Rabu, 13 Maret 2019

Problematika Implementasi Kurikulum 2013




PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
DALAM MENINGKATKAN MUTU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
DAN BUDI PEKERTI
(Studi Kasus Pada Sekolah Dasar Pilot Projec Implementasi Kurikulum 2013
Di Kota Gorontalo)

JURNAL







                                              






Oleh :

Muh. Mahfudin, M.Pd.I











PEMERINTAH KOTA GORONTALO
DINAS PENDIDIKAN KOTA GORONTALO
SDN No. 13 KOTA BARAT
2015 M / 1436 H

A.           Abstrak.
Pendidikan merupakan suatu proses yang panjang dan komplek, dimana antara aspek yang satu dan aspek yang lain saling berkaitan yang semuanya bertujuan untuk membentuk manusia yang memiliki nilai hidup, pengetahuan hidup dan ketrampilan hidup.
Untuk mencapai tujuan tersebut diatas perlu adanya upaya penyempurnaan kurikulum secara berkelanjutan yang tidak lain demi mewujudkan sistem pendidikan nasional yang kompetitif dan selalu relevan dengan perkembangan zaman yang senantiasa menjadi tuntutan
Perubahan kurikulum ini diharapkan dapat menciptakan proses pembelajaran yang ada relevansinya antara kompetensi yang dibutuhkan oleh peserta didik dengan proses pembelajaran tanpa mengkesampingkan nilai-nilai luhur, sehingga diharapkan melalui proses pembelajaran dan evaluasi penilaian yang benar akan melahirkan generasi yang siap menghadapi segala tantangan masa depan yakni generasi yang handal, kreatif, inovatif dan memiliki pribadi yang bertanggungjawab
Implementasi kurikulum 2013 di Kota Gorontalo telah dimulai pada tahun ajaran 2013/2014 untuk jenjang sekolah dasar telah diujicobakan pada kelas 1 dan kelas 4 pada 12 sekolah yang telah ditentukan. Pada implementasinya masih mengalami hambatan antara lain masih ada guru yang belum mengikuti diklat, tidak ada pendampingan, pendistribusian buku terlambat. Akan tetapi kurikulum 2013 telah memberikan dampak terhadap peserta didik. Antara lain anak lebih religius, memiliki akhlakul karimah, displin, santun, aktif.

B.            Pendahuluan.
Dari berbagai aspek yang ada, kurikulum memainkan peran yang sangat vital dalam mewujudkan generasi yang handal, kreatif, inovatif dan menjadi pribadi yang bertanggungjawab. Ibarat tubuh, kurikulum merupakan jantungnya pendidikan. Kurikulum menentukan jenis dan kualitas pengetahuan dan pengalaman yang memungkinkan seseorang mencapai kehidupan dan penghidupan yang lebih baik. Oleh karena itu kurikulum harus selalu disusun dan disempurnakan sesuai dengan perkembangan zaman. Karena kurikulum merupakan instrumen strategis bagi upaya peningkatan mutu pendidikan[1].
Akan tetapi melakukan pembaharuan atau perubahan kurikulum seusai yang diharapkan untuk mendukung pendidikan yang berkualitas tidak semudah membalikan telapak tangan, sebab dalam prosesnya banyak hal yang harus diperhatikan diantara kebijakan pemerintah yang memihak pada masyarakat, anggaran dana pendidikan direalisasikan, visi misi pendidikan yang jelas, peningkatan profesionalisme guru, sarana dan prasarana yang memadai serta kurikulum yang matang dan mudah diakses dan dijalankan oleh seluruh pelaksana pendidikan diberbagai satuan pendidikan karena pendidikan di sekolah sangat tergantung pada kurikulum yang diberlakukan di suatu satuan pendidikan karena kurikulum merupakan salah satu acuan pokok dalam proses pendidikan tersebut.
Dalam perubahan kurikulum harus dipersiapkan secara matang, baik dalam mempersiapkan guru sebagai ujung tombak implementasi kurikulum maupun sarana penunjang keberhasilan implementasi kurikulum. Guru harus sudah dilatih secara mendalam sebelum implementasi kurikulum dilaksanakan sehingga dalam implementasinya guru tidak lagi menemui hambatan yang berarti dan juga sarana penunjangnya juga harus ada sebelum implementasi itu dilaksanakan antaralain buku, media, maupun pendukung lainya.
Kehadiran kurikulum 2013 yang didasarkan pada berbagai analisis mendalam dan masukan pihak-pihak yang berkompeten yang diharapkan mampu menjembatani kesenjangan dan kekurangan yang terjadi pada kurikulum-kurikulum sebelumnya. Pada kurikulum 2013 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti memuat berbagai aspek yang terdapat dalam ruang lingkup pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, yaitu Aspek al-Qur’an, Aspek Akidah, Aspek Akhlak, Aspek Fiqih, dan Aspek  Sejarah.
Kurikulum 2013 disusun dengan mengembangkan dan memperkuat sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara serimbang. Penekanan pembelajaran diarahkan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang dapat mengembangkan sikap spiritual dan sosial sesuai dengan kerakteristik Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yakni mengharapkan akan tumbuhnya budaya keagamaan (religious culture) pada diri peserta didik untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yakni meningkatkan potensi spiritual dan membentuk peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang maha Esa serta berakhlak mulia

C.           Implementasi Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti.

Kurikulum merupakan perangkat lunak (software) dalam dunia pendidikan, yang memiliki fungsi dan peran yang sangat penting dan strategis. Walaupun bukan satu-satunya faktor utama keberhasilan proses pendidikan, kurikulum menjadi petunjuk dan arah terhadap keberhasilan pendidikan itu sendiri. Kurikulum akan menuntun para pendidik untuk mengembangkan kreativitas dan kemampuannya dalam menjabarkan pelajaran yang diampunya. Oleh karena itu guru yang baik adalah guru yang mampu memahami kurikulum dan mengimplementasikanya pada proses pembelajaran.
Seiring dengan perubahan arus globalisasi dalam berbagai aspek kehidupan, maka merupakan tuntutan bagi terjadinya perubahan kurikulum. Pergantian dan perubahan kurikulum mulai tahun 1975, tahun 1984, tahun 1994, yang dikritik karena terlalu banyak mata pelajaran dan materi kurikulumnya dinilai terlalu padat. Padatnya kurikulum berdampak pada padatnya informasi dalam buku teks.
Perbandingan kurikulum tersebut dapat digambarkan dari perubahan-perubahan kurikulum dari masa ke masa, seperti pada tahun 1975, pembaruan kurikulum didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang signifikan. Pembaharuan ini menghasilkan kurikulum 1975 yang sangat sarat beban dan sarat muatan, bahan-bahan yang berat dan sangat berorientasi pada sasaran hasil. Hal ini dipengaruhi oleh paradigma kerangka instruksional, yang sangat mendasarkan diri pada sasaran, instruksi dan evaluasi. Pembaharuan kurikulum tahun 1984 mencoba menyederhanakan itu semua. Pembaharuan tahun 1994 memadukan teknologi melalui pemecahan masalah, berfikir kritis, dan keterampilan bertanya dalam praktik di kelas. 
Kurikulum juga merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu[2]. Dimana Fungsi kurikulum itu sendiri dalam proses pendidikan adalah sebagai alat untuk mencapai tujuan pendidikan[3].
Di Kota Gorontalo implementasi kurikulum 2013 telah mulai pada awal tahun pelajaran 2013/2014 pada 12 sekolah dasar yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia dan hal ini sesuai dengan data yang ada pada SEPIK (Sistem Elektronik Pemantauan Implementasi Kurikulum 2013) dan sebagai bentuk nyata implementasi kurikulum 2013 tersebut nampak pada berbagai kegiatan awal antara lain sosialisai kepada orang tua peserta didik, pelatihan, dan juga persiapan lainya.

Bila melihat jawaban informan dalam tabel di atas maka kita dapat melihat  bahwa dari 17 informan yang peneliti wawancarai tentang definisi kurikulum 2013, banyak diantara mereka yang masih menyebutkan sifat atau penilaian mereka terhadap kurikulum 2013 bukan memberikan devinisi dari kurikulum 2013 jadi kalau diprosentase ada sekitar 82,35% dari informan yang belum mendefinisikan kurikulum 2013 secara tepat dan sebanyak 17,65%  dari informan yang sudah menjawab mendekati jawaban yang sesuai dengan definisi kurikulum 2013 yaitu jawaban Badriyah Podu, beliau mengatakan bahwa Kurikulum 2013 merupakan kurikulum terbaru yang merupakan penyempurnaan dari KTSP[4] sementara itu Hadidjah Tanio mengatakan bahwa Kurikulum 2013 menggambarkan ide kurikulum yang memberikan kepada peserta didik untuk menyelesaikan pembelajaran sesuai dengan cara dan berbagai sumber[5] sementara itu Darmono Hasan menjelaskan bahwa Kurikulum 2013 merupakan penyempurnaan dari KTSP dan pelaksanaanya lebih baik dari KTSP[6].
Sedangkan mereka yang yang masih menjawab dari sifat kurikulum 2013 antara lain Astin K. Lawa bahwa beliau mengatakan bahwa Kurikulum 2013 merupakan kurikulum yang bagus tapi disisi lain tertumpu pada siswa, mereka tidak atau kurang memperhatikan penjelasan yang guru sampaikan terutama untuk siswa kelas 1 dimana pada kelas satu ini sangat diperlukan ada guru pendamping yang mendampingi guru utama sedangmengajar. Disisi lain kurikulum 2013 memiliki perbedaan yang sangat besar dengan KTSP 2006 dimana kurikulum 2013 sangat menuntut guru untuk membuat alat peraga pembelajaran[7]. Sedangkan Wirda M.Ali mengatakan bahwa kurikulum 2013 bagus baik untuk anak-anak dan alhamdulillah siswa bisa menyesuaikan dengan pembelajaran kurikulum 2013 walaupun guru sendiri sebenarnya belum begitu paham dengan kurikulum 2013[8]. Adapun kepala sekolah yang masihmenyebutkan sifat kurikulum 2013 ketika peneliti wawancarai tentang pendapatnya tentang kurikulum 2013 antara lain seperti yang diungkapkan oleh Hamira Dama, S.Pd, M.MPd. beliau mengatakan bahwa kurikulum 2013 sangat bagus dan menguntungkan siswa bila dijalankan denga baik oleh guru namun pengamatan saya belum semua guru dapat melaksanakan pembelajaran scientific karena pada pembelajaran ini guru hanya sebagai fasilitator dan merangsang  siswa untuk kritis[9].
Itulah beberapa contoh tanggapan yang diberikan oleh informan terkait dengan pertanyaan bagaimana pendapat informan tentang kurikulum 2013 dan dari uraian tersebut diatas tentu kita dapat menyimpulkan bahwa lebih banyak guru dan kepala sekolah yang lebih mengungkapkan sifat kurikulum 2013 dari pada mengungkapkan definisi dari kurikulum 2013 itu sendiri, tentunya hal ini juga tidak akan mempengaruhi sukses dan tidaknya implementasi kurikulum 2013 disekolah mereka sepanjang mereka mengenal sifat dari kurikulum 2013 dan memiliki kesungguhan yang kuat untuk melaksanakan kurikulum 2013 akan tetapi terasa aneh bila sudah menerapkan kurikulum 2013 tapi belum mengetahui hakekat kurikulum itu sendiri. Karena sebenarnya yang akan banyak mempengaruhi implementasi kurikulum 2013 antara lain kesiapan dan setuju atau tidaknya mereka terhadap perubahan kurikulum 2013, berikut ini hasil wawancara peneliti kepada informan yang adadi 12 SDN implementasi kurikulum 2013

Dari tabel diatas dapat diketahui bahwa terdapat satu orang guru yang tidak menyetujui perubahan kurikulum KTSP 2006 menjadi kurikulum 2013 yakni Farida Aneta dengan alasan bahwa kurikulum 2013 tidak sesuai untuk kelas rendah dan pada kurikulum banyak pekerjaan yang harus dikerjakan oleh guru terutama dalam pembuatan perangkat baru dan juga format penilaian[10] sementara yang menyatakan sangat setuju ada tiga informan yakni Hj. Rusni Tuki beliau mengatakan sangat setuju sekali dengan perubahan KTSP menjadi kurikulum 2013 karena beliau berpendapat bahwa dengan diberlakukanya kurikulum 2013 guru tidak terlalu repot dalam mengajar, guru kurang menjadi fasilitator[11] sementara itu Hamira Dama menambahkan dengan memberikan alasan bahwa ketika pada KTSP guru memperlihatkan jagonya mengajar akan tetapi pada kurikulum 2013 anak diasah untuk berbicara dan mengeluarkan pendapat, guru kurang mengawasi[12]. Dan Rosna Tolango setuju dengan perubahan KTSP 2006 menjadi Kurikulum 2013 dengan alasan bahwa kurikulum 2013 sangat beda dengan KTSP karena disini anak-anak lebih aktif dari guru kalau di KTSP guru yang lebih aktif, anak-anak sekarang lebih aktif dan mereka sangat senang mengerjakan tugas walaupun pada awalnya guru menemui kesulitan namun pada akhirnya guru dan peserta didik sudah sangat semangat[13].
Dan dari tabel diatas terlihat ada dua informan yang setuju karena terpaksa yakni Astin K. Lawa menyatakan setuju dengan perubahan kurikulum KTSP 2006 menjadi kurikulum 2013 karena kurikulum 2013 sudah menjadi sesuatu yang harus dijalankan[14] dan hal senada disampaikan oleh Raihan Pade yang mengatakan setuju dengan perubahan KTSP 2006 menjadi kurikulum 2013 dengan alasan bahwasanya kurikulum 2013 merupakan program nasional yang harus dijalankan[15] dengan memberikan alasan seperti itu tentu secara psikologis penulis mengambil kesimpulan bahwa dua informan tersebut setuju dengan perubahan KTSP menjadi kurikulum 2013 akan tetapi mereka terpaksa setuju karena mereka menyatakan setuju akan tetapi dengan menambahkan jawaban bahwa itu sudah merupakan sesuatu yang harus dilaksanakan.
Melihat prosentase pada tabel diatas dimana informan yang menyatakan sangat setuju berjumlah 17,65% sedangkan yang menyatakan setuju berjumlah 64,71% dan kalau antara informan yang sangat setuju dan informan yang mentatakan setuju dijumlahkan maka akan mencapai 82,36% dengan begitu tentu kita dapat mengambil kesimpulan bahwa perubahan kurikulum KTSP 2006 menjadi kurikulum 2013 diterima oleh guru dan kepala sekolah dan hal ini diperkuat dengan tanggapan informan terhadap pertanyaan daripeneliti apakan mereka setuju dengan implementasi kurikulum 2013 di sekolah mereka. Dan untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada yabelberikut ini.

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa secara keseluruhan informan siap untuk mengiplementasikan kurikulum 2013 kecuali ibu Farida Aneta menyatakan tidak setuju karena beliau beranggapan bahwa kurikulum 2013 tidak cocok untuk tingkat sekolah dasar dan beliau beranggapan bahwa kurikulum 2013 cocok untuk sekoah lanjutan bukan disekolah dasar karena untuk peserta didik dari sekolah dasar belum bisa mandiri dalam belajar, dimana proses belajar pada sekolah dasar masih didominasi oleh guru atau masih berpusat pada guru, berbeda dengan pembelajaran pada sekolah lanjutan baik SLTP maupun SLTA peserta didik sudah bisa belajar sendiri tanpa kehadiran seorang guru akan tetapi terlepas dari penolakan beliau terhadap kurikulum 2013, beliau tetap melaksanakan kurikulum 2013[16] hal senada juga dinyatakan oleh Mahmud Y.Aday dan Astin K.Lawa bahwa kurikulum 2013 tidak cocock untuk kelas rendah[17]. Sekali lagi bahwa terlepas dari setuju atau tidaknya dengan implementasi kurikulum 2013 mereka tetap melaksanakan kurikulum 2013 ini dengan penuh tanggung jawab seperti yang diungkap oleh Farida Aneta bahwa beliau menyatakan berusaha untuk mengimplementasikan dengan sebaik-baiknya dengan banyak bertanya pada teman-teman dan juga kepala sekolah[18].
Dan dari hasil wawancara dan diperkuat dengan observasi dapat disimpulkan bahwa seluruh guru Pendidikan Agama Islam dan Budi pekerti telah berusaha untuk menjalankan dan mengimplementasikan kurikulum 2013 sesuai dengan keterbatasan pengetahuan yang dimiliki oleh mereka dengan senantiasa mengikuti berbagai kegiatan untuk meningkatankan kompetensinya agar implementasi kurikulum 2013 ini bisa lebih berhasil dan tetap aktif dalam berbagai kegiatan guna menunjang pengetahuan mereka dalam mengimplementasikan kurikulum 2013

A.             Kesiapan Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dalam mengimplementasikan Kurikulum 2013
Guru merupakan komponen yang sangat penting dari sebuah proses pendidikan, berhasil tidaknya suatu pendidikan dalam mencapai tujuan pendidikan sangat tergantung dari kesiapan guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai motivator dan fasilitator bagi peserta didik, terutama dalam suatu yang baru salah satu diantaranya perubahan kurikulum. Tentunya sesuatu yang baru akan terasa asing dan memerlukan interpretasi serta persiapan yang lebih maksimal bagi guru. Tidak terkecuali kesiapan guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di Kota Gorontalo dalam rangka melaksanakan implementasi kurikulum 2013 tentunya memerlukan persiapan-persiapan yang sangat membutuhkan kesabaran dan keuletan karena harus mempersiapkan segala sesuatunya dari awal. Selain harus mempersiapkan berbagaiperangkat pembelajaran, guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti juga harus mengikuti berbagai kegiatan baik berupa diklat, workshop maupun pembinaan di tingkat sekolah untuk meningkatkan kompetensinya terutama yang berkaitan dengan kurikulum 2013. Selain itu mereka juga harus tetap aktif melalui kegiatan-kegiatan yang diadakan melaui Kelompok Kerja Guru (KKG) dan ini merupakan bentuk nyata dukungan mereka terhadap implementasi kurikulum 2013. Disisi lain, selain mereka melaksanakan program pembelajaran secara formal mereka juga melaksanakan berbagai kegiatan informal sebagai penunjang penanaman nilai karakter sebagai ciri khas kurikulum 2013 dan berikut ini berbagai kegiatan informal yang dilaksanakan

Dari tabel tersebut diatas dapat dinyatakan bahwa pada keduabelas sekolah tersebut telah melaksanakan berbagai kegiatan dalam rangka mendukung dan mempermantap implementasi kurikulum 2013 diantaranya pembentukan kelompok kerja guru khusus untuk 12 sekolah sasaran, sosialisasi dengan orang tua seperti yang diungkapkan oleh Elly Lanti, Mahmud Y.Aday, Darmono Hasan, Mohamad Ladiku, dan juga oleh ibu Raihan Pade, sementara kegiatan keagamaan seperti dzikir jum’at pagi seperti yang disampaikan oleh Astin K. Lawa, Wirda M.Ali, Fatmah Moingo dan juga oleh Rabia Hasan dimana kegiatan keagamaan seperti dzikir adalah merupakan salah satu upaya penanaman nilai-nilai religius sebagai salah satu karakter bangsa, ada juga kegiatan pendampingan dengan menghadirkan narasumber untuk membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh guru hal ini seperti yang disampaikan oleh Raihan Pade, Rosna Tolango, Rusni Tuki, Elly Lanti, Badriyah Podu dan Farida Aneta. Dan selain kegiatan-kegiatan tersebut juga masih banyak kegiatan yang tidak disebutkan satu persatu yang dilaksanakan sebagai penunjang implementasi kurikulum 2013.
Kita semua tentu sepakat bahwa sebaik apapun perencanaan sekolah tentu tidak akan berarti apa-apa jika tanpa dukungan yang nyata dari semua unsur yang ada didalamnya termasuk dukungan guru. Guru dituntut untuk mampu membuat program perencanaan pembelajaran yang semestinya dipersiapkan terlebih dahulu sebelum mengajar dan idealnya perangkat pembelajaran yang dipersiapkan antara lain, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, Silabus, Program Tahunan, Program Semester, Kriteria Ketuntasan Minimal, Analisis Hasil Belajar, Analisis Ketuntasan Belajar dan program remedial maupun perangkat penunjang lainya seperti bank soal dan daftar nilai. Berikut ini tanggapan informan dalam menanggapi pertanyaan tentang perangkat apa saja yang telah dibuat oleh guru Pendidikan Agama Islam dan budi pekerti.

Dari tabel tersebut dapat diketahui bahwa semua guru telah memiliki Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dimana Rencana Pelaksanaan Pembelajaran adalah merupakan salah satu program yang harus dipersiapkan oleh guru pada tahap pertama dalam pembelajaran[19]. Akan tetapi berdasarkan hasil observasi dan dokumentasi yang kemudian dilakukan analisis dokumen ditemukan bahwa RPP yang ada pada satu sekolah sama persis dengan yang ada disekolah lain hal ini terjadi karena dalam penyusunan RPP dilakukan secara bersama-sama melalui kelompok kerja guru yang terdiri dari guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti pada dua belas sekolah sasaran kurikulum 2013. Sementara itu dari hasil dokumentasi berupa analisis RPP ditemukan masih ada beberapa point yang perlu di sempurnakan antara lain pada petunjuk pelaksanaan penilaian belum ada contoh butir soal, rubrik penialaianya dan pedoman pensekoranya dan ini tentu akan masih menimbulkan penafsiran dan masih menimbulkan kebingungan bagi guru dalam mengimplementasikan penilaian yang menjadikan guru-guru melaksanakan penilaian sesuai dengan interpretasinya. Tentu akan berbeda jika ada petunjuk penilaian yang jelas maka akan bisa meminimalisir perbedaan pada tiap-tiap sekolah. Sebagaimana diatur pada permendikbud nomor 103 tahun 2014 bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sekurang-kuranya memuat:
a.    Identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran atau tema, kelas/semester, dan alokasi waktu;
b.    Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan indikator pencapaian kompetensi;
c.    Materi pembelajaran;
d.    Kegiatan pembelajaran yang meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup;
e.    Penilaian, pembelajaran remedial, dan pengayaan; dan
f.     Media, alat, bahan, dan sumber belajar[20].
Disamping memuat  komponen tersebut diatas, pada penyusunan RPP juga harus memperhatikan beberapa prinsip antara lain:
a.    Setiap RPP harus secara utuh memuat kompetensi dasar sikap spiritual (KD dari KI-1), sosial (KD dari KI-2), pengetahuan (KD dari KI-3), dan keterampilan (KD dari KI-4).
b.    Satu RPP dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih.
c.    Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
d.    Berpusat pada peserta didik
e.    Berbasis konteks
f.     Berorientasi kekinian
g.    Mengembangkan kemandirian belajar
h.    Memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran
i.      Memiliki keterkaitan dan keterpaduan antar kompetensi dan/atau antar muatan
j.      Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi[21]

Selain RPP ada juga perangkat lain yang telah disusun oleh guru tetapi masih dimiliki sebagian-sebagian saja seperti Raihan Pade, Wirda M.Ali, Rabia Hasan, Hj. Asni Suleman dan Hadidjah Tanio yang baru memiliki RPP dan rubrik penilaian sementara ibu Farida Aneta dan Badriyah Podu telah menyusun RPP dan Silabus dan Fatmah Moingo, Hj. Rusni Tuki dan Mahmud Y.Aday telah memiliki RPP, program tahunan, program semester, analisis penilaian, silabus dan KKM. Akan tetapi belum ada guru yang memiliki program remedial dan bank soal dimana kedua perangkat ini juga sesuatu yang harus dimiliki oleh guru, dan secara keseluruhan dapat disimpulkan bahwa perangkat yang dimiliki oleh guru masih sangat minim karena tidak ada guru yang memiliki secara lengkap perangkat yang harus dipersiapkan dan untuk lebih jelasnya penulis sajikan dalam tabel prosentase guru dengan perangkat pembelajaran yang dimilikinya.

Dari tabel diatas diketahui bahwa guru yang paling banyak memiliki perangkat adalah Fatmah Moingo, S.Pd.I yakni 7 buah perangkat pembelajaran atau 58,33 %  dari jumlah perangkat pembelajaran yang semestinya dimiliki oleh guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti. Sementara guru yang lain tidak sampai 50% dari perangkat pembelajaran yang semestinya dimiliki oleh guru pendidikan agama Islam dan budi pekerti. Dan bila mencermati tabel diatas tentu sangat memprihatinkan karena sangat minim perangkat yang dimiliki oleh guru dan hal ini diakui oleh beberapa guru bahwa ini terjadi karena berbagai alasan antaralain tidak adanya pendampingan dari pengawas, belum mengikuti diklat atau juga terlambat di diklat.
Dan sebagai kesimpulan pada bab ini bahwa dari beberapa uraian diatas yang didasarkan pada hasil wawancara, observasi dan dokumentasi dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya seluruh sekolah siap untuk mengimplementasikan kurikulum 2013, sebagaimana diungkapkan oleh Badriyah Podu guru SDN 30 Kota selatan bahwa pada dasarnya guru siap melaksanakan kurikulum 2013 walaupun belum pernah mengikuti diklat dan sebagai bentuk nyata dukungan terhadap implementasi kurikulum 2013 tersebut, beliau telah berusaha menyusun perangkat pembelajaran walaupun masih banyak kekuranganya dan baru rencana pelaksanaan pembelajaran yang ia susun[22]. Hal senada juga disampaikan oleh Fatmah Moingo guru PAI dan BP SDN No. 33 Kota Selatan beliau mengatakan “saya sangat setuju dengan perubahan KTSP menjadi kurikulum 2013 karena pada kurikulum 2013 ada penekanan terhadap penilaian terhadap 3 ranah berfikir, bahkan beliau merasa sangat antusias dalam menjalankan implementasi kurikulum 2013 walaupun belum mengikuti diklat dan mengalami banyak hambatan tapi saya berusaha untuk meminimalisir hambatan dengan ekstra dan kerja sama dengan guru kelas, dan selalu bertanya dengan guru yang lain sehingga telah tersusun perangkat pembelajaran antara lain RPP, daftar nilai atau rubrik penilaian seta analisis hasil belajar[23].
Guru dan sekolah melakukan berbagai upaya untuk keberhasilan kurikulum 2013, sekolah mengadakan sosialisai kepada orang tua dan selalu mencari informasi dan menambah wawasan tenaga pendidiknya melaui pembetukan kelompok kerja guru, pertemuan-pertemuan serta mendatangkan narasumber untuk mendampingi guru-guru dalam mengimplementasikan kurikulum 2013.
Sementara itu Raihan pade guru PAI dan BP guru di SDN No 102 Kota Utara juga menyetujui terhadap perubahan KTSP menjadi kurikulum 2013 dan beliau mengatakan dengan nada sedikit keterpaksaan dengan mengatakan “harus dilaksanakan karena itu merupakan program nasional dan dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 lebih banyak bertanya kepada guru kelas 1 dan 4 yang sudah mengikuti diklat di LPMP karena beliau belum mengikuti diklat”[24]. Bahkan diakui bahwa kurikulum 2013 lebih baik dari KTSP seperti yang disampaikan oleh Rosna Tolango kepala SDN 93 Sipatana dimana keduanya mengakui bahwa kurikulum 2013 sangat bagus, karena kurikulum 2013 sangat beda dengan KTSP karena disini anak-anak akan lebih aktif dari guru, kalau di KTSP guru yang lebih aktif, anak-anak sekarang lebih aktif dan mereka sangat senang mengerjakan tugas walaupun pada awalnya guru menemui kesulitan dan akhirnya guru dan peserta didik sudah sangat semangat[25], hal ini sesuai dengan permendikbud no 65 tahun 2013 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik[26]. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. Juga diperkuat pendapat ibu Hamira Dama kepala SDN No 77 Kota Tengah yang menambahkan bahwa kurikulum 2013 sangat menguntungkan peserta didik bila dijalankan dengan baik oleh guru namun pengamatan saya belum semua guru dapat melaksanakan pembelajaran scientifik karena pada pembelajaran ini guru hanya sebagai fasilitator dan merangsang  peserta didik untuk kritis.[27]
Bila dicermati apa yang disampaikan oleh Hamira Dama bahwa “belum semua guru dapat melaksanakan pembelajaran scientifik” itu memberi penguatan terhadap hasil observasi yang penulis lakukan  dimana pada proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru masih lebih diwarnai oleh kurikulum KTSP[28].
Sebagai kesimpulan bahwa implementasi kurikulum 2013 di Kota Gorontalo sudah dilaksanakan sejak bulan juli tahun 2013 atau bertepatan dengan tahun pelajaran 2013/2014 dengan berbagai keterbatasan dan pemahaman yang dimiliki oleh masing-masing guru pada keduabelas sekolah implementasi kurikulum 2013.


D.           Problematika Implementasi Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti.
Upaya peningkatan mutu pendidikan bukan sekedar wacana yang digulirkan oleh pemerintah, melaui Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, implementasi secara kongkrit sudah dilakukan dengan berbagai kegiatan. Diawali dengan kegiatan uji publik yang dilaksanakan di beberapa kota besar di Indonesia yang kemudian diikuti dengan kegiatan lainya antara lain workshop, diklat guru inti, TOT Instruktur, diklat pengembangan bahan ajar bagi guru dan masih banyak kegiatan lainya yang semuanya dirancang untuk mensukseskan implementasi kurikulum 2013.
Implementasi kurikulum 2013 yang sudah diterapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81.a Tahun 2013 yang diimplementasikan mulai tahun 2013 pada sekolah-sekolah tertentu yang ditujuk sebagai pilot project implementasi kurikulum 2013. Dan implementasi tersebut juga ditunjang melalui beberapa peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan antara lain peraturan menteripendidikan dan kebudayaan nomor 103 tahun 2014 tentang pembelajaran pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 104 tahun 2014 tentang penilaian hasil belajar oleh pendidik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 144 tahun 2014 tentang kriteria kelulusan peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 158 tahun 2014 tentang penyelenggaraan sistim kredit semester pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah, Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 159 tahun 2014 tentang Evaluasi kurikulum, Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 54 tahun 2013 tentang Standar Kompetensi Lulusan, Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi, Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 65 tentang standar proses, Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 66 tentang standar penilaian, Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 67 tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum sekolah dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang kemudian diganti dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 57 Tahun 2014, dan Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 71 tentang Buku Teks Pelajaran  Layak. Disamping regulasi tersebut juga didukung dengan beberapa pedoman antara lain pedoman implementasi kurikulum 2013, pedoman pembelajaran kurikulum 2013 dan juga pedoman penilaian kurikulum 2013 yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
Upaya penyempurnaan kurikulum tidak lain demi mewujudkan sistem pendidikan nasional yang kompetitif dan selalu relevan dengan perkembangan zaman yang senantiasa menjadi tuntutan. Hal ini sejalan dengan tuntutan undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35 dan 36 yang menekankan perlunya peningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional, kurikulum yang terakhir diterapkan di sekolah adalah Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 sebagai pengganti dari kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Dan mulai tahun pelajaran 2013/2014, KTSP diperbaharui lagi dengan kurikulum yang lebih dikenal dengan kurikulum 2013 yang pada bulan juli tahun 2013 telah disahkan dan telah diimplementasikan pada sekolah-sekolah tertentu yang ditunjuk sebagai pilot project implementasi kurikulum 2013. Dan implementasi kurikulum pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), dan sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK) dilakukan secara bertahap mulai tahun pelajaran 2013/2014[29].
Kurikulum di Indonesia itu sendiri sudah mengalami perkembangan sejak periode sebelum tahun 1945 hingga kurikulum tahun 2006 yang berlaku sampai akhir tahun 2012 lalu dan bagi kelas 1, 4, 7 dan kelas 10 dan digantikan dengan kurikulum 2013. Selama proses pergantian kurikulum tidak ada tujuan lain selain untuk meningkatkan kualitas hasil belajar melalui proses pembelajaran serta rancangan pembelajaran yang ada di sekolah. Menurut beberapa pakar, perubahan kurikulum dari masa ke masa, baik di Indonesia maupun di negara lain, disebabkan karena kebutuhan masyarakat yang setiap tahunnya selalu berkembang dan tuntutan zaman yang cenderung berubah. Perkembangan kurikulum dianggap sebagai penentu masa depan anak bangsa[30].
Implementasi kurikulum 2013 ini dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik bukan hanya pada aspek kognitif saja akan tetapi dengan mengakomodir tiga ranah berfikir atau tiga aspek yakni aspek sikap, aspek pengetahuan dan aspek ketrampilan, dan untuk aspek sikap terbagi menjadi dua bagian yaitu sikap spiritual dan sikap sosial, dimana perubahan ini merupakan buah pemikiran bahwa kurikulum 2006 atau yang lebih dikenal dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang selama ini diterapkan sebagai acuan di satuan pendidikan dianggap “gagal” mengantarkan generasi bangsa karena hanya menekankan pada satu aspek saja yaitu aspek pengetahuan dan belum menekankan secara tersendiri aspek yang lain yaitu aspek sikap dan juga aspek ketrampilan.
Kurikulum 2013 dikonsep untuk mengantarkan pendidikan yang mengakomodir tiga aspek tersebut dan juga merupakan dinamisasi program yang bersentuhan langsung dengan kegiatan peserta didik, penyediaan sarana dan prasarana sekolah berupa alat bantu pembelajaran (alat peraga dan buku-buku pelajaran untuk peserta didik dan juga buku pegangan bagi guru) serta materi-materi pelajaran. Walaupun begitu, Satuan pendidikan tetap mempunyai kewenangan untuk mengembangkan kurikulum sendiri yang sesuai dengan kondisi satuan pendidikan tersebut. Disamping itu, kurikulum 2013 tetap merupakan kurikulum berbasis kompetensi[31]. Hal yang sama diungkapkan oleh Kunandar yang mengatakan bahwa kurikulum 2013 tetap kurikulum berbasis kompetensi. Dikatakan sebagai kurikulum berbasis kompetensi atau “Outcomes-based curriculum” karena pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yang dirumuskan dari Standar Kompetensi Lulusan (SKL)[32] dan keberhasilan kurikulum diartikan sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh peserta didik.[33]
Kurikulum 2013 memang merupakan instrumen peningkatan mutu pendidikan. Akan tetapi peran guru dan kepala sekolah menjadi pendukung utama agar kurikulum 2013 dapat secara signifikan meningkatan mutu pendidikan dasar dan menengah[34]. Dan perlu adanya evaluasi terhadap ide dan dokumen kurikulum yang dilakukan sebagai upaya mencari informasi untuk memberikan pertimbangan berkenaan dengan konsistensi ide kurikulum untuk mengembangkan kualitas yang diharapkan[35] sementara itu tujuan dari evaluasi kurikulum sebagaimana dituangkan pada permendikbud nomor 100 tahun 2014 di ungkapkan bahwa tujuan evaluasi kurikulum adalah upaya untuk mendapatkan informasi mengenai kesesuaian antara ide kurikulum dan desain kurikulum; kesesuaian antara desain kurikulum dan dokumen kurikulum; kesesuaian antara dokumen kurikulum dan implementasi kurikulum; dan kesesuaian antara ide kurikulum, hasil kurikulum, dan dampak kurikulum[36].
Kurikulum 2013 ini yang sudah mulai diwacanakan tahun 2012, pada awalnya menuai kontroversi dan banyak mengundang penolakan terutama dari para praktisi pendidikan bahkan penolakan atau reaksi itu masih muncul hingga saat ini sebagaimana diberitakan di media masa bahwa ada beberapa penolakan yang datang dari sejumlah daerah antara lain dari kabupaten Cilacap, Banjarnegara dan Banyumas dimana tiga kabupaten ini terletak di propinsi Jawa Tengah. Penolakan secara resmi disampaikan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS)[37]. Penolakan tersebut bukan karena takut perubahan atau yang bersifat penentangan terhadap kebijakan pemerintah akan tetapi kekurang setujuan ini lebih berdasar pada kenyataan yang ada bahwa masih banyak persoalan yang erat kaitanya dengan kesiapan yang belum memadai, antara lain keterlambatan pendistribusian buku yang belum merata dan masih banyak guru yang belum dilatih. Kurang persiapan, terkesan dipaksakan juga merupakan salah satu pendapat yang sering terlontar antaralain seperti yang disampaikan oleh Zainal Abidin Kepala SMKN 1 Cibinong beliau mengatakan bahwa para guru terkendala waktu yang sangat mepet antara pelatihan dengan awal tahun ajaran baru padahal banyak dokumen yang harus dipersiapkan oleh guru[38] antara lain RPP, Program Semester, Program Tahunan dan lain sebagainya. Selain alasan tersebut juga masih banyak alasan lain. Kesan itu semakin nampak pada awal tahun pelajaran 2013/2014 yang implementasinya masih dilaksanakan pada beberapa sekolah yang ditunjuk sebagai pilot project dan pada bulan juli awal tahun ajaran baru tersebut ternyata buku guru dan buku peserta didik belum sampai ke sekolah, begitu juga pada bulan juli 2014 yang merupakan awal tahun pelajaran 2014/2015 ternyata buku guru dan buku peserta didik juga belum sampai ke sekolah dan nanti pada pertengahan bulan Agustus 2014 baru ada 77 Sekolah Dasar yang menerima buku tematik dan untuk buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti sampai awal semester genap tahun pelajaran 2014/2015 belum ada penyaluran untuk wilayah Kota Gorontalo padahal pada tahun pelajaran ini implementasi sudah dilakukan pada semua satuan pendidikan yaitu pada kelas 1, 2, 4 dan 5 sementara disisi lain guru dituntut untuk mempersiapkan berbagai perangkat pembelajaran mulai dari RPP, Program Tahunan, Program Semester, dan lain-lain, dan untuk menyusun RPP salah satu yang harus ada adalah buku siswa dan buku guru untuk menyesuaikan materinya.
Melihat pada setiap masa transisi perubahan kurikulum dari masa ke masa selalu menimbulkan gejolak hampir pada semua unsur pendidikan, dan yang paling merasakan dampak dari perubahan kurikulum tesebut adalah guru dan peserta didik karena dapat dikatakan bahwa guru merupakan ujung tombak dalam pendidikan dan guru juga merupakan pelaku utama dalam implementasi kurikulum sementara peserta didik adalah merupakan obyek utama dari kurikulum itu sendiri. Akan tetapi gejolak yang terjadi pada masa transisi pergantian kurikulum saat ini selalu menggema bahkan cenderung semakin terasa derasnya sehingga memunculkan rasa pesimis dari berbagai kalangan bahkan ada ungkapan bahwa kurikulum 2013 harus dihentikan dan kembali kepada KTSP, pernyataan seperti ini salah satunya berdasar pada hasil pengamatan Indonesia Corruption Watch (ICW) dimana masih banyaknya persoalan yang membayangi implementasi kurikulum 2013, ICW menilai kekacauan penerapan kurikulum 2013 adalah bentuk kelalaian pemerintah dalam menunaikan kewajibannya untuk menyediakan pendidikan bermutu. Menyikapi hal itu, ICW merekomendasikan untuk menghentikan pelaksanaan kurikulum 2013 hal seperti yang dikatakan oleh salah seorang peneliti dari Divisi Monitoring Kebijakan Publik ICW, Siti Juliantari atau yang lebih akrab dengan panggilan Tari, di kantor ICW Jakarta pada hari Kamis (28/8)[39]. Sehingga ICW mendesak pemerintah untuk segera menghentikan pelaksanaan kurikulum 2013, lalu kembali kepada Kurikulum 2006 atau Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Hal senada disampaikan oleh Bambang Wisudo dari Sekolah Tanpa Batas mengatakan bahwa penghentian kurikulum 2013 adalah langkah paling tepat. Sebab, kurikulum 2013 sudah membuat kerugian uang, waktu, dan sumber daya. Menurut Bambang, pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla harus memperjelas konsep pendidikan, sehingga bisa dituangkan lewat revisi kurikulum. "Saya menyarankan kurikulum diserahkan kepada sekolah saja untuk kembali ke KTSP, yang bukunya sudah ada dari pada anak-anak makin tersesat," ujar Bambang.[40]
Setelah ada pergantian menteri pendidikan pada masa pemerintahan Jokowi, terlepas dari rekomendasi ICW dan penyampaian Bambang Wisudo dari Sekolah Tanpa Batas akan tetapi melaui diskusi dan telaah oleh pakar, akhirnya menteri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia melalui suratnya yang ditunjukan untuk kepala sekolah seluruh Indonesia dengan nomor surat 179342/MPK/KR/2014 tanggal 5 desember 2014 dinyatakan dalam surat tersebut bahwa kurikulum 2013 betul-betul dihentikan sementara untuk sekolah yang baru menerapkan kurikulum 2013 mulai tahun pelajaran 2014/2015 dan supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap tahun pelajaran 2014/2015[41].
Sedangkan bagi sekolah yang sudah menerapkannya sejak tahun pelajaran 2013/2014 atau sudah melaksanakannya tiga semester, pelaksanaan kurikulum 2013 tetap dilanjutkan. Namun bagi yang keberatan dan banyak mengalami kendala boleh mengundurkan diri dan kembali ke KTSP 2006[42].
Dengan demikian, pelaksanaan kurikulum 2013 di ratusan ribu sekolah di Indonesia sejak diterbitkanya surat edaran menteri tersebut maka resmi dihentikan. Penghentian pelaksanaan kurikulum 2013 ini disambut suka cita oleh banyak guru di media sosial seperti facebook, twitter dan lainnya walaupun disisi lain banyak juga yang menyayangkan penghentian kurikulum 2013 ini dengan berbagaialasan yang diungkapkan. Nanti di sekolah-sekolah persiapan kurikulum 2013 tersebut, kurikulum tersebut akan melewati berbagai evaluasi, pembenahan disana-sini dan sebagainya, dan nanti setelah dinyatakan siap dan sudah matang baru digunakan secara nasional. Yang jelas waktunya tidak akan secepat yang dipertontonkan Mendikbud sebelumnya yaitu langsung menerapkan secara nasional di semua sekolah tanpa menunggu hasil evaluasi terlebih dahulu di semua sekolah percontohan yang baru dua semester melaksanakannya. Yang mengakibatnya timbul permasalahan disana-sini. Hal ini membuktikan bahwa segala sesuatu yang dikerjakan terburu-buru tidak akan menghasilkan sesuatu yang baik. Itulah yang dicoba diperbaiki oleh Anies Bawesdan. Jadi, salah besar kalau ada yang mengatakan penghentian kurikulum 2013 oleh Anis Bawesdan dianggap bahwa Anis melanjutkan tradisi menteri-menteri sebelumnya “ganti menteri, ganti kurikulum”. Apa yang dilakukan Mendikbud saat ini jelas bukan mengganti kurikulum tapi menunda pelaksanaannya di semua sekolah, sampai dinyatakan sudah matang dan siap untuk diimplementasikan karena memang banyak hal yang harus disiapkan untuk implementasi Kurikulum 2013 ini. Dan masalah implementasi kurikulum 2013 ini sebenarnya ada dua hal yang paling krusial, yaitu masalah guru dan buku. Persoalan guru dirasakan krusial karena apabila guru tidak siap mengimplementasikan kurikulum baru, maka sebaik apa pun konsep kurikulum yang ada maka tidak akan mampu membawa perubahan pada dunia pendidikan nasional. Sedangkan buku itu vital karena menjadi pegangan guru dan peserta didik untuk belajar. Bagaimana mungkin peserta didik dapat mempelajari apa yang dikehendaki oleh kurikulum 2013 bila tidak tersedia buku pelajaran? seperti juga yang dikeluhkan selama ini bahwa ganti kurikulum ganti buku baru.
Persoalan guru selalu dijawab oleh M Nuh waktu beliau menjabat sebagai menteri dengan menyatakan bahwa pada tahap awal akan ada sekitar 300.000 guru yang akan dilatih secara khusus untuk menyambut pelaksanaan kurikulum baru ini. Jumlah tersebut untuk memenuhi target implementasi kurikulum di 30% sekolah di seluruh wilayah Indonesia pada tahun 2013 ini. Pemerintah juga selalu menjelaskan bahwa pelatihan guru selalu diadakan setiap tahun. Jadi tanpa ada perubahan kurikulum pun selalu ada pelatihan guru. Dengan adanya perubahan kurikulum, maka persoalan tema latihan saja yang perlu diubah, yaitu untuk menyiapkan para guru dalam mengimplementasikan kurikulum 2013.
Persoalan buku inilah yang tidak bisa dipecahkan seketika. Pengadaan buku memerlukan rentetan panjang mulai dari penulisan draf naskah, hingga pendistribusian. Semuanya itu memerlukan waktu yang lama, sehingga penulis menyimpulkan bahwa implementasi kurikulum 2013 terkesan dipaksakan dan kalau tidak dipaksanakan terasa sangat terburu-buru tanpa ada persiapan yang matang.
Dan berdasarkan penelitian yang peneliti lakukan bahwa yang menjadi problematika dalam implementasi kurkulum 2013 di Kota Gorontalo antaralain
1.             Pendistribusian buku tidak tepat waktu.
2.             Guru tidak memiliki bekal yang meadai untuk mengimplementasikan kurikulum 2013.
3.             Interpretasi guru terhadap kurikulum 2013 berfariasi.
4.             Guru belum mahir dalam penyusunan RPP kurikulum 2013.
5.             Guru belum mahir dalam menggunakan pendekatan saintific dalam pembelajaran.
6.             Guru masih bingung dalam mendeskripsikan nilai siswa terutama penilaian sikap.
7.             Banyak format penilaian yang harus dipersiapkan oleh guru disisi lain tidak semua guru mampu membuat format penilaian yang sesuai kurikulum 2013.
8.             Buku yang ada tidak sesuai dengan prinsip kurikulum 2013
9.             Tidak adanya kesesuaian antara SKL yang ada dibuku dan SKL yang ada di permendikbud maupun silabus
10.         Tidak ada pendampingan dari pengawas PAI
Bila melihat permasalahan-permasalahan implementasi kurikulum 2013 pada diatas dapat diklasifikasi menjadi beberapa kelompok antara lain masalah yang berkenaan dengan guru, masalah yang berkaitan dengan pemerintah, masalah yang berkaitan dengan orang tua dan masalah yang berkaitan dengan peserta didik, dan apabila dilihat dari semua permasalahan maka yang akan paling banyak ditemukan adalah permasalahan yang berkaitan dengan guru antara lain guru masih terpola dengan pembelajaran KTSP 2006 karena pendekatan scientific dianggap sulit atau belum terbiasa, guru masih belum paham dengan penilaian terutama pada pembutan dan pemanfaatan rubrik penilaian serta mendeskripsikan nilai peserta didik, dan guru masih kesulitan pada penyusunan program pembelajaran seperti rencana pelaksanaan pembelajaran, program tahunan, program semester dan lain-lain, akan tetapi persoalan yang dihadapi guru bila ditarik benang merahnya maka akan kembali pada pemerintah, karena kurangnya pembekalan yang diberikan pemerintah terhadap guru sehingga guru kurang siap dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Elly Lanti beliau mengatakan bahwa salah satu yang menjadi penghambat implementasi kurikulum 2013 adalah guru terlambat dilatih, jadi guru dilatih nanti pada semester dua[43], jadi secara tidak langsung bahwa permasalahan pada guru tidak akan terjadi manakala sudah dilatih dengan matang dan jauh-jauh hari sudah dipersiapkan oleh pemerintah dengan bekal yang cukup.
Sementara permasalahan yang lainya kurangnya kerjasama dari orang tua atau keberadaan peserta didik yang tidak melalui jenjang taman kanak-kanak itu tentu masih bisa dikomunikasikan lagi dengan orang tua mungkin ada masalah komunikasi yang belum tersambung dengan baik antara pihak sekolah dengan orang tua, terbukti ada beberapa sekolah yang melakukan sosialisasi dengan orang tua yang mengantarkan orang tua untuk lebih memahami konsep kurikulum 2013 dengan berbagai kelebihan dan kekuranganya, antara lain penggunaan penilaian dalam bentuk deskripsi atau model pembelajaran tematik yang harus diselesaikan satu pembelajaran pada satu kali pertemuan yang kadang-kadang membuat sebagian peserta didik pulang terlambat karena harus menuntaskan pembelajaran pada hari itu.
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam implementasi suatu konsep dalam hal ini kurikulum, sangat memerlukan adanya persiapan dan pengetahuan yang matang yang harus dimiliki oleh guru dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 agar tidak menemui permasalahan-permasalahan yang berat. Dan untuk mematangkan guru selain harus belajar sendiri juga harus ada interfensi pemerintah salah satunya dengan memberikan pelatihan dan pembinaan secara berkelanjutan karena secara tidak langsung hal ini merupakan tanggung jawab pemerintah untuk melatih para guru agar memiliki bekal yang cukup, disisi lain, sekolah juga harus mengadakan sosialisasi dengan orang tua untuk menghindari salah paham karena dalam perubahan kurikulum tentu akan menimbulkan dampak pada pola dan sistem pembelajaran serta penilaianya.

A.           Problematika Implementasi Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Dari kegiatan observasi yang penulis laksanakan pada 12 Sekolah Dasar yang menjadi obyek penelitian teridentifikasi beberapa persoalan yang berkaitan dengan implementasi kurikulum 2013 khususunya untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti antara lain keterlambatan dalam setiap pengiriman buku baik buku guru maupun buku peserta didik, bahkan ada beberapa sekolah yang tidak menerima buku guru, disisilain kurangnya pembekalan yang diberikan kepada guru terbukti banyaknya fariasi pemahaman guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti terhadap kurikulum 2013 dan menyebabkan rendahnya kemampuan guru dalam menyusun program pembelajaran, hal ini seperti yang disampaikan oleh Astin K. Lawa guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 17 Kota Barat beliau mengatakan  bahwa perangkat yang sudah disusun baru RPP itupun baru tarap mencoba-coba[44] hal ini diperkuat dengan hasil analisa penulis dimana dari seluruh guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yang ada disekolah sasaran kurikulum 2013 belum ada guru yang memiliki perangkat pembelajaran secara lengkap dan dari hasil dokumentasi yang penulis lakukan didapatkan hanya RPP yang dimiliki oleh guru dan sebagian guru saja yang memiliki format penilaian kurikulum 2013. Dan untuk lebih jelasnya hambatan-hambatan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini

Dari tabel diatas dapat dilihat bahwa yang paling banyak mengahambat dalam implementasi kurikulum 2013 adalah faktor penilaian yang sampai disebutkan oleh tiga belas informan, dan masalah diklat yang terlambat atau belum didiklat keluhkan oleh empat informan begitu juga peserta didik yang tidak berasal dari taman kanak-kanak sehingga menjadikan kendala tersendiri ketika pada proses pembelajaran karena kurikulum 2013 langsung pada kegiatan pembelajaran menggunakan pendekatan scientific yang tidak mengenalkan terlebih dahulu tentang pengenalan huruf. Sedangkan permasalahan lainya yang juga dirasakan oleh sebagian guru antara lain alokasi waktu yang masih dirasa minim, tidak ada juknis kurikulum 2013, kurangnya kerjasama dari orang tua, materi yang terlalu sedikit pada buku peserta didik, pembelajaran dengan pendekatana scientific dirasakan sangat rumit sehingga secara tidak sengaja sering kembali pada pembelajaran dengan pola KTSP, harus menyiapkan alat peraga, tidak ada pendampingan pengawas agama, kesulitan dalam penyusunan RPP, tidak ada buku guru, tidak memiliki tempat ibadah dan untuk buku peserta didik yang sudah ada masih tidak ada kesesuaian antara buku dan silabus maupun permendikbud yang disinyalir adanya interpretasi dari penyusun buku yang tidak sesuai dengan prinsip kurikulum 2013 misalnya beberapa tema atau pembelajaran yang hanya terdiri dari kompetensi inti dua saja, padahal seperti yang sering diajarkan kepada guru-guru oleh instruktur atau narasumber pada setiap diklat bahwa kompetensi inti 1 dan kompetensi inti 2 hanyalah merupakan indirect teaching atau hanya merupakan bias dari pembelajaran kompetensi inti 3 dan kompetensi inti 4 dimana pada kompetensi inti 1 dan kompetensi inti 2 hanya ada penilaianya saja yang disandarkan pada kompetensi inti 3 atau kompetensi inti 4. Dari hasil analisis buku peserta didik kelas satu ditemukan ada delapan kasus seperti ini yang beberapa diantaranya terdapat pada pembelajaran ke-4 dengan tema jujur dan percaya diri, dimana pada pembelajaran tersebut terdapat dua kompetensi dasar yaitu kompetensi dasar 2.1. Memiliki sikap jujur sebagai implementasi dari pemahaman sifat “Siddiq”[45] dan kompetensi dasar 2.5. Memiliki sikap percaya diri sebagai implementasi dari pemahaman surah al-Ikhlas[46]. Penulis dan semua guru berharap untuk tahun pelajaran 2014/2015 ada revisi terhadap permasalahan ini tapi setelah menganalisis buku revisi yang dipersiapkan untuk tahun ajaran 2014/2015 ternyata masih ada beberapa kasus serupa malah bertambah menjadi 9 kasus antara lain untuk kelas yang sama terdapat pada halaman 8, 22, 34, 53, 85, 93, 95, 98 dan 102 belum lagi hal sama yang terjadi pada kelas IV.
Dari uraian tersebut diatas penulis simpulkan bahwa permasalahan dalam implementasi kurikulum 2013 mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti antara lain:
1.        Pendistribusian buku tidak tepat waktu.
2.        Kurangnya bekal yang dimiliki oleh guru.
3.        Interpretasi guru terhadap kurikulum 2013 berfariasi.
4.        Guru belum mahir dalam penyusunan program pembelajaran seperti RPP, program tahunan, program semester, penyusunan rubrik penilaian yang seuai dengan prinsip kurikulum 2013.
5.        Guru belum mahir dalam menggunakan pendekatan saintific dalam pembelajaran.
6.        Guru masih bingung dalam mendeskripsikan nilai peserta didik terutama penilaian sikap.
7.        Format penilaian yang dibuat oleh guru masih sangat minim.
8.        Buku yang ada tidak sesuai dengan prinsip kurikulum 2013.
9.        Tidak adanya kesesuaian antara SKL yang ada di buku, di silabus dan SKL yang ada di permendikbud.
10.    Tidak ada pendampingan dari pengawas Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
11.    Sebagian peserta didik kelas satu belum bisa membaca.
12.    Minimnya materi pembelajaran yang ada dalam buku peserta didik.
13.    Kurikulum 2013 sangat menuntut kretaifitas guru dalam mempersiapkan media pembelajaran sesuai dengan materi yang akan diajarkan.
Tentu kita menyadari bahwa faktor-faktor penghambat yang telah dikemukakan di depan tentu ada yang terjadi pada semua sekolah dan ada juga yang hanya dirasakan oleh sebagian sekolah saja, misalnya yang dirasakan oleh semua sekolah antara lain kesulitan dalam penilaian, buku yang tidak sesuai dengan silabus dan permendikbud, buku yang tidak sesuai dengan prinsip kurikulum 2013. Sedangkan faktor penghambat yang hanya dirasakan oleh sebagian sekolah antara lain minimnya materi pada buku pelajaran, kesulitan dalam pengadaan media pembelajaran dan lain-lain
Melihat permasalahan yang begitu komplek tentunya membutuhkan pemikiran dan tindakan nyata dari semua unsur terutama oleh guru dan sekolah itu sendiri sebagai institusi paling bawah dari rantai pendidikan dan berikut ini berbagai upaya yang telah dilakukan oleh sekolah dan juga semua unsur didalamnya termasuk guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
Berdasarkan hasil wawancara yang penulis lakukan ditemukan berbagai upaya yang telah dilakukan oleh guru maupun sekolah pada antara lain sekolah membantu dalam pengadaan media pembelajaran[47], kepala sekolah melakukan pembimbingan kepada guru secara intensif dan juga pembimbingan dari pengawas binaan[48], guru berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dengan otodidak, mengadakan berbagai kegiatan keagamaan seperti dzikir jum’at pagi maupun pelafalan surah pendek dan doa-doa pilihan sebagai salah satu upaya penanaman sikap religius, mengintegrasikan nilai-nilai karakter pada setiap kegiatan terutama pada kegiatan apel, aktif dalam kegiatan KKG[49], mengadakan pertemuan/sosialisasi dengan orang tua, selalu berkoordinasi dengan guru lain, pengurus KKG dan juga dinas pendidikan disamping itu sekolah juga selalu mengkoordinasikan berbagai persoalan dengan sekolah-sekolah sasaran kurikulum 2013[50].
Terlepas dari hambatan yang ada, tentunya ada sisi lain yang menjadi pendukung dalam implementasi kurikulum 2013 sehingga implementasi kurikulum 2013 lebih mudah dalam pelaksanaanya dan hal-hal yang menjadi pendukung dalam implementasi kurikulum 2013 antara lain adanya dukungan yang kuat dari kepala sekolah dan pengawas dan juga kebersamaan sesama guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dalam memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi disekolah[51] hal senada disampaikan oleh beberapa informan lainya seperti yang disampaikan oleh Raihan Pade, A.Ma Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN 102 Kota Utara, Hj. Asni Suleman, S.Pd.I Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN 93 Sipatana, Rabia Hasan, S.Pd.I Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN 61 Kota Timur, Badriyah Podu, S.Pd.I dan Wirda M.Ali, A.Ma Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN 30 Kota Selatan.
Pendukung implementasi kurikulum 2013 lainya antara ada pembinaan yang kontinyu dari kepala sekolah terutama msasalah kedisiplinan dalam pembuatan administrasi pembelajaran[52], tersedianya buku guru maupun buku peserta didik walaupun dalam bentuk soft copy dan silabus yang sudah disediakan oleh pemerintah[53], sekolah mengikutkan guru dalam diklat, mengadakan sosialisasi degan orang tua untuk menjalin kerjasama dengan orang tua, kegiatan keagamaan seperti shalat dzuhur berjamaah, dzikir bersama pada hari jum’at pertama pada tiap bulanya, menghafalkan surah-surah pendek pada saat apel pagi dan banyak narasumber baik dari guru inti, instruktur nasional, maupun instruktur dari LPMP dan direktorat dan yang terpenting adalah adanya semangat dari guru-guru hal seperti yang diungkapkan oleh Hamira Dama, S.Pd, M.MPd Kepala SDN No. 77 Kota Tengah dan Rosna Tolango, S.Pd Kepala SDN 93 Sipatana.
Tentu kita menyadari bahwa faktor-faktor pendukung yang telah dibahas di depan tentu ada yang terjadi pada semua sekolah dan ada juga yang hanya dirasakan oleh sebagian sekolah saja, diantara faktor yang terjadi pada seluruh sekolah antara lain adanya pembinaan dari kepala sekolah, kebersamaan antar guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti melalui wadah Kelompok Kerja Guru sedangkan faktor yang hanya dirasakan oleh sebagian sekolah saja antara lain pendampingan dari pengawas, kegiatan shalat dzuhur berjamaah, tersedianya buku guru maupun buku peserta didik karena tidak semua sekolah mendapat pendampingan dari pengawas seperti yang terjadi pada SDN No 102 Kota Utara dan juga tidak semua sekolah menerima buku guru seperti yang dialami oleh SDN 24 Dungingi.

B.            Problematika Implementasi Penilaian Autentik
Melihat pembahasan diatas terlihat bahwa persoalan penilaian merupakan persoalan yang paling dirasakan oleh semua guru maka penulis merasa perlu untuk membahas tersendiri pada sub bab pembahasan ini dengan maksud untuk memberi penguatan bahwa persoalan penilaian merupakan persoalan yang serius dan sangat memerlukan perhatian dari semua pihak.
Dan sebelum berbicara jauh persoalan penilaian yang dihadapi oleh guru alangkah baiknya jika dibahas terlebih dahulu definisi dari penilaian agar dalam pembahasanya lebih sistematis dan sesuai dengan tujuan pembahasan bab ini.
Kata penilaian memiliki kata dasar nilai yang memiliki awalan pe dan akhiran an sehingga terbentuk kata Pe-nilai-an yang berarti proses menilai. Penilaian adalah proses mengumpulkan informasi/bukti melalui pengukuran, menafsirkan, mendeskripsikan, dan menginterpretasi bukti-bukti hasil pengukuran. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik[54].
Dalam lampiran III Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia disebutkan bahwa penilaian merupakan proses kegiatan yang terdiri dari perencanaan, penyusunan alat penilaian, pengumpulan informasi yang menunjukan hasil belajar peserta didik, pengolahan dan penggunaan informasi hasil belajar peserta didik. Dimana untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dengan cara menilai pada proses dan hasil (income dan outcome)[55] dimana penialainya harus mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan yang bertujuan untuk menjamin[56]
a.       Perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian;
b.      Pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
c.       Pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.

Adapun penilaian proses pembelajaran pada kurikulum 2013 adalah menggunakan pendekatan penilaian autentik yakni menilai pada kesiapan peserta didik, proses dan hasil belajar secara utuh[57]. Atau suatu kegiatan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran[58].
Sedangkan otentik atau autentik itu sendiri menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) artinya dapat dipercaya, asli, nyata, valid, atau reliabel. Sedangkan pengertian penilaian autentik menurut kurikulum 2013 adalah merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses dan keluaran (output) pembelajaran[59].
Secara umum penilaian memiliki arti yang relatif sama. Namun, dalam kurikulum 2013, penilaian autentik menjadi susuatu yang istimewa, yakni bahwa kurikulum 2013 memandang penilaian dan pembelajaran secara terpadu dan utuh. Penilaian autentik mencerminkan keadaan peserta didik secara utuh, bukan hanya menggambarkan dunia sekolah saja. Penilainan autentik menggunakan berbagai cara dan kriteria secara holistik yakni kompetensi utuh yang merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Penilaian autentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan kepada pengukuran apa yang  dilakukan oleh peserta didik[60].
Sementara itu dalam permendikbud nomor 104 tahun 2014 pasal 1 butir 2 disebutkan bahwa penilaian autentik merupakan bentuk penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan tugas pada situasi yang sesungguhnya[61].
Proses penilaian autentik mengungkapkan kinerja peserta didik yang mencerminkan bagaimana peserta didik belajar, capaian hasil, motivasi, dan sikap yang terkait dengan aktivitas pembelajaran. Penilaian ini memerlukan waktu yang lebih lama ketika mengumpulkan informasi. Namun demikian, akan dapat mengungkap kompetensi peserta didik yang sebenarnya, hal  ini berbeda dengan penilaian konfensional yang dilakukan dalam waktu singkat. Penilaian autentik memiliki cakupan pertanyaan yang luas, dan derajat validitas dan reliabilitas lebih tinggi. Penilaian autentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk menunjukkan kompetensi mereka dalam pengaturan yang lebih autentik. Penilaian autentik sangat relevan dengan pendekatan tematik terpadu dalam pembelajaran, khususnya jenjang sekolah dasar atau untuk mata pelajaran yang sesuai.
Penilaian autentik adalah bentuk penilaian yang menghendaki peserta didik menampilkan sikap, menggunakan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari pembelajaran dalam melakukan tugas pada situasi yang sesungguhnya[62].
Penilaian autentik merupakan penilaian yang sangat bagus pada tataran koseptual, akan tetapi pada tataran implementasi mengalami banyak hambatan bagi mereka yang belum memahami model penilaian ini. Hal ini sangat wajar karena disamping model penilaian seperti ini baru ditekankan implementasinya pada kurikulum 2013, bagi guru yang belum memahami konsep penilaian autentik harus bekerja keras menggali informasi dan pengetahuan yang valid kemudian mengimplementasikanya dengan berbagai kemampuan dan variasi pada tiap-tiap guru dan bagi guru yang telah memiliki pengetahuan tentang penilaian autentik ia tinggal bagaimana ia melakukan penilaian walaupun banyak juga diantara mereka yang merasa kesulitan dalam implementasinya karena keterbatasan waktu atau jumlah peserta didik yang banyak pada satu rombongan belajar dan juga banyak argumen lainya yang mereka sampaikan antara lain untuk sekolah yang memiliki jumlah peserta didik banyak mereka kewalahan dalam melakukan tahapan demi tahapan penilaian karena terbatasnya waktu disisi lain sesuai buku guru banyak sekali penilaian yang harus dilakukan oleh guru. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan oleh tari dari ICW yang mengatakan bahwa penilaian autentik menjadi persoalan bagi guru yang mengajar dengan jumlah peserta didik sangat banyak seperti yang terjadi di SD atau SMP[63]. hal yang sama disampaikan oleh Ibu Raihan Pade Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No. 102 Kota Utara bahwa telalu banyak rubrik penilaian dan tidak ada pendampingan baik dari pengawas umum maupun pengawas agama.[64] Disamping itu banyaknya format penilaian yang disusun oleh guru, sebagian guru belum bisa merumuskan ukuran untuk penilaian sikap itu seperti apa dan bagaimana deskripsi dari nilai itu sendiri seperti yang disampaikan oleh Rabia Hasan Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di SDN 61 Kota Timur, beliau mengungkapkan bahwa yang menjadi problem implementasi kurikulum 2013 adalah masih terkendala pada penilaian aspek sikap seperti membudaya itu seperti apa. Penilaiannya di rasakan rumit karena penilaian dilakukan pada saat proses pembelajaran maupun setelah setelah proses pembelajaran selesai, disisi lain tidak ada pembinaan dan pendampingan dari pengawas khususnya pengawas pendidikan Agama Islam dan supervisi hanya dilakukan oleh pengawas umum dari dinas pendidikan dan kebudayaan[65].
Berbagai masalah tersebut diakui oleh guru karena mereka belum pernah mengikuti diklat kurikulum 2013 seperti yang disampaikan oleh ibu Badriyah Podu dan ibu Wirda M.Ali Guru SDN No 30 Kota Selatan dan bagi guru yang sudah mengikuti diklat masih belum bisa melaksanakan penilaian tersebut secara penuh karena tidak ada format yang sudah jadi di buku guru sementara di kegiatan diklat juga tidak mempelajari bagaimana cara pembuatan format penilaian dan deskripsi nilai itu sendiri, karena waktu pelaksanaan diklat sangat terbatas. Disini guru dituntut untuk mengembangkan lebih lanjut materi yang sudah diterima pada diklat untuk memperoleh pengetahuan yang sebenarnya dan sesuai kurikulum 2013 akan tetapi kebanyakan guru dengan berbagai faktor yang melatarbelakangi masih belum bisa mengembangkan ilmu yang diperolehnya pada diklat sehingga pemahaman terhadap kurikulum 2013 masih sebatas apa yang ia terima pada kegiatan diklat. Bahkan ada guru yang masih menggunakan format penilaian model KTSP 2006 seperti yang dilakukan oleh Hj. Rusni Tuki dengan alasan beliau masih belum memahami pada pembuatan dan pengisian format penilaian pada kurikulum 2013.[66]
Agar penilaian mampu memberikan informasi yang akurat tentang tingkat pencapaian kompetensi peserta didik maka dalam penyusunan instrumen penilaian guru harus mengacu pada karakteristik dan kompleksitas materi yang ada pada standar isi dan standar kompetensi lulusan.[67]
Permasalahan lain dalam implementasi penilaian yakni sekolah cenderung membagi 4 jam pelajaran perminggu untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti menjadi dua kali pertemuan sehingga dalam melakukan penilaian menjadi kendala karena waktunya sangat terbatas seperti yang disampaikan oleh ibu Fatmah Moingo guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di SDN 33 Kota selatan.
Persoalan penilaian ini diperparah banyaknya sekolah yang ditunjuk mengimplementasikan kurikulum tersebut, tetapi tidak memiliki buku panduan penerapan kurikulum 2013 secara umum dan khususnya pedoman penilaian.[68]
Dari pembahasan diatas dapat digarisbawahi bahwa yang menjadi pokok permasalahan dalam penilaian kurikulum 2013 di Kota Gorontalo antara lain:
1.           Banyak format penilaian yang harus dipersiapkan oleh guru disisi lain tidak semua guru mampu membuat format penilaian yang sesuai kurikulum 2013.
2.           Guru belum memahami pada pembuatan dan pengisian format penilaian pada kurikulum 2013.
3.           Guru belum bisa merumuskan ukuran untuk penilaian sikap itu seperti apa dan bagaimana deskripsi dari nilai itu sendiri
4.           Guru masih bingung dalam mendeskripsikan nilai peserta didik terutama penilaian sikap.
5.           Sebagian sekolah membagi 4 jam pelajaran menjadi dua kali pertemuan
6.           Sebagian sekolah tidak memiliki buku panduan penerapan kurikulum 2013 secara umum dan khususnya pedoman penilaian.
Dengan begitu banyaknya persoalan yang dialami guru tentu tidak membuat guru putus asa dan pasrah begitu saja dengan keadaan, masih banyak solusi yang bisa ditemukan dan ditempuh oleh guru untuk meningkatkan kompetensinya khususnya dalam mendukung dan mensukseskan implementasi kurikulum 2013. Beberapa langkah positif yang ditempuh oleh guru adalah dengan saling bertukar pikiran melalui wadah KKG antar sesama guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti yang sudah mengimplementasikan kurikulum 2013 dan juga meghadirkan pemateri ketika mereka tidak bisa memecahkan persoalan yang mereka hadapi.
Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa problem terbesar dari implementasi kurikulum 2013 adalah penyesuaian pola pikir pelaksana kurikulum itu sendiri yakni guru dan kepala sekolah. Karena persoalan-persoalan teknis lain masih bisa diminimalisir dengan waktu yang tidak terlalu lama akan tetapi masalah yang berkaitan dengan pola pikir tentunya tidak bisa diselesaikan dengan waktu yang singkat. Melihat berbagai persoalan yang terjadi pada kurikulum 2013 ini tentu akan dapat teratasi dan berhasil bila ada perubahan paradigma atau lebih tepatnya pola pikir para guru dalam mendeskripsikan kurikulum 2013 sehingga akan tercermin pada proses pembelajaran yang dilakukan oleh guru. Hal itu mengingat substansi perubahan dari Kurikulum 2006 (KTSP) ke kurikulum 2013 ini adalah perubahan proses pembelajaran, dari pola pembelajaran konfensional yaitu yang seperti biasa guru menulis di papan tulis dan peserta didik mencatat di buku serta guru menerangkan sedangkan peserta didik mendengarkan menjadi proses pembelajaran yang lebih mengedepankan peserta didik untuk melakukan pengamatan, bertanya, mengeksplorasi, mencoba, dan mengekspresikannya. Proses pembelajaran yang mendorong peserta didik untuk aktif tersebut hanya mungkin terwujud bila pola pikir guru telah berubah. Mereka tidak lagi memiliki pola pikir bahwa mengajar harus di dalam kelas dan menghadap ke papan tulis. Akan tetapi mengajar bisa dilakukan di perpustakaan, kebun, tanah lapang, atau juga di sungai. Media pembelajaran pun tidak harus buku, alat peraga, atau komputer. Akan tetapi tanaman dan pohon di kebun, sungai, dan sejenisnya juga dapat menjadi media pembelajaran.
Mengubah pola pikir guru seperti itu tidak mudah, karena sudah berpuluh-puluh tahun guru mengajar dengan model konfensional seperti itu. Tidak mudah bila tiba-tiba guru harus berubah menjadi seorang fasilitator dan motivator seperti yang dikehendaki kurikulum 2013. Mengubah pola pikir guru itulah pekerjaan rumah tersendiri bagi pemerintah untuk mensukseskan implementasi kurikulum 2013. Karena gagal mengubah pola pikir guru juga berarti gagal dalam implementasi kurikulum 2013. Persoalannya adalah perubahan pola pikir guru tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat, melainkan butuh waktu bertahun-tahun, padahal kurikulum 2013 sudah berjalan sejak tahun 2013. Dan hal ini merupakan hal terpenting yang harus segera diantisipasi oleh pemerintah agar implementasi kurikulum 2013 bisa seperti yang diharapkan.


E.            Implikasi Implementasi Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti.

  1. Indikator Mutu Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti
Dan untuk lebih jelasnya tentang peranan kurikulum 2013 terhadap peningkatan mutu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti penulis sajikan berbagai tanggapan dari informan melalui pembahasan pada bab ini akan tetapi sebelum berbicara jauh tentang peranan kurikulum 2013 terhadap peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti alangkah bijaksananya bila kita mengetahui terlebih dahulu indikator mutu pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti agar pembahasan lebih sistematis.
Ketika kita berbicara masalah indikator mutu dari sutau mata pelajaran, tentu kita akan melihat apa tujuan dari pembelajarannya. Dimana tujuan pembelajaran secara umum adalah gambaran tingkat kualitas yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu oleh setiap satuan pendidikan dengan mengacu pada karakteristik atau keunikan setiap satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Untuk mengetahui pencapaian tujuan pendidikan, satuan pendidikan dapat melakukan evaluasi[69], dan sebagaimana tertuang pada lampiran III Permendikbud No 57 tahun 2014 bahawa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan keterampilan serta membentuk sikap, dan kepribadian peserta didik dalam mengamalkan ajaran agama Islam[70].
Sementara itu Arifin dalam bukunya Pendidikan Islam dalam arus dinamika masyarakat menyatakan bahwa rumusan tujuan pendidikan Islam adalah untuk merealisasikan manusia muslim yang beriman, bertaqwa dan berilmu pengetahuan yang mampu mengabdikan dirinya kepada sang khaliqnya dengan sikap dan kepribadian bulat menyerahkan diri kepadaNya dalam segala aspek kehidupanya dalam rangka mencari keridhaanNya[71]
Melihat dari definisi dan tujuan Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti tersebut dapat disimpulkan bahwa indikator atau tujuan Pendidikan Agama Islam dan budi Pekerti adalah
a.       Memberikan pengetahuan  agama Islam pada peserta didik
b.      Memberikan ketrampilan kepada peserta didik
c.       Membentuk sikap peserta didik
d.      Membentuk kepribadian peserta didik
e.       Mengantarkan peserta didik untuk memiliki kesadaran untuk mengamalkan ajaran agama Islam

Dan untuk mewujudkan indikator tersebut tentu ada standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan, berdasarkan wawancara yang penulis tanyakan kepada beberapa informan mereka sepakat bahwa agarkurikulum 2013 memiliki peran terhadap peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti tentunya harus dijalankan dengan sebaik-baiknya dengan memperhatikan kaidah dari pedoman implementasi kurikulum 2013 dengan kata lain bahwa untuk mewujudkan tujuan pendidikan maka kurikulum harus dijalankan dengan sungguh-sungguh dengan memperhatikan juknis pelaksanaanya dan khusus untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti telah banyak diterbitkan juknis-juknisnya untuk membantu guru dalam mengimplementasikan kurikulum 2013 antara lain juknis, pelaksanaan pembelajaran, juknis penilaian, pedoman evaluasi kurikulum dan lain sebagainya yang pada intinya bahwa semua itu disusun dan diterbitkan untuk meminimalisir hambatan-hambatan yang dialami oleh sekolah maupun hambatan yang dialami oleh guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
A.         Implikasi Implementasi Kurikulum 2013 Terhadap Peningkatan Mutu PAI dan Budi Pekerti
Sebagaimana pembahasan pada bab sebelumnya tentang problematika implementasi kurikulum 2013 di Kota Gorontalo telah diuraikan secara luas berbagai problem yang dihadapi oleh guru dan juga sekolah dalam mengimplementasikan kurikulum 2013, dan kita harus mengakui masih begitu banyak persoalan yang harus disikapi oleh semua pihak guna meminimalisir problematika yang ada sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan yakni menciptakan generasi emas yaitu generasi yang beriman kepada Tuhan yang Maha Esa, kretif, inovatif, mandiri, serta membentuk warga negara yang berguna serta bertanggungjawab dan untuk mencapai tujuan tersebut perlu adanya evaluasi terhadap kurikulum 2013 guna meminimalisir hambatan-hambatan dan dampak dari implementasi kurikulum 2013 ini agar berbagai problematika yang ditemukan dilapangan bisa segera teratasi.
Sebagaimana tertulis pada pasal 3 Permendikbud nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi kurikulum bahwa salah satu subyek evaluasinya adalah dampak dari kurikulum 2013[72] dan terlepas dari permasalahan yang masih melekat dan masih membayangi implementasi kurikulum 2013 tak dapat dipungkiri bahwa kurikulum 2013 telah memberikan dampak yang positif terhadap peningkatan kualitas pendidikan agama Islam baik dari segi materi atau pengaruh terhadap peserta didik melalui pembelajaran yang dilakukan oleh guru, sebagaimana disampaikan oleh Badriyah Podu guru Pendidikan Agama Islam di SDN 30 Kota Selatan Kota Gorontalo, beliau mengatakan bahwa kurikulum 2013 telah meningkatkan mutu baik dari segi materi maupun pengaruhnya terhadap perubahan akhlak peserta didik dimana yang tadinya ada peserta didik memiliki aklhlak yang tidak baik berubah menjadi baik.[73]
Secaragaris besar implikasi dari implementasi kurikulum 2013 dapat dikelompokan menjadi beberapa bagian, diantaranya implikasi terhadap peningkatan kompetensi guru, implikasi terhadap kualitas pembelajaran dan yang terpenting adalah implikasi terhadap kualitas output dari pembelajaran mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
Seperti telah diketahui bahwa pembelajaran pada kurikulum 2013 menggunakan pendekatan scientific atau saintific yakni pembelajaran yang dilakukan agar peserta didik secara aktif menyusun konsep, hukum atau prinsip melalui tahapan-tahapan mengamati yang bertujuan untuk mengidentifikasi atau menemukan masalah, merumuskan masalah, mengajukan atau merumuskan hipotesis, mengumpulkan data dengan berbagai teknik, menganalisis data, menarik kesimpulan dan mengomunikasikan konsep, hukum atau prinsip yang “ditemukan” tersebut.
Pembelajaran dengan pendekatan scientific dapat diterapkan dalam Pembelajaran untuk mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti dengan karakteristik sebagai berikut[74]:
1.             Pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2.             Melibatkan keterampilan proses sains dalam menyusun konsep, hukum atau prinsip.
3.             Melibatkan proses-proses kognitif yang potensial dalam merangsang perkembangan intelektual, khususnya keterampilan berpikir tingkat tinggi peserta didik.
4.             Dapat mengembangkan karakter peserta didik.

Melalui pembelajaran dengan pendekatan scientific ini telah memberikan dampak yang positif terhadap kualitas pembelajaran dan juga output dari pembelajaran mata pelejaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti hal ini seperti yang disampaikan oleh ibu Hamira Dama kepala SDN 77 Kota Tengah Kota Gorontalo bahwa kurikulum 2013 telah memberikan dampak terhadap perubahan sikap peserta didik contohnya ketika mereka akan berwudhu, peserta didik tidak lagi banyak bermain air atau lari-lari, hanya sebagian kecil saja yang bermain, sebagian mereka lebih disiplin terutama ketepan waktu dalam datang disekolah, sopan santun peserta didik juga bagus, misalnya untuk peserta didik di kelas satu ketika guru masuk mereka memberi hormat dan ketika keluar atau pulang sekolah mereka berdoa dengan tertib dan khusu, berbeda dengan kelas lain yang masih menerapkan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Di kelas lain ada kegiatan seperti itu akan tetapi hanya sebagian peserta didik saja yang mengikutinya dengan fokus.[75]
Sedangkan untuk melihat sejauh mana peran kurikulum 2013 dalam meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di Kota Gorontalo maka penulis memberikan sebuah pertanyaan kepada informan dengan menanyakan “apa saja indikator meningkatnya mutu Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di sekolah Bapak/ibu guru”. Beragam tanggapan penulis terima ada yang kontra dalam artian mereka berpendapat bahwa kurikulum 2013 tidak memberikan dampak apapun, bahkan sebagian informan ada yang mengatakan bahwa dampak kurikulum 2013 justru memberikan dampak negatif terhadap akhlak peserta didik, akan tetapi lebih banyak informan yang mengakui bahwa kurikulum 2013 memberikan dampak yang positif terhadap peserta didik dan juga terhadap mutu mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
Dari berbagai tanggapan informan terhadap pertanyaan tentang apa saja indikator meningkatnya mutu Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dapat penulis klasifikasi menjadi empat kelompok yakni pertama kelompok yang mengakui bahwa kurikulum 2013 telah memberikan pengaruh terhadap peserta didik terutama yang berkaitan dengan perubahan sikap peserta didik, yang termasuk dalam kelompok ini antara lain Astin K. Lawa, Wirda M.Ali, Fatmah Moingo, Hj. Elly Lanti, Hj. Rusni Tuki, Hamira Dama, Mahmud Y.Aday, Darmono Hasan, Zumramang Noho, Hj. Asni Suleman dan Rosna Tolango. Kelompok ini mengungkapkan dampak dari kurikulum 2013 antara lain[76]
1.      Perilaku anak jadi lebih baik terutama ketika belajar mereka lebih aktif dan berani mengungkapkan pemikiranya
2.      Memiliki sopan santun
3.      Aktif
4.      Berani dalam bertanya ketika belajar
5.      Disiplin terutama ketepan waktu dalam menepati jadwal sekolah.
Adapun kelompok kedua merupakan kelompok yang mengatakan bahwa kurikulum 2013 belum memberikan dampak terhadap perilaku peserta didik, antara lain diungkapkan oleh Farida Aneta, Badriyah Podu, Mohamad Ladiku, dan Hadidjah Tanio, meraka mengatakan bahwa untuk saat ini kurikulum 2013 belum membawa perubahan yang jelas terhadap perubahan sikap peserta didik karena kelihatanya sama saja dengan KTSP[77].
Dan kelompok yang ketiga yakni kelompok yang mengatakan bahwa kurikulum justru memberikan dampak negatif bagi peserta didik yakni peserta didik menjadi lebih nakal dan berani membantah kepada guru hal ini sesuai dengan yang diungkapkan oleh Raihan Pade dan Rabia Hasan, mereka mengatakan bahwa peserta didik sikapnya tambah tidak bagus karena peserta didik merasa bahwa guru tidak boleh memukul. Jadi kurikulum 2013 tidak berperan dalam merubah sikap peserta didik[78].
Dan kelompok terakhir yakni kelompok keempat adalah merupakan kelompok yang mengungkapkan bahwa kurikulum 2013 telah memberikan pengaruh terhadap perubahan sikap peserta didik menjadi baik akan tetapi tidak menyebutkan secara terperinci sikap apa dan bagaimana yang ada pada peserta didik, hal ini seperti yang disampaikan oleh Zumramang Noho dan Asni Suleman mereka mengungkapkan bahwa kurikulum 2013 sangat mendukung dan meningkatkan mutu terutama perubahan sikap. Dan perubahan yang sudah nampak adalah dari segi sikap walaupun belum signifikan karena guru lebih meningkatkan sikap peserta didik pada kurikulum 2013 ini[79].
Dari empat kelompok diatas berdasarkan analisa penulis dengan membandingkan realita yang peneliti lihat pada saat observasi penulis mengakui bahwa beberapa yang diungkapkan oleh informan adalah betul adanya diantaranya yang peneliti lihat adalah semengat peserta didik ketika mengikuti proses pembelajaran dengan pendekatan saintifik mereka tampak kritis dan juga antusias pada setiap tahapan pembelajaran dari proses mengamati sampai proses mengkomunikasikan, akan tetapi hal seperti ini penulis hanya melihat pada kelas atas (kelas IV), akan tetapi tidak begitu nampak pada kelas rendah seperti kelas satu dan sesuai dengan yang disampaikan oleh beberapa informan bahwa kurikulum 2013 cocoknya untuk kelas atas seperti yang diungkapkan oleh Mahmud Y.Aday, bahwa kurikulum 2013 itu bagus bagi peserta didik yang sudah bisa membaca yaitu pada kelas 4 tapi tidak begitu bagi peserta didik kelas 1[80].
Kembali kepada tujuan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti tentu sejalan dengan prinsip kurikulum 2013 keduanya selain berorientasi pada rana kognitif juga memberikan upaya penanaman ranah afektif dan psikomotorik yang diorientasikan kepada pembentukan sikap mental peserta didik ke arah penumbuhan kesadaran beragama. Dengan kata lain, bahwa agama itu bukan hanya untuk dipelajari saja akan tetapi juga harus diamalkan, jadi sampai pada tindakan bagaimana peserta didik mampu mengaplikasikan ilmu yang dipelajarinya selama di sekolah dan juga pesan-pesan yang peserta didik peroleh disekolah bisa mewarnai kehidupanya. Sehingga ia mampu mengarahkan tindak tanduknya sesuai tatakrama yang berlaku di lingkungan masyarakat.
Dan untuk mendukung penanaman sikap tersebut perlu adanya metode pendidikan yang banyak kaitannya dengan sentuhan emosi antara lain perlu ada bimbingan kehidupan beragama. Peserta didik yang bermasalah mesti melalui pintu gerbang yang disebut bimbingan dan konseling seperti kita ketahui bahwa bimbingan dan konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan berkelanjutan serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru bimbingan dan konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya[81]. Bimbingan ini sifatnya adalah pendekatan individual, dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan psikologis. Data-data person yang memuat kehidupan beragamanya telah ada di tangan pembimbing, melalui itu, dikembangkan dialog dengan peserta didik tersebut.
Selain itu juga diperlukan adanya suri tauladan yang baik atau uswatun h}asanah,  dimana seluruh tenaga kependidikan adalah menjadi pendidik agama baik dalam bentuk pasif maupun aktif yang secara otomatis akan menjadi uswatun h}asanah bagi peserta didik.                      
Selain adanya suri tauladan yang baik juga perlu menciptakan suasana religius di lingkungan pendidikan, meliputi tata pergaulan, pakaian, lingkungan sekolah, praktek ibadah, dan lain-lain. Untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia, ternyata tidak bisa hanya mengandalkan pada mata pelajaran pendidikan agama yang hanya 4 jam pelajaran, tetapi perlu pembinaan secara terus menerus dan berkelanjutan di luar jam pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, baik di dalam kelas maupun di luar kelas, bahkan di luar sekolah. Dan juga diperlukan kerjasama yang harmonis dan interaktif di antara para warga sekolah dan unsur pendidikan lain yang ada di dalamnya. Hal ini disebabkan nilai-nilai keimanan yang melekat pada diri peserta didik kadang-kadang dapat saja terkalahkan oleh berbgai pengaruh negatif, godaan-godaan, maupun budaya-budaya negatif yang berkembang di sekitarnya.
Dan untuk membangun suasana kondusif di sekolah perlu kerjasama dari semua pihak, dan yang paling berperan disini adalah pihak sekolah dan guru, maka peneliti ingin mengetahui sejauh mana peran sekolah dan juga guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dalam menciptakan kondisi tersebut. Dan penulis temukan peranan yang besar dari sekolah dan juga guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dalam membuat suasana religius di lingkungan sekolah terutama dengan melaksanakan berbagai kegiatan yang yang dapat menumbuhkan semangat religius peserta didik, dan setelah diakumulasi dari berbagai jawaban informan dapat disimpulkan bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh sekolah dan tentunya oleh guru Pendidikan Agama Islam dan budi Pekerti antara lain
1.        Dzikir bersama.
2.        Memenuhi kebutuhan guru terutama dalam mempersiapkan proses pembelajaran.
3.        Mempererat komunikasi dengan orang tua.
4.        Mempersiapkan media pembelajaran, buku referensi.
5.        Pelafalan surah pendek.
6.        Pelafalan do’a-do’a setiap apel pagi.
7.        Membudayakan budaya salam dan jabatan tangan.
8.        Shalat berjamaah.
Selain kegiatan-kegiatan tersebut diatas juga masih ada lagi kegiatan yang dilakukan oleh guru maupun sekolah dalam rangka untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti salah satunya adalah dengan melibatkan penyuluh agama untuk ikut terlibat dalam kegiatan di sekolah khususnya pada kegiatan baca tulis Al-Qur’an seperti yang dilaksanakan di SDN No 93 Sipatana[82]
Kegiatan positif seperti diatas tentunya tidak akan memberi pengaruh yang maksimal jika tidak didukung oleh unsur lain seperti keluarga sebagai lingkungan peserta didik setelah pulang dari sekolah, karena bagaimanapun waktu di sekolah jauh lebih sedikit dibandingkan waktu mereka tinggal di luar sekolah.
Seperti yang telah dimaklumi bahwa arti tripusat pendidikan itu ada tiga; rumah tangga, sekolah, dan masyarakat. Pendidikan agama di sekolah hanya sebagian dari upaya pendidikan. Kesuksesan pendidikan agama harus memiliki jaringan kerja antara rumah tangga, sekolah, dan masyarakat, setidaknya bagaimana hubungan sekolah dengan rumah tangga.
Kurikulum 2013 disusun dengan mengembangkan pola pendidikan yang menuntut kerjasama antar bebagai pihak antara lain antara sekolah dalam hal ini guru dengan keluarga atau orang tua terbukti ada beberapa penilaian yang harus dilakukan dan ditandatangai oleh orang tua, hal ini merupakan salah satu upaya kurikulum 2013 dalam memperkuat kerjasama antar berbagai ligkungan guna menumbuhkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara berimbang kepada peserta didik karena tumbuh kembang anak setelah mereka kembali dari sekolah akan lebih mudah dipantau oleh orang tua dari pada oleh guru yang hanya terbatas di sekolah.
Seperti kita ketahui bahwa kurikulum 2013 menekankan pembelajaran yang diarahkan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang dapat mengembangkan sikap spiritual dan sosial sesuai dengan kerakteristik Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti sehingga diharapkan dari pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti ini akan menumbuhkan budaya keagamaan (religious culture) pada peserta didik. Jadi konsep kompetensi dasar pada kurikulum 2013 sudah sangat ideal dimana dalam kompetensi dasar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti sudah berorientasi pada perilaku afektif dan psikomotorik, dengan dukungan pengetahuan kognitif dalam rangka memperkuat keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt. Kemampuan-kemampuan yang tercantum dalam komponen-komponen dasar ini merupakan penjabaran dari kemampuan dasar umum yang idealnya dicapai peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar, antaralain sebagai berikut:
1)      Beriman kepada Allah dan lima rukun iman yang lain dengan mengetahui fungsi dan hikmahnya serta terefleksi dengan sikap, perilaku, dan akhlak peserta didik dalam dimensi vertikal maupun horizontal.
2)      Dapat membaca, menulis dan memahami ayat al-Qur'an serta mengetahui hukum bacaannya dan mampu mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
3)      Mampu beribadah dengan baik sesuai dengan tuntunan syari'at Islam, baik ibadah wajib maupun ibadah sunnah.
4)      Dapat meneladani sifat, sikap, dan kepribadian Rasulullah saw, sahabat, dan tabi'in serta mampu mengambil hikmah dari sejarah perkembangan Islam untuk kepentingan hidup sehari-hari di masa kini dan di masa akan datang.
5)      Mampu mempraktekkan sistem muamalah Islam dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.[83]

Hasil yang ingin dicapai dari pendidikan agama pada jenjang Sekolah Dasar adalah membekali pengetahuan, penghayatan dan pengamalan agama dalam kehidupannya sebagai pondasi pananaman akidah yang kuat.
Peserta didik pada usia tingkat Sekolah Dasar yang rata-rata berusia antara 7-12 tahun ini merupakan masa kanak-kanak tengah (Middle Childhood), dapat dikatakan periode ini sebagai masa emas dalam penanaman ilmu pengetahuan, biasanya apa yang diketahui pada masa anak-anak akan teringat terus sampai usia dewasa, itu dikarenakan otak anak masih plastis dan lentur sehingga penyerapan lebih mudah. Dan pada usia 6-13 merupakan masa anak biasa bersifat kritis (Critical Periods)  sehingga waktu seperti ini merupakan waktu yang paling tepat untuk memberikan pembelajaran yang bermakna pada anak[84].
Sehubungan dengan itu, untuk melihat peranan implementasi kurikulum 2013 pada bidang studi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di Sekolah Dasar Pilot Project Implementasi Kurikulum 2013 di Kota Gorontalo, maka perlu adanya indikator kesuksesan tersebut dalam beberapa aspek atau out put yang dihasilkannya. Indikator tersebut dimaksudkan untuk melihat kesesuaian antara konsep kurikulum 2013 dengan realitas hasil implementasinya. Indikator ini penulis rangkum dari seluruh informan yang peneliti wawancarai pada saat penelitian, dimana indikator tersebut antara lain:
1.             Tidak bermain saat melaksanakan ibadah
2.             Bersungguh-sungguh ketika berdoa
3.             Memiliki akhlakul karimah
4.             Displin
5.             Santun
6.             Aktif
7.             Sangat senangmengerjakan tugas
8.             Baik dalam tutur kata
Selanjutnya, berdasarkan wawancara pada penelitian ini, menunjukkan adanya sikap yang beragam tentang peranan kurikulum 2013 terhadap peningkatan mutu bidang studi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di Sekolah Dasar Pilot Project Implementasi Kuriulum 2013 di Kota Gorontalo. Dari 20 informan yang peneliti wawancarai, dua informan mengatakan bahwa kurikulum 2013 tidak membawa pengaruh terhadap perubahan sikap peserta didik, hal ini dikarenakan beberapa hal antara lain peserta didik merasa di atas angin ketika mengetahui bahwa guru tidak boleh memukul peserta didik, yang kedua dengan adanya informasi yang tersebar bahwa tidak ada peserta didik yang tinggal kelas tentu secara psikologis telah mempengaruhi sebagian peserta didik dalam semangat belajar hal ini seperti yang disampaikan oleh ibu Raihan Pade Guru SDN No. 102 Kota Utara dan juga ibu Rabia Hasan Guru SDN No. 61 Kota Timur[85].
Kita semua menyadari bahwa untuk melihat pengaruh suatu program tentu tidak bisa dilihat dalam waktu singkat apalagi berbicara masalah nilai dan perilaku agama (akhlak) tentunya tidak dapat diukur dan dilihat dari buku rapor peserta didik saja, sebab hal itu cenderung akan subyektif dan sangat relatif, tapi paling tidak dengan implementasi kurikulum 2013 yang sudah dilaksanakan sekitar delapan bulan tentunya ada tanda-tanda perubahan sikap peserta didik yang diidentifikasi sebagai bias dari pembelajaran kurikulum 2013. Mengingat ada pengaruh lain yang sangat mempengaruhi sikap peserta didik salah satu diantaranya adalah perkembangan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi derasnya arus informasi dengan berbagai dampaknya tentu bisa menjadikan agama sebagai filter bagi peserta didik serta menuntut peran aktif pendidik secara metodologis dalam mendesain proses pembelajaran yang sesuai. Peran kurikulum 2013 dalam desain ini adalah dengan merancang pengelolaan kelas yang mengedepankan aktivitas dan keterlibatan peserta didik mulai dari persiapan, proses, dan evaluasi pembelajaran. Bentuk praktis desain tersebut dalam format pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti adalah dengan mengurangi model dan strategi pembelajaran yang monoton, verbalistik, dan cenderung indoktrinatif yang berorientasi pada hafalan dan ingatan. Dengan hadirnya kurikulum 2013 diharapkan membawa perubahan terhadap sistem yang sudah ada yang dianggap tidak bisa memberikan solusi yang tepat. Pada kurikulum 2013 menggunakan pendekatan tematik integratif dimana pembelajaran tidak terbatas oleh dinding kelas atau lingkungan sekolah saja, akan tetapi dimana peserta didik bisa memperoleh pengetahuan yang lebih evisien maka disitulah ia bisa belajar, jadi pembelajaran akan lebih bervariatif, lebih fleksibel, dinamis, dan merangkum semua jenis pendekatan serta metode secara interdisiplinier, dan juga memposisikan pendidik sebagai fasilitator, motifator dan dinamisator. Salah satu bentuk yang efektif dalam hal ini adalah pendekatan scientific. Pendekatan ini sejalan dalam konsep atau paradigma pendidikan kritis yang menghendaki kreatifitas pikir atau dengan kata lain tidak mengekang dan mematikan daya analisis kritis peserta didik, sekaligus membiasakan peserta didik untuk terbuka terhadap hal-hal yang masih mengganjal dalam pemahaman sementara mereka serta mengantarkan peserta didik untuk memecahkan persoalan dengan analisanya dengan didampingi serta arahan guru. Pada akhirnya, hal tersebut memungkinkan peserta didik terlibat untuk menemukan kesimpulan sendiri dan merumuskan nilai-nilai baru yang diambil dari analisis mereka sendiri.
Masalah pendekatan dalam mengajar merupakan hal yang urgen dalam pembelajaran atau transformasi ilmu. Seperti diketahui bahwa pada kurikulum 2013 menggunakan pendekatan scientific yakni pembelajaran yang dilakukan dengan tujuan agar peserta didik secara aktif menyusun konsep, hukum atau prinsip melalui tahapan-tahapan mengamati (untuk mengidentifikasi atau menemukan masalah), merumuskan masalah, mengajukan atau merumuskan hipotesis, mengumpulkan data dengan berbagai teknik, menganalisis data, menarik kesimpulan dan mengomunikasikan konsep, hukum atau prinsip yang ditemukan tersebut.[86]
Suatu proses pembelajaran yang menggunakan pendekatan scientific dapat diterapkan dalam pembelajaran untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dengan karakteristik sebagai berikut:[87]
5.    Pembelajaran berpusat pada peserta didik.
6.    Melibatkan keterampilan proses sains dalam menyusun konsep, hukum atau prinsip.
7.    Melibatkan proses-proses kognitif yang potensial dalam merangsang perkembangan intelektual, khususnya keterampilan berpikir tingkat tinggi peserta didik.
8.    Dapat mengembangkan karakter peserta didik.
Dalam pendekatan scientific ini juga multi metode antara lain bisa menggunakan metode diskusi dimana diskusi adalah merupakan suatu cara penguasaan bahan pelajaran melalui wahana tukar pendapat berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang diperoleh peserta didik guna memecahkan suatu masalah. Dengan kata lain, dalam metode ini peserta didik mempelajari sesuatu melalui cara musyawarah di antara sesama mereka dengan bimbingan pendidik. Hal ini perlu bagi kehidupan peserta didik, bukan saja karena manusia senantiasa dihadapkan pada masalah yang tidak dapat dipecahkan seorang diri, melainkan juga karena melalui kerjasama atau musyawarah mungkin diperoleh suatu pemecahan yang lebih baik.[88]
Selanjutnya, metode tanya-jawab adalah suatu cara penyajian bahan pelajaran melalui berbagai bentuk pertanyaan yang dijawab peserta didik. Dalam metode ini, antara lain dapat dikembangkan keterampilan atau kemampuan mengamati, menginterpretasi, mengklasifikasi, menarik kesimpulan, menerapkan, dan mengkomunikasikan.
Selain kedua metode diatas tentu masih banyak sekali metode yang dapat diterapkan dalam proses pembelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti dengan menggunakan pendekatan scientific tinggal menyesuaikan dengan materi yang akan diajarkan sebagai fariasi pembelajaran yang tidak monoton.
Pendekatan scientific merupakan format atau pola pembelajaran yang menjadi ciri khas kurikulum 2013 dimana format pendidikan secara umum, dan implementasi kurikulum 2013 secara khusus, tentunya tidak dapat menjadi kambing hitam terhadap tidak optimalnya penjabaran nilai-nilai agama dalam kehidupan keseharian peserta didik. Sebab sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, pendidikan bukanlah satu-satunya faktor yang berperan dalam membangun akhlak dan moralitas peserta didik. Faktor lingkungan dan keluarga juga memiliki andil besar untuk menunjang apa yang diupayakan oleh pihak sekolah. Namun jika hal ini dikonfortir kepada lingkungan/masyarakat dan pihak keluarga, maka pada dasarnya masyarakat dan orang tua di rumah memiliki harapan besar dan menyandarkan sepenuhnya kepada pihak sekolah untuk membina anak-anak mereka melalui bekal-bekal agama di sekolah. Sehingga dengan tanggung jawab tersebut, pihak sekolah perlu melakukan evaluasi terhadap kegagalan mereka membangun kausa final pendidikan dan standar kompetensi yang hendak dicapai, yakni out-put pendidikan yang mampu menyelaraskan antara kecerdasan intelektual dengan kecerdasan spritual mereka.
Hal diatas sesuai dengan hasil wawancara penulis dengan informan dimana hampir kepada semua informan penulis berusaha untuk menggali informasi tentang korelasi antara nilai peserta didik pada buku raport dengan perilaku peserta didik seperti dikatakan oleh Mahmud Y.Aday bahwa nilai peserta didik akan sebanding lurus dengan nilai yang ada pada raport karena pada kurikulum 2013 sistim penilaian bukan hanya pada aspek kognitif saja akan tetapi juga terhadap sikap peserta didik itu sendiri. Ditambahkan bahwa sistem penilaian saat ini sangat berbeda dengan model penilaian pada kurikulum KTSP dimana penilaian peserta didik pada KTSP yang secara intelektualnya bagus tentu akan memiliki nilai yang bagus pada raport walaupun dari segi akhlaknya tidak baik, ini artinya bahwa penilaian pada KTSP tidak ada keselarasan antara nilai rapor peserta didik dalam bidang studi Pendidikan Agama Islam dengan aplikasi nilai-nilai agama pada kehidupan keseharian mereka. Akan tetapi disisi lain perilaku peserta didik sangat tergantung dengan kondisi lingkunganya ketika mereka  berada diluar sekolah. Jadi dapat disimpulkan bahwa kurikulum 2013 secara konseptual dan implementasinya sudah cukup bagus sehingga mampu memberikan peran yang dapat diukur terhadap peningkatan mutu pendidikan agama Islam di sekolah dasar pilot project implementasi kurikulu 2013 di kota Gorontalo walaupun disisi lain masih ada beberapa kendala yang dalam implementasinya akan tetapi hal itu masih dapat disikapi dengan bijak oleh guru dengan meminimalisir kendala tersebut sehingga pada tahun ajaran 2014/2015 implementasi kurikulum 2013 bisa dilaksanakan pada semua satuan pendidikan.
Penelitian ini tentunya tidak mampu menjangkau wilayah kontinuitas aplikasi nilai-nilai agama peserta didik, baik selama mereka masih berada di sekolah ataupun ketika mereka telah kembali pada lingkungan mereka di masyarakat. Setidaknya, implementasi kurikulum 2013 di Kota Gorontalo dapat menjadi batu loncatan untuk lebih mengoptimalkan bentuk ideal proses pembelajaran dan out-put peserta didik yang diharapkan dari bidang studi Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti.
Sejatinya, pembenahan format Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti memerlukan dukungan dan persiapan yang matang dari keterkaitan seluruh dimensi sistem pendidikan. Melalui aktualisasi kurikulum 2013, diharapkan mutu Pendidikan Agama Islam dapat lebih ditingkatkan performanya, sehingga hasil yang dicapai dalam dimensi causa prima adalah optimisme adanya potensi untuk "menjadi baik" berdasarkan fitrah positif yang memang telah ada pada pribadi peserta didik. Pada dimensi causa forma, peranan kurikulum 2013 diharapkan mampu mengoptimalkan semua perangkat-perangkat pendidikan sehingga dapat berakselerasi secara kolektif dalam masing-masing satuan pendidikan. Tidak sampai di situ, kurikulum 2013 tentunya bukan bentuk akhir dari konsep pengembangan kurikulum, akan tetapi diupayakan untuk terus dicarikan format-format baru yang lebih inovatif, efektif, dan efesien untuk mencapai standar kompetensi dan proses pembelajaran yang maksimal serta mencapai visi dan misi satuan pendidikan agama.
Terakhir, pada dimensi causa final, peranan kurikulum 2013 pada peningkatan mutu Pendidikan Agama Islam di Kota Gorontalo mampu dilibatkan secara aktif untuk membangun citra Gorontalo sebagai "Serambi Madinah". Yakni berperan dalam menghasilkan kualitas sekolah, perangkat pendidikan, pendidik, terlebih lagi out-put peserta didik yang memiliki keseimbangan dalam kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, kecerdasan berkreasi, dan dibingkai oleh kecerdasan spiritual. Sehingga citra "Serambi Madinah" tidak sekedar menjadi slogan kosong semata, melainkan dapat diaktualisasikan dalam pengamalan dan akhlak yang dimotivasi oleh ajaran agama. Yaitu bagaimana setiap peserta didik berelasi dengan dunianya dengan keber-Islam-an. Dimensi keber-Islam-an ini secara praksis tercermin dalam nilai-nilai karakter yang terkandung pada mata pelajaran pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti, seperti kerjasama, tolong menolong, peduli, menegakkan keadilan dan kebenaran, berlaku jujur, menjaga lingkungan hidup, menjaga amanat, toleran, semangat belajar, rajin beribadah, santun, mematuhi norma-norma Islam, tanggung jawab dan sebagainya. 






[1] Indriyanto, Bambang, “Kurikulum 2013: Instrumen Peningkatan Mutu Pendidikan” http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/artikel-kurikulum-bambang-indriyanto. Diakses tanggal 29 Desember 2013
[2]------, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 Pasal I
[3] Kusuma, Deden Cahaya, “ Analisis Komponen-komponen Pengembangan Kurikulum 2013 pada bahan uji publik kurikulum 2013” http://berita.upi.edu/2013/04/01/komponen-pengembangan-kurikulum-2013-pada-bahan-uji-publik-kurikulum-2013/. Diakses tanggal 29 Desember 2013
[4] Badriyah Podu,  S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 30 Kota Selatan, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 1 April 2014.
[5] Hadidjah Tanio, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 46 Hulonthalangi, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 19 April 2014.
[6]Darmono Hasan, S.Pd, M.Pd, Kepala SDN No 82 Kec. Kota Tengah, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 07 Mei 2014.
[7] Astin K.Lawa, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 17 Kota Barat, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 3 April 2014.
[8] Wirda M.Ali, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 30 Kota Selatan, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 10 April 2014.
[9] Hamira Dama, Kepala SDN No 77 Kota Tengah, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 14 Mei 2014.
[10]Farida Aneta, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 30 Kota Selatan, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 6 April 2014.
[11]Rusni Tuki, A.Ma, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 77 Kota Tengah, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 14 Mei 2014.
[12]Hamira Dama, S.Pd, M.MPd, Kepala SDN No 77 Kota Tengah, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 14 Mei 2014.
[13]Rosna Tolango, S.Pd, Kepala SDN No 93 Sipatana, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 21 April 2014.
[14]Astin K.Lawa, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 17 Kota Barat, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 13 April 2014.
[15] Raihan Pade, A,Ma, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 102 Kota Utara, Wawancara oleh penulis di Gorontalo, tanggal 03 Mei 2014.
[16] Farida Aneta, Wawancara .
[17] Mahmud Y.Aday, S.Pd.I, Ibid, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 21 Mei 2014 dan Astin K.Lawa, S.Pd.I, Ibid Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 3 April 2014.
[18] Farida Aneta, Wawancara .
[19]Lampiran Permendikbud No. 103 Tahun 2014 (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014), h.6
[20]Permendikbud No. 103 Tahun 2014 (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014), h. 4.
[21]Ibid, h. 7.
[22] Badriyah Podu,  S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 30 Kota Selatan, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 1 April 2014.
[23] Fatmah Moingo, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDNNo 33 Kota Selatan, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 8 April 2014.
[24]Raihan Pade, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDNNo 102 Kota Utara, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 26April 2014.
[25] Rosna Tolango, S.Pd,Kepala Sekolah SDN No. 93 Sipatana, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 19 April 2014.
[26] --------, Lampiran Permendikbud No. 65 Tahun 2013 tentang standar proses pendidikan dasar dan menengah(Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013).
[27] Hamira Dama, S.Pd.,Kepala Sekolah SDN No. 77 Kota Tengah, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 25 April 2014.
[28] Catatan Observasi di SDN 77 Kota Tengah pada tanggal 14 Mei 2014
[29]--------, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Impelentasi Kurikulum (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013).
[30] Kusuma, Deden Cahaya, “ Analisis Komponen-komponen Pengembangan Kurikulum 2013 pada bahan uji publik kurikulum 2013” http://berita.upi.edu/2013/04/01/komponen-pengembangan-kurikulum-2013-pada-bahan-uji-publik-kurikulum-2013/. Diakses tanggal 29 Desember 2013
[31] Indriyanto, Bambang, “Kurikulum 2013: Instrumen Peningkatan Mutu Pendidikan” http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/artikel-kurikulum-bambang-indriyanto. Diakses tanggal 29 Desember 2013
[32]Ibid. Kunandar, h.26
[33]Ibid.
[34] Indriyanto, Bambang, “Kurikulum 2013: Instrumen Peningkatan Mutu Pendidikan” http://kemdikbud.go.id/kemdikbud/artikel-kurikulum-bambang-indriyanto. Diakses tanggal 29 Desember 2013
[35]--------, Lampiran V Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81A Tahun 2013 Tentang Impelentasi Kurikulum Pedoman Evaluasi Kurikulum (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013).
[36]--------, Permendikbud nomor 159 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Kurikulum (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia:Jakarta: 2014) h. 3
[37]--------, Gorontalo Post, Edisi Jum’at, 18 Juli 2014, h. 8
[38]--------, Gorontalo Post, Edisi Sabtu 19 Juli 2014. h. 8
[40]Ibid.
[41]--------, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 179342/MPK/KR/2014, tanggal 05 Desember 2014 (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia:Jakarta;2014)
[42]Ibid
[43] Hj. Elly Lanti,  S.Pd.I, M.MPd Kepala SDN No 33 Kota Selatan, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 11 April 2014
[44] Astin K.Lawa, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 17 Kota Barat, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 03 April 2014
[45]Hasim.Achmad dan Jailani. Otong; Buku Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (Cet. I; Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 2013).h. 28
[46]Ibid. h. 32
[47] Astin K.Lawa, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 17 Kota Barat, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 03 April 2014
[48] Wirda M.Ali, A.Ma, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 30 Kota Selatan, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 10 April 2014
[49] Hj. Elly Lanti, S.Pd, M.MPd, Kepala SDN No 77 Kota Tengah, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 12 April 2014
[50] Moh. Ladiku, S.Pd, Kepala SDN No 102 Kota Utara, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 03 Mei 2014
[51] Astin K.Lawa, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 17 Kota Barat, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 04 April 2014
[52] Farida Aneta, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 30 Kota Selatan, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 06 April 2014
[53] Fatmah Moingo, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 33 Kota Selatan, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 12 April 2014

[54]--------, Buku Pedoman Penilaian Autentik Sekolah Dasar. (Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama Republik Indonesia:Jakarta: 2013) h. 6
[55]--------, Lampiran III Permendikbud nomor 57 Tahun 2014(Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia:Jakarta: 2014). h.9
[56]--------, Lampiran  Permendikbud nomor 66 Tahun 2013 tentang StandarPenilaian Pendidikan (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia:Jakarta: 2014). h.1
[57]Ibid, Lampiran III Permendikbud nomor 57 Tahun 2014.h. 9
[58]Ibid, Permendikbud Nomor 66 tahun 2013 h.2
[59]--------, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 66 tahun 2013 tentang Standar Penilaian(Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013).
[60]--------, Permendikbud 81A tentang implementasi kurikulum 2013(Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013) h. 56
[61]--------, Permendikbud nomor 104 tahun 2014(Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014).
[62] Lampiran Permendikbud No. 104 Tahun 2014
[64]Raihan Pade, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDNNo 102 Kota Utara, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 26April 2014.
[65] Rabia Hasan, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 61 Kota Timur, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 30 April 2014
[66] Rusni Tuki, A.Ma, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 77 Kota Tengah, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 14 Mei 2014
[67]Kunandar, Penilaian Autentik (Penilaian Hasil BelajarBerdasarkan Kurikulum 2013) Suatu Pendekatan Praktis.(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,2013) Cet. Kedua, h.12
[69]--------, Lampiran Permendikbud No 61 tahun 2014 tentang pedoman pengembangan    kurikulum tingkat satuan pendidikan (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014).h.4
[70]--------, Lampiran III Permendikbud No 57 tahun 2014 tentang pedoman mata pelajaran agama dan pembelajaran Tematik terpadu sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2013).
[71]Fathuri SR dan Mukhlisin, Membedah Kurikulum PAI: Perlu Langkah KomprehensipJurnal PAI Direktorat Pendidikan Agama Islam Dirjen PAI Kementerian Agama Republik Indonesia, Edisi Kedua. 2012, hlm. 6
[72]--------, Permendikbud nomor 159 Tahun 2014 Tentang Evaluasi Kurikulum (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia:Jakarta: 2014) h. 4
[73]Badriyah Podu, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDNNo 30 Kota Selatan, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 2 April 2014.
[74] --------, Panduan Pendekatan Scientific Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti Kurikulum 2013 (Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. 2013) h. 5
[75]Hamira DamaKepala Sekolah SDN No 77 Kota Tengah, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 25 April 2014.
[76] Astin K.LawaS.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 17 Kota Barat, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 03April 2014. Lihat juga Elly Lanti, Wawanacara oleh peneliti pada tanggal 12 April 2014, Hamira Dama, S.Pd, M.MPd Wawanacara oleh peneliti pada tanggal 15 Mei 2014, Mahmud Y.Aday, S.Pd.I Wawanacara oleh peneliti pada tanggal 21 Mei 2014,Darmono Hasan, S.Pd, M.Pd Wawanacara oleh peneliti pada tanggal 07 Mei 2014, Rosna Tolango, S.Pd Wawanacara oleh peneliti pada tanggal 21 April 2014, Wirda M.Ali, Wawanacara oleh peneliti pada tanggal 10 April 2014 Fatmah Moingo, Wawanacara oleh peneliti pada tanggal 12 April 2014Hj. Rusni Tuki,  Wawanacara oleh peneliti pada tanggal 15 Mei 2014 Zumramang Noho, Wawanacara oleh peneliti pada tanggal 13 Mei 2014, Hj. Asni Suleman,  Wawanacara oleh peneliti pada tanggal 21 April 2014
[77]Farida Aneta, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 30 Kota Barat, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 06 April 2014.  Lihat juga Badriyah Podu, Wawanacara oleh peneliti pada tanggal 09 April 2014, Mohamad Ladiku, S.Pd,  Wawanacara oleh peneliti pada tanggal 03 Mei 2014dan Hadidjah Tanio, S.Pd.I Wawanacara oleh peneliti pada tanggal 19 April 2014
[78]Raihan Pade S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 102 Kota Utara, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 03Mei 2014. Lihat juga Rabia Hasan, S.Pd.I Wawanacara oleh peneliti pada tanggal 30 April 2014
[79]Zumramang Noho, S.Pd Kepala SDN No 85 Kota Tengah, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 13 Mei 2014, Lihat juga Hj. Asni Suleman, S.Pd.I Wawanacara oleh peneliti pada tanggal 21 April 2014
[80]Mahmud Y.Aday, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDN No 85 Kota Tengah, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 21 Mei 2014
[81]--------, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan dan Konseling pada Sekolah Dsaar dan Menengah(Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2014). h. 2
[82] Asni Suleman, S.Pd.I, Guru Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti SDNNo 93 Sipatana, Wawancara  oleh penulis di Gorontalo, tanggal 19 April 2014.
[83]Abdul Rachman Shaleh, Pendidikan Agama dan Pembangunan Watak Bangsa (Cet. I; Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006), h. 98-99.
[84] Mangun Wijaya VII.  Menyambut Kurikulum 2013, (Jakarta:PT Kompas Media Nusantara, 2013). h 27.
[85]Ibid. Raihan Pade, S.Pd.I dan Rabia Hasan, Wawancara
[86]. --------, Panduan Pendekatan Scientific Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti Kurikulum 2013(Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. 2013) h. 3
[87]Ibid.h.3
[88] Noviaty Djafri, Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Dan Peranannya Terhadap Peningkatan Mutu Pendidikan Agama Islam Di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Gorontalo, (Gorontalo; Tesis:2008) h. 151


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LAPORAN HASIL PK ONLINE GPAI SD 2019 KOTA GORONTAO