan dampak terhadap perubahan sikap peserta didik contohnya ketika mereka akan
berwudhu, peserta didik tidak
lagi banyak bermain air atau lari-lari, hanya sebagian kecil saja yang bermain, sebagian mereka lebih disiplin terutama
ketepan waktu dalam datang disekolah, sopan santun peserta didik juga bagus,
misalnya untuk peserta didik di kelas satu ketika guru
masuk mereka memberi hormat dan ketika keluar atau pulang sekolah mereka berdoa
dengan tertib dan khusu,
berbeda dengan kelas lain yang masih menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP). Di kelas lain ada kegiatan seperti itu akan tetapi hanya
sebagian peserta didik saja yang mengikutinya dengan fokus.[75]
Sedangkan untuk melihat sejauh mana peran
kurikulum 2013 dalam meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
di Kota Gorontalo maka penulis memberikan sebuah pertanyaan kepada informan
dengan menanyakan “apa saja indikator meningkatnya mutu Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti di sekolah Bapak/ibu guru”. Beragam tanggapan penulis terima ada yang kontra dalam
artian mereka berpendapat bahwa kurikulum 2013 tidak memberikan dampak apapun,
bahkan sebagian informan ada yang mengatakan bahwa dampak kurikulum 2013 justru
memberikan dampak negatif terhadap akhlak peserta didik, akan tetapi lebih
banyak informan yang mengakui bahwa kurikulum 2013 memberikan dampak yang
positif terhadap peserta didik dan juga terhadap mutu mata pelajaran Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti.
Dari berbagai tanggapan informan terhadap pertanyaan
tentang apa saja indikator
meningkatnya mutu Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dapat
penulis klasifikasi menjadi empat kelompok yakni pertama kelompok yang
mengakui bahwa kurikulum 2013 telah memberikan pengaruh terhadap peserta didik
terutama yang berkaitan dengan perubahan sikap peserta didik, yang termasuk
dalam kelompok ini antara lain Astin K. Lawa, Wirda M.Ali, Fatmah Moingo, Hj.
Elly Lanti, Hj. Rusni Tuki, Hamira Dama, Mahmud Y.Aday, Darmono Hasan, Zumramang Noho, Hj. Asni Suleman dan Rosna
Tolango. Kelompok ini mengungkapkan dampak dari kurikulum 2013 antara lain[76]
1.
Perilaku anak jadi lebih baik terutama ketika belajar
mereka lebih aktif dan berani mengungkapkan pemikiranya
2.
Memiliki
sopan santun
3.
Aktif
4.
Berani dalam bertanya ketika belajar
5.
Disiplin terutama ketepan waktu dalam
menepati jadwal sekolah.
Adapun kelompok kedua
merupakan kelompok yang mengatakan bahwa kurikulum 2013 belum memberikan dampak
terhadap perilaku peserta didik, antara lain diungkapkan oleh Farida Aneta,
Badriyah Podu, Mohamad Ladiku, dan
Hadidjah Tanio, meraka mengatakan bahwa untuk
saat ini kurikulum 2013 belum membawa perubahan yang jelas terhadap perubahan sikap peserta didik karena kelihatanya sama saja dengan KTSP[77].
Dan kelompok yang ketiga
yakni kelompok yang mengatakan bahwa kurikulum justru memberikan dampak negatif
bagi peserta didik yakni peserta didik menjadi lebih nakal dan berani membantah
kepada guru hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Raihan Pade dan Rabia Hasan,
mereka mengatakan bahwa peserta didik sikapnya tambah tidak bagus karena peserta didik merasa bahwa guru
tidak boleh memukul. Jadi kurikulum 2013 tidak berperan dalam merubah sikap
peserta didik[78].
Dan kelompok terakhir
yakni kelompok keempat adalah merupakan kelompok yang mengungkapkan
bahwa kurikulum 2013 telah memberikan pengaruh terhadap perubahan sikap peserta
didik menjadi baik akan tetapi tidak menyebutkan secara terperinci sikap apa
dan bagaimana yang ada pada peserta didik, hal ini seperti yang disampaikan
oleh Zumramang Noho dan Asni Suleman mereka mengungkapkan bahwa kurikulum 2013
sangat mendukung dan meningkatkan mutu terutama perubahan sikap. Dan perubahan
yang sudah nampak adalah dari segi sikap walaupun belum signifikan karena guru
lebih meningkatkan sikap peserta didik pada kurikulum 2013 ini[79].
Dari empat kelompok diatas berdasarkan
analisa penulis dengan membandingkan realita yang peneliti lihat pada saat
observasi penulis mengakui bahwa beberapa yang diungkapkan oleh informan adalah
betul adanya diantaranya yang peneliti lihat adalah semengat peserta didik
ketika mengikuti proses pembelajaran dengan pendekatan saintifik mereka tampak
kritis dan juga antusias pada setiap tahapan pembelajaran dari proses mengamati
sampai proses mengkomunikasikan, akan tetapi hal seperti ini penulis hanya
melihat pada kelas atas (kelas IV), akan tetapi tidak begitu nampak pada kelas
rendah seperti kelas satu dan sesuai dengan yang disampaikan oleh beberapa
informan bahwa kurikulum 2013 cocoknya untuk kelas atas seperti yang
diungkapkan oleh Mahmud Y.Aday, bahwa kurikulum 2013 itu bagus bagi
peserta didik yang sudah bisa membaca yaitu pada kelas 4 tapi tidak begitu bagi
peserta didik kelas 1[80].
Kembali kepada tujuan mata pelajaran
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti tentu sejalan dengan prinsip kurikulum
2013 keduanya selain berorientasi
pada rana kognitif juga memberikan upaya penanaman ranah afektif dan
psikomotorik yang diorientasikan kepada pembentukan sikap mental peserta didik
ke arah penumbuhan kesadaran beragama. Dengan kata lain, bahwa agama itu bukan
hanya untuk dipelajari saja akan tetapi juga harus diamalkan, jadi sampai pada
tindakan bagaimana peserta didik mampu mengaplikasikan ilmu yang dipelajarinya
selama di sekolah dan juga pesan-pesan yang peserta didik peroleh disekolah
bisa mewarnai kehidupanya. Sehingga ia mampu mengarahkan tindak tanduknya
sesuai tatakrama yang berlaku di lingkungan masyarakat.
Dan untuk mendukung penanaman sikap tersebut
perlu adanya metode pendidikan yang
banyak kaitannya dengan sentuhan emosi antara lain perlu ada bimbingan kehidupan beragama. Peserta didik
yang bermasalah mesti melalui pintu gerbang yang disebut bimbingan dan
konseling seperti kita ketahui bahwa bimbingan dan konseling
adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram
yang dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling untuk
memfasilitasi perkembangan peserta didik untuk mencapai kemandirian dalam
kehidupannya[81]. Bimbingan ini sifatnya adalah pendekatan
individual, dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan psikologis. Data-data
person yang memuat kehidupan beragamanya telah ada di tangan pembimbing,
melalui itu, dikembangkan dialog
dengan peserta didik tersebut.
Selain itu juga diperlukan adanya suri tauladan yang baik atau uswatun
h}asanah, dimana seluruh tenaga kependidikan adalah menjadi
pendidik agama baik dalam bentuk pasif maupun aktif yang secara otomatis
akan menjadi uswatun h}asanah bagi peserta didik.
Selain adanya suri tauladan yang baik juga
perlu menciptakan suasana religius
di lingkungan pendidikan, meliputi tata pergaulan, pakaian, lingkungan sekolah,
praktek ibadah, dan lain-lain. Untuk membentuk peserta didik menjadi manusia
yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia, ternyata tidak bisa hanya
mengandalkan pada mata pelajaran pendidikan agama yang hanya 4 jam pelajaran,
tetapi perlu pembinaan secara terus menerus dan berkelanjutan di luar jam
pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, baik di dalam kelas maupun
di luar kelas, bahkan di luar sekolah. Dan juga diperlukan kerjasama yang harmonis dan interaktif
di antara para warga sekolah dan unsur pendidikan lain yang ada di dalamnya.
Hal ini disebabkan nilai-nilai keimanan yang melekat pada diri peserta didik
kadang-kadang dapat saja terkalahkan oleh berbgai pengaruh negatif,
godaan-godaan, maupun budaya-budaya negatif yang berkembang di sekitarnya.
Dan
untuk membangun suasana kondusif di sekolah perlu kerjasama dari semua pihak,
dan yang paling berperan disini adalah pihak sekolah dan guru, maka peneliti
ingin mengetahui sejauh mana peran sekolah dan juga guru Pendidikan Agama Islam
dan Budi Pekerti dalam menciptakan kondisi tersebut. Dan penulis temukan
peranan yang besar dari sekolah dan juga guru Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti dalam membuat suasana religius di lingkungan sekolah terutama dengan
melaksanakan berbagai kegiatan yang yang dapat menumbuhkan semangat religius
peserta didik, dan setelah diakumulasi dari berbagai jawaban informan dapat
disimpulkan bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh sekolah dan tentunya
oleh guru Pendidikan Agama Islam dan budi Pekerti antara lain
1.
Dzikir bersama.
2.
Memenuhi kebutuhan
guru terutama dalam mempersiapkan proses pembelajaran.
3.
Mempererat komunikasi
dengan orang tua.
4.
Mempersiapkan
media pembelajaran, buku referensi.
5.
Pelafalan surah
pendek.
6.
Pelafalan do’a-do’a setiap apel pagi.
7.
Membudayakan
budaya salam dan jabatan tangan.
8.
Shalat berjamaah.
Selain
kegiatan-kegiatan tersebut diatas juga masih ada lagi kegiatan yang dilakukan
oleh guru maupun sekolah dalam rangka untuk meningkatkan kualitas Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti salah satunya adalah dengan melibatkan penyuluh
agama untuk ikut terlibat dalam kegiatan di sekolah khususnya pada kegiatan
baca tulis Al-Qur’an seperti yang dilaksanakan di SDN No 93 Sipatana[82]
Kegiatan
positif seperti diatas tentunya tidak akan memberi pengaruh yang maksimal jika
tidak didukung oleh unsur lain seperti keluarga sebagai lingkungan peserta
didik setelah pulang dari sekolah, karena bagaimanapun waktu di sekolah jauh
lebih sedikit dibandingkan waktu mereka tinggal di luar sekolah.
Seperti yang telah dimaklumi bahwa arti tripusat
pendidikan itu ada tiga; rumah tangga, sekolah, dan masyarakat. Pendidikan
agama di sekolah hanya sebagian dari upaya pendidikan. Kesuksesan pendidikan
agama harus memiliki jaringan kerja antara rumah tangga, sekolah, dan
masyarakat, setidaknya bagaimana hubungan sekolah dengan rumah tangga.
Kurikulum
2013 disusun dengan mengembangkan pola pendidikan yang menuntut kerjasama antar
bebagai pihak antara lain antara sekolah dalam hal ini guru dengan keluarga
atau orang tua terbukti ada beberapa penilaian yang harus dilakukan dan
ditandatangai oleh orang tua, hal ini merupakan salah satu upaya kurikulum 2013
dalam memperkuat kerjasama antar berbagai ligkungan guna menumbuhkan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan secara berimbang kepada peserta didik karena
tumbuh kembang anak setelah mereka kembali dari sekolah akan lebih mudah dipantau
oleh orang tua dari pada oleh guru yang hanya terbatas di sekolah.
Seperti
kita ketahui bahwa kurikulum 2013 menekankan pembelajaran yang diarahkan pada
penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang dapat mengembangkan sikap
spiritual dan sosial sesuai dengan kerakteristik Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti sehingga diharapkan dari pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti ini akan menumbuhkan budaya keagamaan (religious culture) pada peserta didik. Jadi konsep kompetensi dasar pada kurikulum 2013 sudah sangat
ideal dimana dalam kompetensi dasar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti sudah berorientasi pada perilaku afektif dan psikomotorik, dengan
dukungan pengetahuan kognitif dalam rangka memperkuat keimanan dan ketakwaan
kepada Allah swt. Kemampuan-kemampuan yang tercantum dalam komponen-komponen
dasar ini merupakan penjabaran dari kemampuan dasar umum yang idealnya dicapai
peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar, antaralain sebagai berikut:
1)
Beriman kepada Allah dan lima rukun iman yang lain
dengan mengetahui fungsi dan hikmahnya serta terefleksi dengan sikap, perilaku,
dan akhlak peserta didik dalam dimensi vertikal maupun horizontal.
2)
Dapat membaca, menulis dan memahami ayat al-Qur'an serta mengetahui hukum bacaannya dan mampu mengimplementasikan dalam
kehidupan sehari-hari.
3)
Mampu beribadah dengan baik sesuai dengan tuntunan
syari'at Islam, baik ibadah wajib maupun ibadah sunnah.
4)
Dapat meneladani sifat, sikap, dan kepribadian
Rasulullah saw, sahabat, dan tabi'in serta mampu mengambil hikmah dari sejarah
perkembangan Islam untuk kepentingan hidup sehari-hari di masa kini dan di masa
akan datang.
5)
Mampu mempraktekkan sistem muamalah Islam dalam
tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[83]
Hasil
yang ingin dicapai dari pendidikan agama pada jenjang Sekolah Dasar adalah
membekali pengetahuan, penghayatan dan pengamalan agama dalam kehidupannya
sebagai pondasi pananaman akidah yang kuat.
Peserta
didik pada usia tingkat Sekolah Dasar yang rata-rata berusia antara 7-12 tahun
ini merupakan masa kanak-kanak tengah (Middle
Childhood), dapat dikatakan periode ini sebagai masa emas dalam penanaman
ilmu pengetahuan, biasanya apa yang diketahui pada masa anak-anak akan teringat
terus sampai usia dewasa, itu dikarenakan otak anak masih plastis dan
lentur sehingga penyerapan lebih mudah. Dan pada usia 6-13 merupakan
masa anak biasa bersifat kritis (Critical
Periods) sehingga waktu seperti ini
merupakan waktu yang paling tepat untuk memberikan pembelajaran yang bermakna
pada anak[84].
Sehubungan
dengan itu, untuk melihat peranan implementasi kurikulum 2013 pada bidang studi Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti di Sekolah Dasar
Pilot Project Implementasi Kurikulum 2013 di Kota Gorontalo, maka perlu adanya indikator kesuksesan
tersebut dalam beberapa aspek atau out put yang
dihasilkannya. Indikator tersebut dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara konsep
kurikulum 2013 dengan realitas hasil
implementasinya. Indikator ini penulis rangkum dari seluruh informan
yang peneliti wawancarai pada saat penelitian, dimana indikator tersebut antara
lain:
1.
Tidak bermain saat
melaksanakan ibadah
2.
Bersungguh-sungguh
ketika berdoa
3.
Memiliki akhlakul
karimah
4.
Displin
5.
Santun
6.
Aktif
7.
Sangat senangmengerjakan tugas
8.
Baik dalam tutur kata
Selanjutnya,
berdasarkan wawancara pada
penelitian ini, menunjukkan adanya sikap yang beragam tentang peranan kurikulum 2013 terhadap peningkatan mutu bidang studi Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti di Sekolah Dasar
Pilot Project Implementasi Kuriulum 2013 di Kota Gorontalo. Dari 20 informan yang peneliti wawancarai, dua informan
mengatakan bahwa kurikulum 2013 tidak membawa pengaruh terhadap perubahan sikap
peserta didik, hal ini dikarenakan beberapa hal antara lain peserta didik
merasa di atas angin ketika mengetahui bahwa guru tidak boleh memukul
peserta didik, yang kedua
dengan adanya informasi yang tersebar bahwa tidak ada peserta didik yang
tinggal kelas tentu secara psikologis telah mempengaruhi sebagian peserta didik
dalam semangat belajar hal ini seperti yang disampaikan oleh ibu Raihan Pade
Guru SDN No. 102 Kota Utara dan juga ibu Rabia Hasan Guru SDN No. 61 Kota Timur[85].
Kita
semua menyadari bahwa untuk melihat pengaruh suatu program tentu tidak bisa
dilihat dalam waktu singkat apalagi berbicara masalah nilai dan perilaku agama
(akhlak) tentunya tidak dapat diukur dan dilihat dari buku rapor peserta didik
saja, sebab hal itu cenderung akan subyektif dan sangat relatif, tapi paling
tidak dengan implementasi kurikulum 2013 yang sudah dilaksanakan sekitar
delapan bulan tentunya ada tanda-tanda perubahan sikap peserta didik yang
diidentifikasi sebagai bias dari pembelajaran kurikulum 2013. Mengingat
ada pengaruh lain yang sangat mempengaruhi sikap peserta didik salah satu
diantaranya adalah perkembangan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
derasnya arus informasi dengan berbagai dampaknya tentu bisa menjadikan agama sebagai filter bagi peserta didik serta menuntut peran aktif pendidik secara
metodologis dalam mendesain proses pembelajaran yang sesuai. Peran kurikulum 2013 dalam desain ini adalah dengan merancang
pengelolaan kelas yang mengedepankan aktivitas dan keterlibatan peserta didik
mulai dari persiapan, proses, dan evaluasi pembelajaran. Bentuk praktis desain tersebut dalam format
pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti adalah dengan mengurangi model dan strategi
pembelajaran yang monoton, verbalistik, dan cenderung indoktrinatif yang berorientasi pada hafalan dan
ingatan. Dengan hadirnya kurikulum 2013 diharapkan membawa perubahan
terhadap sistem yang sudah ada yang dianggap tidak bisa memberikan solusi yang
tepat. Pada kurikulum 2013 menggunakan pendekatan tematik integratif dimana
pembelajaran tidak terbatas oleh dinding kelas atau lingkungan sekolah saja,
akan tetapi dimana peserta didik bisa memperoleh pengetahuan yang lebih evisien
maka disitulah ia bisa belajar, jadi pembelajaran akan lebih bervariatif, lebih fleksibel, dinamis, dan merangkum
semua jenis pendekatan serta
metode secara interdisiplinier, dan juga memposisikan
pendidik sebagai fasilitator, motifator dan dinamisator. Salah satu bentuk yang efektif dalam hal ini adalah pendekatan
scientific. Pendekatan ini sejalan dalam konsep atau paradigma pendidikan kritis yang menghendaki
kreatifitas pikir atau dengan kata lain tidak mengekang dan mematikan daya
analisis kritis peserta didik, sekaligus membiasakan peserta didik untuk
terbuka terhadap hal-hal yang masih mengganjal dalam pemahaman sementara mereka
serta mengantarkan peserta didik untuk memecahkan persoalan dengan analisanya dengan
didampingi serta arahan guru. Pada
akhirnya, hal tersebut memungkinkan peserta didik terlibat untuk menemukan
kesimpulan sendiri dan merumuskan nilai-nilai baru yang diambil dari analisis
mereka sendiri.
Masalah pendekatan dalam
mengajar merupakan hal yang urgen dalam pembelajaran atau transformasi ilmu.
Seperti diketahui bahwa pada kurikulum 2013 menggunakan pendekatan scientific yakni pembelajaran yang
dilakukan dengan tujuan agar peserta didik secara aktif menyusun konsep, hukum
atau prinsip melalui tahapan-tahapan mengamati (untuk mengidentifikasi atau
menemukan masalah), merumuskan masalah, mengajukan atau merumuskan hipotesis,
mengumpulkan data dengan berbagai teknik, menganalisis data, menarik kesimpulan
dan mengomunikasikan konsep, hukum atau prinsip yang ditemukan tersebut.[86]
Suatu proses pembelajaran yang menggunakan
pendekatan scientific dapat diterapkan dalam pembelajaran untuk mata
pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dengan karakteristik sebagai
berikut:[87]
5.
Pembelajaran berpusat pada peserta
didik.
6.
Melibatkan keterampilan proses
sains dalam menyusun konsep, hukum atau prinsip.
7.
Melibatkan proses-proses kognitif
yang potensial dalam merangsang perkembangan intelektual, khususnya
keterampilan berpikir tingkat tinggi peserta didik.
8.
Dapat mengembangkan karakter
peserta didik.
Dalam pendekatan scientific ini juga multi metode antara lain bisa menggunakan
metode diskusi dimana diskusi adalah merupakan suatu cara penguasaan bahan pelajaran melalui wahana tukar pendapat
berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh peserta didik guna memecahkan suatu masalah. Dengan kata
lain, dalam metode ini peserta didik mempelajari sesuatu melalui cara
musyawarah di antara sesama mereka dengan bimbingan pendidik. Hal ini perlu
bagi kehidupan peserta didik, bukan saja karena manusia senantiasa dihadapkan
pada masalah yang tidak dapat dipecahkan seorang diri, melainkan juga karena
melalui kerjasama atau musyawarah mungkin diperoleh suatu pemecahan yang lebih
baik.[88]
Selanjutnya, metode tanya-jawab adalah suatu cara penyajian bahan pelajaran
melalui berbagai bentuk pertanyaan yang dijawab peserta didik. Dalam metode
ini, antara lain dapat dikembangkan keterampilan atau kemampuan mengamati,
menginterpretasi, mengklasifikasi, menarik kesimpulan, menerapkan, dan mengkomunikasikan.
Selain kedua metode diatas tentu masih
banyak sekali metode yang dapat diterapkan dalam proses pembelajaran Pendidikan
Agama Islam dan Budi Pekerti dengan menggunakan pendekatan scientific tinggal menyesuaikan dengan materi yang akan diajarkan
sebagai fariasi pembelajaran yang tidak monoton.
Pendekatan scientific merupakan format
atau pola pembelajaran yang menjadi ciri khas kurikulum 2013 dimana
format pendidikan secara umum, dan
implementasi kurikulum 2013
secara khusus, tentunya tidak dapat menjadi kambing hitam terhadap tidak
optimalnya penjabaran nilai-nilai agama dalam kehidupan keseharian peserta
didik. Sebab sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, pendidikan bukanlah
satu-satunya faktor yang berperan dalam membangun akhlak dan moralitas peserta
didik. Faktor lingkungan dan keluarga juga memiliki andil besar untuk menunjang
apa yang diupayakan oleh pihak sekolah. Namun jika hal ini dikonfortir kepada
lingkungan/masyarakat dan pihak keluarga, maka pada dasarnya masyarakat dan
orang tua di rumah memiliki harapan besar dan menyandarkan sepenuhnya kepada
pihak sekolah untuk membina anak-anak mereka melalui bekal-bekal agama di
sekolah. Sehingga dengan tanggung jawab
tersebut, pihak sekolah perlu melakukan evaluasi terhadap kegagalan mereka membangun
kausa final pendidikan dan standar kompetensi yang hendak dicapai, yakni out-put
pendidikan yang mampu menyelaraskan antara kecerdasan intelektual dengan
kecerdasan spritual mereka.
Hal diatas sesuai dengan hasil wawancara
penulis dengan informan dimana hampir kepada semua informan penulis berusaha
untuk menggali informasi tentang korelasi antara nilai peserta didik pada buku
raport dengan perilaku peserta didik seperti dikatakan oleh Mahmud Y.Aday bahwa
nilai peserta didik akan sebanding lurus dengan nilai yang ada pada raport
karena pada kurikulum 2013 sistim penilaian bukan hanya pada aspek kognitif
saja akan tetapi juga terhadap sikap peserta didik itu sendiri. Ditambahkan
bahwa sistem penilaian saat ini sangat berbeda dengan model penilaian pada kurikulum
KTSP dimana penilaian peserta didik pada KTSP yang secara intelektualnya bagus
tentu akan memiliki nilai yang bagus pada raport walaupun dari segi akhlaknya
tidak baik, ini artinya bahwa penilaian pada KTSP tidak ada keselarasan antara nilai rapor peserta didik
dalam bidang studi Pendidikan Agama Islam dengan aplikasi nilai-nilai agama
pada kehidupan keseharian mereka. Akan tetapi disisi lain perilaku
peserta didik sangat tergantung dengan kondisi lingkunganya ketika mereka berada diluar sekolah. Jadi dapat disimpulkan
bahwa kurikulum 2013 secara konseptual dan implementasinya sudah cukup bagus
sehingga mampu memberikan peran yang dapat diukur terhadap peningkatan mutu
pendidikan agama Islam di sekolah dasar pilot project implementasi kurikulu 2013
di kota Gorontalo walaupun disisi lain masih ada beberapa kendala yang dalam
implementasinya akan tetapi hal itu masih dapat disikapi dengan bijak oleh guru
dengan meminimalisir kendala tersebut sehingga pada tahun ajaran 2014/2015
implementasi kurikulum 2013 bisa dilaksanakan pada semua satuan pendidikan.
Penelitian ini tentunya tidak mampu menjangkau wilayah kontinuitas aplikasi
nilai-nilai agama peserta didik, baik selama mereka masih berada di sekolah ataupun ketika mereka telah
kembali pada lingkungan mereka di masyarakat. Setidaknya, implementasi kurikulum 2013 di Kota Gorontalo dapat menjadi batu loncatan untuk lebih
mengoptimalkan bentuk ideal proses pembelajaran dan out-put peserta
didik yang
diharapkan dari bidang studi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
Sejatinya, pembenahan format
Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti memerlukan dukungan dan persiapan yang matang dari keterkaitan seluruh dimensi sistem pendidikan. Melalui
aktualisasi kurikulum 2013, diharapkan mutu Pendidikan Agama Islam dapat lebih
ditingkatkan performanya, sehingga hasil yang dicapai dalam dimensi causa
prima adalah optimisme adanya potensi untuk "menjadi baik"
berdasarkan fitrah positif yang memang telah ada pada pribadi peserta didik.
Pada dimensi causa forma, peranan kurikulum 2013
diharapkan mampu mengoptimalkan semua perangkat-perangkat pendidikan sehingga
dapat berakselerasi secara kolektif dalam masing-masing satuan pendidikan.
Tidak sampai di situ, kurikulum 2013 tentunya bukan bentuk akhir dari
konsep pengembangan kurikulum, akan tetapi diupayakan untuk terus dicarikan
format-format baru yang lebih inovatif, efektif, dan efesien untuk mencapai
standar kompetensi dan proses pembelajaran yang maksimal serta mencapai visi
dan misi satuan pendidikan agama.
Terakhir, pada dimensi causa final, peranan kurikulum 2013 pada peningkatan
mutu Pendidikan Agama Islam di Kota Gorontalo mampu
dilibatkan secara aktif untuk membangun citra Gorontalo sebagai "Serambi
Madinah". Yakni berperan dalam menghasilkan kualitas sekolah, perangkat
pendidikan, pendidik, terlebih lagi out-put peserta didik yang memiliki
keseimbangan dalam kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan
berkreasi, dan dibingkai oleh kecerdasan spiritual. Sehingga citra
"Serambi Madinah" tidak sekedar menjadi slogan kosong semata,
melainkan dapat diaktualisasikan dalam pengamalan dan akhlak yang dimotivasi
oleh ajaran agama. Yaitu bagaimana setiap peserta didik berelasi dengan
dunianya dengan keber-Islam-an. Dimensi keber-Islam-an ini secara praksis tercermin
dalam nilai-nilai karakter yang
terkandung pada mata pelajaran pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, seperti kerjasama, tolong menolong, peduli, menegakkan
keadilan dan kebenaran, berlaku jujur, menjaga lingkungan hidup, menjaga amanat,
toleran, semangat belajar, rajin
beribadah, santun, mematuhi
norma-norma Islam, tanggung jawab dan
sebagainya.
[1] Indriyanto, Bambang, “Kurikulum 2013: Instrumen
Peningkatan Mutu Pendidikan” http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/artikel-kurikulum-bambang-indriyanto. Diakses tanggal 29 Desember 2013
[3] Kusuma, Deden Cahaya, “ Analisis Komponen-komponen
Pengembangan Kurikulum 2013 pada bahan uji publik kurikulum 2013” http://berita.upi.edu/2013/04/01/komponen-pengembangan-kurikulum-2013-pada-bahan-uji-publik-kurikulum-2013/. Diakses tanggal 29 Desember 2013
[4] Badriyah Podu,
S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 30 Kota
Selatan, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 1 April
2014.
[5] Hadidjah Tanio, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti SDN No 46 Hulonthalangi, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 19 April
2014.
[6]Darmono Hasan, S.Pd, M.Pd, Kepala SDN No 82 Kec. Kota
Tengah, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 07 Mei
2014.
[7] Astin K.Lawa, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
SDN No 17 Kota Barat, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 3 April
2014.
[8] Wirda M.Ali, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
SDN No 30 Kota Selatan, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 10 April
2014.
[9] Hamira Dama, Kepala SDN No 77 Kota Tengah, Wawancara oleh penulis di
Gorontalo, tanggal 14 Mei 2014.
[10]Farida Aneta, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti SDN No 30 Kota Selatan, Wawancara
oleh penulis di Gorontalo, tanggal 6 April 2014.
[11]Rusni Tuki, A.Ma, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti SDN No 77 Kota Tengah, Wawancara
oleh penulis di Gorontalo, tanggal 14 Mei 2014.
[12]Hamira Dama, S.Pd, M.MPd, Kepala SDN No 77 Kota Tengah, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 14 Mei 2014.
[13]Rosna Tolango, S.Pd, Kepala SDN No 93 Sipatana, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 21 April 2014.
[14]Astin K.Lawa, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti SDN No 17 Kota Barat, Wawancara oleh penulis di Gorontalo,
tanggal 13 April 2014.
[15] Raihan Pade, A,Ma, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti SDN No 102 Kota Utara, Wawancara
oleh penulis di Gorontalo, tanggal 03 Mei 2014.
[17] Mahmud Y.Aday, S.Pd.I, Ibid, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 21 Mei
2014 dan Astin K.Lawa, S.Pd.I, Ibid Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 3 April
2014.
[19]Lampiran Permendikbud No. 103 Tahun 2014 (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014),
h.6
[22] Badriyah Podu,
S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 30 Kota
Selatan, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 1 April
2014.
[23] Fatmah Moingo, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti SDNNo 33 Kota Selatan, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 8 April
2014.
[24]Raihan Pade, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
SDNNo 102 Kota Utara, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 26April
2014.
[25] Rosna Tolango, S.Pd,Kepala Sekolah SDN No. 93 Sipatana, Wawancara oleh penulis di
Gorontalo, tanggal 19 April 2014.
[26] --------, Lampiran Permendikbud No. 65 Tahun 2013
tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah(Jakarta: Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, 2013).
[27] Hamira Dama, S.Pd.,Kepala Sekolah SDN No. 77 Kota Tengah, Wawancara oleh penulis di
Gorontalo, tanggal 25 April 2014.
[28] Catatan Observasi di SDN 77 Kota Tengah pada tanggal 14
Mei 2014
[29]--------, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Impelentasi Kurikulum (Jakarta:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013).
[30] Kusuma, Deden Cahaya, “ Analisis Komponen-komponen
Pengembangan Kurikulum 2013 pada bahan uji publik kurikulum 2013” http://berita.upi.edu/2013/04/01/komponen-pengembangan-kurikulum-2013-pada-bahan-uji-publik-kurikulum-2013/. Diakses tanggal 29 Desember 2013
[31] Indriyanto, Bambang, “Kurikulum 2013: Instrumen
Peningkatan Mutu Pendidikan” http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/artikel-kurikulum-bambang-indriyanto. Diakses tanggal 29 Desember 2013
[34] Indriyanto, Bambang, “Kurikulum 2013: Instrumen
Peningkatan Mutu Pendidikan” http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/artikel-kurikulum-bambang-indriyanto. Diakses tanggal 29 Desember 2013
[35]--------, Lampiran V Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Impelentasi Kurikulum
Pedoman Evaluasi Kurikulum (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
2013).
[36]--------, Permendikbud nomor 159 Tahun 2014 Tentang
Evaluasi Kurikulum (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia:Jakarta: 2014) h. 3
[41]--------, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
No. 179342/MPK/KR/2014, tanggal 05 Desember 2014 (Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia:Jakarta;2014)
[43] Hj. Elly Lanti,
S.Pd.I, M.MPd Kepala SDN No 33 Kota Selatan, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 11 April
2014
[44] Astin K.Lawa, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti SDN No 17 Kota Barat, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 03 April
2014
[45]Hasim.Achmad dan Jailani. Otong; Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (Cet. I; Jakarta:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 2013).h. 28
[47] Astin K.Lawa, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti SDN No 17 Kota Barat, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 03 April
2014
[48] Wirda M.Ali, A.Ma, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti SDN No 30 Kota Selatan, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 10 April
2014
[49] Hj. Elly Lanti, S.Pd, M.MPd, Kepala SDN No 77 Kota Tengah, Wawancara oleh penulis di
Gorontalo, tanggal 12 April 2014
[50] Moh. Ladiku, S.Pd, Kepala SDN No 102 Kota Utara, Wawancara oleh penulis di
Gorontalo, tanggal 03 Mei 2014
[51] Astin K.Lawa, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti SDN No 17 Kota Barat, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 04 April
2014
[52] Farida Aneta, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti SDN No 30 Kota Selatan, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 06 April
2014
[53] Fatmah Moingo, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan
Budi Pekerti SDN No 33 Kota Selatan, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 12 April
2014
[54]--------, Buku
Pedoman Penilaian Autentik Sekolah Dasar. (Direktorat Pendidikan Agama
Islam Kementerian Agama Republik Indonesia:Jakarta: 2013) h. 6
[55]--------, Lampiran III Permendikbud nomor 57 Tahun 2014(Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia:Jakarta: 2014). h.9
[56]--------, Lampiran
Permendikbud nomor 66 Tahun 2013 tentang StandarPenilaian Pendidikan (Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia:Jakarta: 2014). h.1
[59]--------, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian(Jakarta:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013).
[60]--------, Permendikbud 81A tentang implementasi
kurikulum 2013(Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013) h. 56
[61]--------, Permendikbud nomor 104 tahun 2014(Jakarta:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014).
[62] Lampiran Permendikbud No. 104 Tahun 2014
[64]Raihan Pade, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
SDNNo 102 Kota Utara, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 26April
2014.
[65] Rabia Hasan, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti SDN No 61 Kota Timur, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 30 April
2014
[66] Rusni Tuki, A.Ma, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti SDN No 77 Kota Tengah, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 14 Mei
2014
[67]Kunandar, Penilaian Autentik (Penilaian Hasil
BelajarBerdasarkan Kurikulum 2013) Suatu Pendekatan Praktis.(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2013) Cet. Kedua, h.12
[69]--------, Lampiran Permendikbud No 61
tahun 2014 tentang pedoman pengembangan
kurikulum tingkat satuan pendidikan (Jakarta: Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, 2014).h.4
[70]--------, Lampiran III Permendikbud No 57
tahun 2014 tentang pedoman mata pelajaran agama dan pembelajaran Tematik
terpadu sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (Jakarta: Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan, 2013).
[71]Fathuri SR
dan Mukhlisin, “Membedah
Kurikulum PAI: Perlu Langkah Komprehensip” Jurnal PAI Direktorat
Pendidikan Agama Islam Dirjen PAI Kementerian Agama Republik Indonesia, Edisi Kedua. 2012, hlm. 6
[72]--------, Permendikbud nomor 159 Tahun 2014 Tentang
Evaluasi Kurikulum (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia:Jakarta: 2014) h. 4
[73]Badriyah Podu, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDNNo 30
Kota Selatan, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 2 April
2014.
[74] --------, Panduan
Pendekatan Scientific Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti Kurikulum 2013 (Jakarta:
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
2013) h. 5
[75]Hamira DamaKepala Sekolah SDN No 77 Kota Tengah, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 25 April
2014.
[76] Astin K.LawaS.Pd.I, Guru Pendidikan Agama
Islam dan Budi Pekerti SDN No 17 Kota Barat, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 03April
2014. Lihat juga Elly Lanti, Wawanacara
oleh peneliti pada tanggal 12 April 2014, Hamira Dama, S.Pd, M.MPd Wawanacara
oleh peneliti pada tanggal 15 Mei 2014, Mahmud Y.Aday, S.Pd.I Wawanacara
oleh peneliti pada tanggal 21 Mei 2014,Darmono Hasan, S.Pd, M.Pd Wawanacara
oleh peneliti pada tanggal 07 Mei 2014, Rosna Tolango, S.Pd Wawanacara
oleh peneliti pada tanggal 21 April 2014, Wirda M.Ali, Wawanacara oleh
peneliti pada tanggal 10 April 2014 Fatmah Moingo, Wawanacara oleh
peneliti pada tanggal 12 April 2014Hj. Rusni Tuki, Wawanacara oleh peneliti pada tanggal
15 Mei 2014 Zumramang Noho, Wawanacara oleh peneliti pada tanggal 13 Mei 2014, Hj. Asni
Suleman, Wawanacara oleh peneliti
pada tanggal 21 April 2014
[77]Farida Aneta, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti SDN No 30 Kota Barat, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 06 April
2014.
Lihat juga Badriyah Podu, Wawanacara oleh peneliti pada tanggal
09 April 2014, Mohamad
Ladiku, S.Pd,
Wawanacara oleh peneliti pada tanggal 03 Mei 2014dan Hadidjah
Tanio, S.Pd.I Wawanacara oleh peneliti pada tanggal 19 April 2014
[78]Raihan Pade S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN
No 102 Kota Utara, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 03Mei
2014. Lihat juga Rabia Hasan, S.Pd.I Wawanacara
oleh peneliti pada tanggal 30 April 2014
[79]Zumramang Noho, S.Pd Kepala SDN No 85 Kota Tengah, Wawancara oleh penulis di
Gorontalo, tanggal 13 Mei 2014, Lihat juga Hj.
Asni Suleman, S.Pd.I Wawanacara oleh peneliti pada tanggal 21 April 2014
[80]Mahmud Y.Aday, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti SDN No 85 Kota Tengah, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 21 Mei
2014
[81]--------, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling pada
Sekolah Dsaar dan Menengah(Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
2014). h. 2
[82] Asni Suleman, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi
Pekerti SDNNo 93 Sipatana, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 19 April
2014.
[83]Abdul Rachman Shaleh, Pendidikan Agama dan Pembangunan
Watak Bangsa (Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), h. 98-99.
[84] Mangun Wijaya VII. Menyambut Kurikulum 2013, (Jakarta:PT
Kompas Media Nusantara, 2013). h 27.
[86]. --------, Panduan
Pendekatan Scientific Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti Kurikulum 2013(Jakarta:
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
2013) h. 3
[88] Noviaty Djafri, Implementasi
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Dan Peranannya Terhadap Peningkatan
Mutu Pendidikan Agama Islam Di Sekolah
Menengah Atas Negeri 1 Gorontalo, (Gorontalo; Tesis:2008) h. 151
Langganan:
Komentar (Atom)
LAPORAN HASIL PK ONLINE GPAI SD 2019 KOTA GORONTAO
